LEBONG, BEO.CO.ID – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Antasena Lebong, peduli terhadap masyarakat yang berada di wilayah area penambangan batu bara PT. Jambi Resources (JR) yang berada di Desa Ketenong II, Kecamatan  Pinang Belapis  Kabupaten Lebong, tinggalkan “lobang bahaya.”
Menurut Ketua LBH Antasena Lebong, Dwi Agung Joko Purwibowo, SH mengatakan bahwa pemerintah dan PT. JR dinilai abai dengan kondisi bentangan alam, setelah pengambil material batu bara yang sampai ini belum melakukan reklamasi (penutupan lobang).
“Saya menilai lubang bekas tambang yang ditingglkan PT JR berbahaya dan parahnya lagi tidak rambu-rambu pengingat yang terpasang dilokasi. Selain itu, dari hasil investigasi kami menunjukkan air dalam lubang itu menghijau dan diduga mengandung logam berat seperti mangan dan besi, di atas ambang batas aman,” ungkap Agung kepada media ini, Minggu (19/3).
Dari hasil investigasi, menguraikan genangan air dalam lubang bekas galian tambang batu bara di desa Ketenong II, sangat dan bisa mengancam permukiman sekitar area tambang. Jika terjadi intensitas hujan deras belakangan ini membuat genangan air penuh di sejumlah lubang bekas galian dengan rata-rata kedalaman yang bervariasi ± 35 Meter.
“Atas masalah tersebut PT. JR sebagai pemilik IUP hingga 2028, kami meminta kepada pihak pemerintah provinsi Bengkulu, pemerintah kabupaten Lebong, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong, Dirjen Minerba, Kementerian ESDM, untuk mulai memikirkan cara menguras agar meminimalisir kemungkinan akan terjadinya atau jebolnya Lubang peninggalan PT. JR ke permukiman warga,” jelasnya.
Selanjutnya ia mengatakan, mengingat PT. JR sampai sekarang tidak beroperasi dan tidak berproduksi tentu tidak memiliki nilai manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar tambang maupun bagi kabupaten Lebong sendiri.
“Ada dugaan pembiaran pengerusakan lingkungan hidup yang disebabkan pengabaian tindakan reklamasi dan pasca-tambang oleh pemegang ijin, sehingga telah jelas menyebabkan terjadinya kondisi pelanggaran serius terhadap ijin lingkungan,” tangkasnya.
Maka itu, dinas Lingkungan Hidup kabupaten Lebong atau dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap izin lingkungan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 73 UU No. 32/2009.
“Berdasarkan permasalahan dan lubang bahaya yang ditinggalkan oleh PT. JR, saya mengharapkan kepada pihak terkait untuk melakukan inventarisasi, evaluasi, dan mencabut izin pertambangan PT. JR dikarenakan dekat dengan pemukiman penduduk.”
“Kita mendesak serta memastikan PT. JR untuk melaksanakan kewajibannya melakukan reklamasi dan pasca tambang serta memberikan sanksi yang tegas kepada PT. JR yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses eksplorasi, eksploitasi, reklamasi dan pasca tambang,” pungkasnya. (Eluban RI/Sbong Keme)