spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Khasim Kades Lubuk Ubar : BENAR KEBERADAAN TAMBANG OKTAVIAN DALAM WILAYAH LUBUK UBAR

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Gafar Uyub Depati Intan usai melakukan wawancara/konfirmasi kepada Kades Lubuk Ubar, Khasim (kaos biru – kanan). Dok Beo.co.id/Curup

KOTA CURUP, BEO.CO.ID – Hiruk pikuk soal Tambang Pasir yang bermasalah Hukum, an. Oktavian Trisandi pemilik Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi (IUP-OP), yang berada dalam wilayah Desa Lubuk Ubar, bukan Watas Marga, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, Propinsi Bengkulu, sebagaimana diakui, Khasim Kepala Desa Lubuk Ubar, berdasarkan data, masa berlaku izinnya telah habis 31 Agustus 2023, saat dikonfirmasikan Wartawan BEO.CO.ID, Selasa, 5 September 2023 sekitar pukul 09: 30 WIB.

Khasim, membenarkan dari awal kepengurusan izin, suratnya dikeluarkan Pemdes (Pemerintahan Desa) Lubuk Ubar, dan diteruskan sesuai jenjang dan atau tingkatan ke Kecamatan Curup Selatan.

Redaksi Beo.co.id, Gafar Uyub Depati Intan (kanan) saat foto bersama usai melakukan konfirmasi/wawancara di Kantor Desa Watas Marga dan Kades Jumadi (tengah – berkemeja biru), Selasa (5/9). Dok Beo.co.id/Curup

Dan termasuk kepengurusan jalan masuk ke Tambang Oktavian, diurus melalui Pemdes Lubuk Ubar, ujarnya ramah.

Ketika ditanyakan masalah dugaan Tambang milik Oktavian Trisandi, beroperasi diluar wilayah usaha izin pertambangan (WIUP), dan sudah kena wilayah Desa Watas Marga, sesuai hasil dari pemeriksaan Tim Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Prop. Bengkulu Maret 2023?

Tambang Watas Warga

Khasim mengatakan, ‘’tidak tahu’’ yang jelas untuk kelengkapan surat kepengurusan perizinan, benar Pemdes Lubuk Ubar yang mengeluarkannya.

Untuk pengurusan Izin di wilayah Desa Lubuk Ubar, bukan Desa Watas Marga atau desa lainnya. Itu rumah tangga orang. Dan yang kita keluarkan untuk dalam wilayah Desa Lubuk Ubar, Kecamatan Curup Selatan, jika ada masalah lain kita tidak tahu, tegasnya.

Kepala Desa Watas Marga, Jumadi dihubungi secara terpisah Selasa, 5 September 2023, sekitar pukul 10:30 WIB, membenarkan sudah terjadi pelanggaran kegiatan penambangan, sudah masuk kedalam wilayah Desa Watas Marga.

Kita sangat keberatan kegiatan dilakukan diluar WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) yang sah. Masyarakat disini sangat keberatan, akibat galian pengerukan mengancam Jalan Rabat Beton milik Desa Watas Marga dan Jaringan Irigasi Air Tik Ao, ujarnya.

Ini berlangsung sudah cukup lama, dan telah kita sampaikan laporannya ke DPRD Rejang Lebong, namun belum ada tanggapannya sampai saat ini. Kita disini telah memeriksa (melihat) kondisi dilapangan, dan sangat membahayakan, jika pengerukan diteruskan oleh penambang ‘’Pak Masdar Helmi’’ jelasnya.

Apa lagi, kini izinnya, kabarnya sudah habis beberapa hari lampau. Artinya kegiatan penambangan Pasir tidak boleh dilakukan lagi, paparnya.

Dan perlu diketahui asal muasal tanah (lahan) lokasi Tambang Masdar Helmi, yang izinnya an. Oktavian Trisandi, tanah milik Mansur Jabar, dijual pada Ari (Man Ayam), warga Desa Air Bang, lalu dijual pada saudara Masdar Helmi sampai sekarang.

Dan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masuk kedalam Desa Watas Marga, sampai tahun 2023 belum dibayar jelasnya.

BACA JUGA :  IMAM DESA, (SYAHRIL) MENGATAKAN : TANAH KANTOR DESA PUNGGUK LALANG SUDAH LUNAS!!!

Ketika ditanyakan lebih jauh, kenapa masuk Desa Watas Marga PBB Nya,…? Menurut Jumadi, karena kegiatan penambangan sudah masuk wilayah Desa Watas Marga, ujarnya.

Sedangkan berdasarkan data diperoleh Wartawan BEO.co.id, Tambang Pasir an. Oktavian Trisandi, berada dalam wilayah Hukum Desa Lubuk Ubar, sesuai dokumen dikeluarkan Pemdes Lubuk Ubar, sebagaimana dijelaskan Khasim, kepada Wartawn media ini.

Dari dugaan adanya pelanggaran kegiatan penambangan dilakukan, pemilik Izin Oktavian Trisandi, masuk dalam wilayah Desa Watas Marga artinya di luar WIUP dan IUP-OP terjadi pada kordinat 1, 2, 3, 8, 9 itu hasil pemeriksaan dan verifikasi tim dari Dinas ESDM Propinsi Bengkulu, Maret 2023 kata Drs. Suharto, Pembina LSM Gerindo Bengkulu. Yang mengadukan kasus ini ke Polda Bengkulu, kini tengah dalam proses penyelidikannya (Lid).

Sujoko, Kepala Desa Suka Marga, Kecamatan Curup Selatan, yang berbatasan langsung dengan Desa Watas Marga, dihubungi dikantornya, mengatakan benar adanya dugaan penambang beroperasi diluar wilayah izinnya di Desa Watas Marga. Tapi, belum kena wilayah desa kita disini (Suka Marga), yang bersentuhan langsung dengan desa Watas Marga paparnya.

