LEBONG, BEO.CO.ID – Laporan resmi Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) Lebong, Yudi Hariansyah berlanjut ke proses penyelidikan, berkaitan adanya indikasi dugaan korupsi dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Tik Kuto, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong disinyalir dikelola secara tidak transparan.
Dijadwalkan oleh pihak penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong akan melakukan pemanggilan Ketua BUMDes Tik Kuto pekan depan.
Atas dugaan penyelewengan dana penyertaan modal BUMDes yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 hingga 2023 dikutip dari laman radarlebong.bacakoran.co yang sebelumnya telah lebih dulu tayang.
“Pekan depan penyidik akan memanggil Ketua BUMDes Tik Kuto untuk dimintai keterangan awal. Pemanggilan ini menyusul laporan BPAN Lebong yang menduga adanya penyalahgunaan dana penyertaan modal yang tidak transparan penggunaannya,” ujar Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, S.Sos, minta klarifikasi kepada pihak – pihak yang bersangkutan dan proses ini dilakukan secara bertahap.