KERINCI, Beo.co.id – PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Syariah bergerak bidang koperasi Cabang Siulak, Kecamatan Siulak, Kabuapaten Kerinci yang beralamat jalan lintas Sungai Penuh – Padang di Desa Pasar Senin merupakan salah satu wadah penyaluran program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan ke pelaku UMKM, ternyata tidak semulus dibayangkan.
Pasalnya, diduga terjadinya pemotongan oleh oknum Ketua Kelompok PNM Mekaar Syariah, sebesar Rp. 150.000 sampai dengan Rp. 400.000,-.
Dari data dihimpun media ini, PNM Mekaar Syariah merupakan lembaga pembiayaan terkemuka dalam meningkatkan nilai tambah secara berkelanjutan bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) dan juga sebagai perpanjang tangan dari Kementerian Koperasi dan UKM, untuk memberi BLT UMKM kepada nasabahnya yang memenuhi syarat.
Melalui bank BNI dengan prosedur pendataan yang valid hingga pihak bank bisa mengeluarkan rekening sih penerima di beberapa kelompok didalam desa, sebesar Rp. 2,4 juta setiap nasabah yang lolos dalam kriteria yang telah ditentukan. (PNM) yang bersifat pembayaran tenggang rentang dan pelayanan berbasis kelompok sesuai dengan ketentuan islam.
Disinyalir terjadi pemotongan Rp. 150.000 sampai dengan Rp. 400.000 setiap nasabah penerima BLT Banpres. Hal ini terjadi di desa Sungai Batu Gantih Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, bagaimana kronologisnya berikut laporan wartawan BidikElangOposisi.co.id (Beo.co.id)
Simpan pinjam melalui PNM Mekaar Syariah yang bersifat pembayaran tenggang rentang masuk ke Desa Sungai Batu Gantih lebih kurang 2 tahun lalu hingga kini dipercayai oleh masyarakat. PNM cukup membantu bagi masayrakat yang butuh bantuan modal usaha,pinjaman dikucurkan mulai dari Rp. 2.000.000, – Rp. 5.000.000,- dengan kriteria nasabah usia 18 – 55 tahun.
Nasabah yang bergabung dalam simpan pinjam ini harus membentuk kelompok dengan anggota 1 kelompok 10-16 orang anggota dalam kelompok ditunjuk 1 ketua kelompok yang dibina oleh petugas PNM Mekaar Syariah, Desa Sungai Batu Gantih.
Dipertengahan bulan 11 2020 mendapatkan BLT UMKM senilai rp 2.400.000 melalui rekening masing-masing yang diberikan oleh pihak oknum petugas lapangan (PNM Mekaar Syariah) sebut saja namanya, MR (27 thn).
MR adalah petugas simpan pinjam PNM Mekar Syariah yang membina salah satu Ketua kelompok 06 dan 07 desa Sungai Batu Gantih, ketua kelompok 06, AA (35 thn) dan ketua kelompok 07, NA (20 thn). Diduga telah memotong dana BLT nasabah sebesar Rp. 400.000 per nasabah.
Dengan modus menakut-nakuti nasabah, jikalau nasabah PNM Mekaar Syariah tidak menyetor kepada ketua kelompok Rp. 400.000 maka tidak bisa nasabah menerima lagi untuk pencairan berikutnya.
Keterangan diatas diperkuat oleh salah satu pengakui nasabah PNM Mekaar Syariah yang namanya minta dilindungi dari kelompok 07 yaitu (Mr. X 50 thn) telah menyetor rp 400.000,- untuk ketua kelompok 06 (NA 20 thn ) keterangan yang sama juga dilontarkan oleh (SA 27 thn) dan masalah ini telah diberi tahukan Kepala Desa (KADES) Sungai Batu Gantih, oleh salah satu anggota kelompok 06 sebut saja (EA 30 thn) yang juga nama tidak ditulis secara terang dari catatan media ini.
“Nasabah PNM Mekaar Syariah 06 dan 07, Desa Sungai Batu Gantih, sangat merasa dirugikan oleh tindakkan oknum ketua kelompok yang diduga sudah berkerja sama dengan petugas PNM Mekaar Syariah yaitu (MR 27 thn) yang telah memotong BLT UMKM program Presiden Jokowi,” ungkap korban secara singkat kepada Beo.co.id.
Sementara itu MR (27 thn), ketika konfirmasi serta dimintai keterangannya, oleh media ini (30/11/2020) berapa waktu lalu dikantor yang beralamat di Pasar Senin belum berhasil. Dari keterangan ringkas diucapkan staf PNM Mekaar Syariah, “MR lagi kelapangan” ujarnya, sampai berita ini diturunkan.
Laporan : MDJ-Kerinci (***)