Kita berharap kasus ini diselesaikan dengan baik, sesuai prosedur berlaku. Dan mari sama-sama kita jaga kepentingan masyarakat, apa lagi usaha masyarakat dari sektor Pertanian, jangan sampai terganggu, kata Sujoko didampingi dua Stafnya.

Secara terpisah hari yang sama, Suharto menjelaskan secara rinci Dinas ESDM Propinsi Bengkulu, telah memberikan jawaban resmi adanya pelanggaran kegiatan penambangan diluar wilayah izin resmi dari Oktavian Trisandi. Berikut petikannya :

Suharto, juga menegaskan pihaknya juga menyurati Dinas ESDM Propinsi Bengkulu, intinya melaporkan hal yang sama. Surat kita dijawab oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 12 Agustus 2023 Nomor: 540.3/57/ ESDM21-540.2 yang ditujukan langsung kepada saudara Oktavian Trisandi, tembusannya kepada Gubernur Bengkulu, Bupati Rejang Lebong, Kadis LHK Propinsi, Dinas DLH Rejang Lebong, Pimpinan LSM Gerindo.

Dinas ESDM Propinsi Bengkulu dalam suratnya menjelaskan hasil pemeriksaan dan verifikasi lapangan yang dilakukan tim ESDM Propinsi Bengkulu. Hal itu untuk menanggapi Surat dari Pimpinan Lembaga LSM Gerindo Nomor 091/LP/LSM-GERINDO/Bkl/II/2023 tanggal 14 Februari 2023 hal terindikasi kerusakan lingkungan dan lahan pertanian active Desa Batas Marga Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi lapangan oleh tim dari Dinas ESDM Propinsi Bengkulu dengan surat perintah tugas Nomor:  090/35/SPT/ESDM21.540.1 tanggal 20 Maret 2023 bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Sdr Oktavian Trisandi (Pemegang IUP-OPERASIONAL PRODUKSI NOMOR: 503/12.167/212/DPMPTSP-P2/2020) Pada saat tim melakukan pemeriksaan dan verifikasi sebagian besar berada diluar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
  2. Pemegang IUP Operasional Produksi (IUP-OP) Sdr Oktavian Trisandi wajib menghentikan kegiatan penambangannya yang berada diluar wilayah IUP khususnya pada lokasi penggalian active sebagaimana yang terlihat pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Dinas ESDM Propinsi dilapangan (titik, 1, 2, 3, 8, 9) atau poligon yang dilansier pada peta terlampir.
  3. Pemegang IUP OP Sdr Oktavian Trisandi diperkenankan melakukan aktivitas penambangannya hanya didalam wilayah IUP-OP yang tercantum didalam SK Nomor : 503/12.167/212/DPMPTSP-p2/2020 dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang mineral dan Batu Bara : Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100. 000. 000.000,- (Searatus miliyar rupiah).
  5. Mengenai kegiatan penambangan Oktavian Trisandi yang berada diluar wilayah yang di izinkan (WIUP) dan adanya indikasi kerusakan lingkungan di Desa Watas Marga Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong. Dinas ESDM Propinsi Bengkulu menyerahkan sepenuhnya kepada  Instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat tersebut ditanda tangani Ir. Mulyani, selaku Kepala Dinas. (Dikutif kembali).
BACA JUGA :  IMAM DESA, (SYAHRIL) MENGATAKAN : TANAH KANTOR DESA PUNGGUK LALANG SUDAH LUNAS!!!
Ketika media ini menyambangi Sujoko, Kepala Desa Suka Marga, Kecamatan Curup Selatan, terkait seputar tambang yang diduga beroperasi diluar wilayah izinnya. Dok Beo.co.id/Curup

Secara terpisah Drs. Suharto menjelaskan kepada BEO.co.id,  karena kasus ini tidak dihentikan di tingkat kabupaten Rejang Lebong, melalui Bupati, maka kasus ini dengan sangat terpaksa kita adukan ke Polda Bengkulu, melalui surat LSM Gerinco 12 Juni 2023, yang ditanda tangani oleh saya, (Suharto) dan Iriyanto, SIP, selaku Ketua Umum, tegasnya.

Dan surat pengaduan itu ditembuskan ke Kementerian Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Kapolri, Kompolnas, Kementerian Lingkungan Hidup, Pimpinan Kantor Perwakilan Cabang Ombusdman Cabang Bengkulu, Bupati Rejang Lebong, Kapolres dan Kapolsek Curup.

Masdar Helmi, selaku pemodal dan pengelola Tambang Pasir diwilayah Desa Lubuk Ubar, dan menyerobot lahan (wilayah) Desa Watas Marga, dihubungi beberapa waktu lalu belum berhasil diperoleh keterangan resminya.

Bahkan Mediaonline BEO.CO.ID, telah mengirimkan pertanyaan tertulis, namun sampai berita ini diturunkan sama sekali tidak dijawab. Tak heran hak sanggah, hak bantah, hak jawab dan hak memberikan keterangan seluas-luasnya dari Masdar Helmi, tidak ada.

Padahal banyak persoalan penting seputar dugaan pelanggaran penambangan yang dilakukannya, diduga melanggar titik kordinat 1, 2, 3, 8, 9 Desa Watas Marga, perlu mendapat keterangan dari yang bersangkutan, sehingga masyarakat sekitar lokasi bisa memahaminya.

(BEO.co.id / Lap. TIM).

Penulis/ Editor              : Gafar Uyub Depati Intan.

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org