KERINCI, BEO.CO.ID – Indra Wirawan, S.Pd, Ketua Umum LSM PETISI SAKTI, dalam keterangan dan catatan tertulisnya yang di disampaikan melalui WA keredaksi, BEO.co.id, Minggu, 30 Juni 2024 sekitar pukul 15.31 WIB, antara lain menjelaskan, masalah pembangunan Kerinci diduga dari awal (pralelang) “sudah bermasalah?” adanya oknum yang mengaku Ajudan PJ Bupati Kerinci, disinyalir mengejar “fee” (uang siluman) dari Calon pemenang harus dibayar didepan sebelum lelang (tender) dilakukan?.
Ini sangat menghambat jalanya proses lelang yang akan dilakukan pihak panitia dan dinas OPD (Organisasi Perangkat Daerah), selaku pengelola anggaran (keuangan & fisik).
Kita tidak mau menanggung resiko Hukumnya, kata Indra Wirawan, lebih dikenal “Indra Komano” memaparkan kembali keterangan dari para Kepala Bidang (Kabid), didinas terkait, kepada redaksi BEO.co.id.
Menurut Indra Komano, pihaknya selaku Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), PETISI SAKTI, telah meminta keterangan para kepala bidang (Kabid) didinas terkait, dan menanyakan apa masalahnya, lambannya dilaksanakan Lelang (Tender), ini sudah posisi akhir Juni 2024?
Menurut keterangan para Kabid, adanya oknum yang mengaku Ajudan PJ. Bupati Kerinci, Jambi yang minta “fee” untuk setor keatasan, namun tak dijelaskan atasan yang mana ?
Menurut para kepala bidang (kabid), oknum itu Ajudan Pj. Bupati Kerinci, “Asraf SPt. MSi” berinisial sebut saja, A. MR.Eks, nama aslinya ada di LSM Petisi Sakti, (tersimpan) rapi.
Indra Komano, mengatakan tindakan oknum ajudan PJ Bupati tersebut harus diproses hukum disinyalir sudah melanggar etika dan terindikasi pungli (pungutan liar), dan sudah seharusnya diperiksa oleh pihak berwajib, tegasnya.
Kian santer, adanya oknum inisial, “A. Mr Eks” mengaku ajudan PJ Bupati Kerinci, “meminta uang untuk fee” bagi calon pemenang lelang, telah meresahkan masyarakat dunia Kontraktor (pemborong), dan para kepala bidang (Kabid), Kadis (Kepala Dinas),di Kabupaten Kerinci, Jambi 2024.
Terkait beredarnya informasi tentang pemungutan fee proyek terhadap kontraktor, PJ Bupati Kerinci Asraf telah dikonfirmasi wartawan dan kalangan dari LSM, ternyata masih bungkam, viral berita sebelumnya bahwa ajudan PJ Bupati pungut fee proyek ratusan juta rupiah yang meresahkan masyarakat Kerinci hingga saat ini belum diperoleh jawaban dari PJ Bupati.
Berkali-kali dikonfirmasi namun PJ Bupati enggan untuk memberikan jawabannya, kata Indra Komano baik kalangan Pers dan LSM telah berusaha menemui PJ Bupati, namun belum ada keterangan resmi dari Asraf SPt. MSi, selaku PJ Bupati Kerinci.
Berdasarkan informasi yang didapat LSM PETISI SAKTI, dari lingkungan OPD dan beberapa Kontraktor di Kabupaten Kerinci, LSM Petisi Sakti (penulis) dapat menyimpulkan bahwa tindakan oknum ajudan PJ Bupati berbuat diluar batas kewajaran.
Karena diduga sudah melanggar hukum yang berlaku yang menyebabkan kerugian baik peribadi maupun OPD yang melaksanakan tahapan lelang tahun anggaran 2024 ini, namun hingga saat ini lelang tender belum bisa dilaksanakan sesuai jadwal oleh panitia karena beberapa faktor yang tengah dialami.
Dikonfirmasi LSM Petisi Sakti dari beberapa Kabid disalah satu OPD lingkup Kabupaten Kerinci menyebut bahwa tindakan oknum ajudan PJ Bupati sengaja mencatut nama PJ untuk mendapatkan beberapa paket proyek senilai miliaran rupiah, namun dia keberatan dengan cara yang dilakukan oknum ajudan tersebut.
“Kami keberatan dengan cara yang seperti ini, karena merugikan Dinas,” ungkap Kabid.
Selain dari mandeknya proses tender tahun 2024 ini, diduga kuat terindikasi kuatnya gangguan dari luar yang ingin mengintervensi, dan terkesan pemaksaan kehendak dalam pemenangan tender, dan OPD tidak ingin menerima resiko yang tergolong besar dan bisa diproses hukum.
Dari keterangan dihimpun Tim Beo.co.id, sejumlah paket kegiatan pemerintah Kabupaten Kerinci, melalui OPD masing-masing, terutama mayoritas di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kerinci, sudah lima kali menghubungi Bidang terkait antara lain, “Bina Marga (bagian Jalan), Cipta Karya (CK), dan SDA (Sumber Daya Air) = Pembangunan Air, tidak satupun bersedia memberikan keterngan” tentang oknum Ajudan PJ Bupati Kerinci, “minta Fee” proyek sebelum tender (lelang) digelar.
Seharusnya, tindakan seperti ini tidak lagi dilakukan seperti masa Bupati Kerinci sebelumnya, (Bupati Dr H Adirozal, MSi), kini kasusnya telah dilaporkan LSM SEMUT MERAH ke Kejaksaan
Tinggi Jambi, tahun 2023 soal dugaan pungutan Fee proyek 1, 5 %, yang sempat didemo berulangkali oleh LSM Semut Merah, namun pengusutan secara hukum “mangkrak” di Kejati Jambi?.
Dalam catatan BEO.co.id, hadirnya Asraf SPt.MSi, selaku Pj Bupati Kerinci, seharusnya untuk membenahi Pekerjaan Rumah (PR), busuk fee proyek diduga rawan terjadi sebelumnya, yang bisa merugikan keuangan Negara/ daerah, yang dimulai dari pra lelang (tender). Harusnya menyelesaikan masalah, bukan menambah masalah baru dalam membangun Kerinci yang bersih. (BEO-Co.Id / Tim / _+).