spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ketua DPD KWRI Bengkulu, Mengutuk Keras Penghambatan Tugas Wartawan

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Reproduksi foto Siasatinfo/Dok PERS

KERINCI, BEO.CO.ID – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Wartawan Reformasi Indonesia, (DPD-KWRI) Propinci Bengkulu, Gafar Uyub Depati Intan, mengutuk keras tindakan oknum Satuan Pengaman (SATPAM) Kantor Badan Statistik, Kabupaten Kerinci, Prop. Jambi.

Ditegaskan Gafar Uyub Depati Intan, akrap dipanggil, “Bang Ayub” ini, mengatakan “jika benar terjadi penjegalan terhadap, Eka, Wartawan “SERGAP PREBORN” yang tengah melakukan liputan/ kegiatan Jurnalistik di Kantor BPS Kerinci, Rabu 13 September 2023, sangat disayangkan, tindakan oknum Satpam, melakukan pelarangan/ menghambat, sebagaimana ditulis sejumlah media antara lain, “SIASATINFO.CO.ID) 19 September 2023.

Dengan kemajuan/ percepatan Informasi berkembang ditengah masyarakat memang harus dipublikasikan dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait, baik bagi peserta kegiatan maupun Kepala Kantor BPS, harus diberi tahu resmi kegiatan dilingkungan pemerintahan, maupun masyarkat luas, sehingga diketahui kegiatan yang sebenarnya, dan tidak ditutup-tutupi tegas, Bang Ayub.

Dimana Negara kita menganut faham demokrasi, bentuk republik, maka informasi keterbukaan (transparansi) harus dibangun, apa lagi kegiatan dilakukan secara dinas, bukan pribadi, banyak atau sedikit menggunakan biaya dari keungan Negara, tegas Bang Ayub.

Jika transparan dibuka luas dan nyata, tidak ada yang harus dicurigai, artinya kita semua (masyarakat Pers), wajib mendukung kemajuan pelaksanaan program pemerintah, dan pemerintah daerah Kerinci.

Menurut laporan Wartawan Siasatinfor.co.id, adanya perlakun dari oknum Satpam, mengakibatkan terganggunya tugas Wartawan Eka, dalam menjalankan tugasnya sebagai journalist.

Sebab, perlakuan tidak menyenangkan depan umum serta tindakan arogansi security menghalangi tugas jurnalistik untuk, Mencari, Memperoleh, Mengolah dan Menggali serta Mempublikasikan informasi sangat bertentangan dengan UU Pers No 40 Tahun 1999.

Ironisnya, pasca peristiwa hari Rabu lalu (13/9/2023), Kepala Kantor Statistik Kerinci terkesan tutup mata dan bungkam. Padahal, dia menduduki kursi empuk digaji dari uang rakyat tak lebih hanya bertugas melayani rakyat sebagai Pelayan Masyarakat.

Patut diduga, penghadangan terhadap tugas jurnalistik ada andil dan skenario Kepala Statistik Kerinci, menutupi akses kegiatan, leluasa memainkan uang rakyat, alergi sorotan media. Disinyalir memang ada kegiatan di kantor tersebut yang patut dicurigai.

BACA JUGA :  Sandra Boy & Zulfahmi : Balon Bupati Kerinci, Jangan Sampai Menunggu Sumbangan?

Berikut kronologis awal mula kejadian; Sebelumnya awak media mendapat informasi dari pihak PMD bahwa ada acara Kepala Desa se kabupaten Kerinci di kantor BPS, lalu ditelusuri ke kantor BPS.

Terlihat banyak Kepala Desa yang hadir sedang tanda tangan diatas kertas, menerima amplop diduga uang dan mendapat juga semacam bingkisan.

Awak media menanyakan ke staf BPS di meja panitia, acara apa dan siapa pejabat dari BPS yang bisa dikonfirmasi namun tidak digubris.

Selajutnya datang seorang Security menghampiri Eka ( wartawan ) melarang dan menghalangi wartawan untuk mengambil dokumentasi, walaupun sudah di tunjukan Id-Card Pers namun tetap dilarang bahkan terjadi cekcok.

Setelah itu keluar 2 orang staf BPS dari kantornya yang menghadapi wartawan dan memberikan penjelasan ke wartawan dan satu orang lagi memvideokan wartawan. Dianggap telah selesai maka wartawan akan pergi.

Namun ada lagi oknum Security yang mengatakan kalau mau viralkan silahkan di viralkan, sehingga menimbulkan keributan lagi.

Sikorman aktivis LSM Fakta angkat bicara, “Disinyalir Oknum Security melarang wartawan karena adanya perintah dari pejabat BPS yang tidak mengetahui tupoksi kerja wartawan yang diatur UU Pers no.40 tahun 1999.”

“Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers :

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Sesuai Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. SOP mengalahkan UU Keterbukaan informasi

BACA JUGA :  Sandra Boy & Zulfahmi : Balon Bupati Kerinci, Jangan Sampai Menunggu Sumbangan?

Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

“Karena itu, melarang Pers meliput kegiatan apalagi instansi Pemerintah berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,”ungkapnya. Tulis Siasat dalam laporannya, dikutif kembali.

Ditegaskan Bang Ayub, sebaiknya kasus seperti ini diselesaikan secara kekeluargaan, duduk satu meja, sepanjang pihak Kantor BPS Kabupaten Kerinci, mau menyadarinya. Jika sama sekali diabaikan pihak BPS Kerinci, kita sependapat dengan Ikatan Wartawan Online, Kerinci dan Kota Sungai akan membawa kasus ini ke ranah Hukum, kita siap dukung dan kawan tegas  putra Asli Asal Kerinci, yang sudah puluhan tahun malang melintang didunia Pers, di Jakarta, Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu.

Saya melihat kasus ini, lanjut Bang Ayub, belum terjadi kekerasan fisik. Jika kekerasan secara fisik, otomatis kasusnya tidak dapat didamaikan, kita harus selesaikan secara hukum lewat pengadilan negeri setempat. Siapa yang salah dan benar, hanya majelis hakim yang punya otoritas penuh, menentukannya.

Dan saya sarankan pada rekan Wartawan dan masyarakat Pers khususnya dikampung halaman saya di Kerinci, perlu memahami, 11 Kode Etik Jurnalist (KEJ) Wartawan Indonesia, sebagai etika moral dalam bertugas, dan mengemban tugas guna mewujudkan kebebasan menyampaikan pendapat didepan umum lisan dan tertulis. Teruskan membangun komunikasi yang sehat, bersih, bagi pelayanan informasi untuk public. Dan menghargai pendapat orang lain, tegas Wartawan senior ini, yang sudah 36 menghabiskan umurnya sebagai journalist. Kata putra Kerinci kelahiran Tanjung Genting, Siulak Kerinci, 66 tahun silam.   ( BEO.co.id / ***/ Sbong Keme)

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org