spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

SPPT Kadis PUPR Bengkulu “Cacat Hukum, Kejaksaan Pasif” Aset Raib Dimakan Waktu?

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Plt Kadis PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso dan pembangunan Rehabilitasi Gedung Kantor DPUTR Provinsi Bengkulu diduga adanya pengrusakan aset (raib) Gedung Pengembangan Tata Guna Air (PTGA). Dok Beo/Bengkulu

BENGKULU, BEO.CO.ID – Gubernur Bengkulu disinyalir tidak cermat dalam mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (SPPT) untuk PLT (Pelaksana Tugas) Kadis (Kepala Dinas)  PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso,ST. MSi, “cacat hukum” karena bertentangan dengan, SE nomor 1/I/2021 yang diterbitkan Badan Kepegawain Negara 14 Januari 2021.

Pasalnya dalam amanat SE (Surat Edaran) itu BKN (Badan Kepegawaian Negara). Pada angka 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang menduduki jabatan Fungsional dapat di tunjuk sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas jabatan dengan ketentuan, a. Pejabat fungsional jenjang ahli utama dapat ditujuk sebagai pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator atau jabatan pengawas.  angka 11 secara tegas menyebutkan Pegawai negeri sifil yang melaksanakan tugas palinglama  3 (tiga) bulan dapat di perpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

Cekalanya Gubernur DR. H. Rohidin Mersyah, mengeluarkan SPPT Nomor: 800 /2.228/ BKD/ 2021. PLT (Pelaksana Tugas) Kabid SDA  (Kepala Bidang Sumber Daya Air) dan PLT, kepala Dinas PUPR, untuk paling lama  3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan. Dan atau hingga ditetapkan pejabat defenitip, ini bertentangan dengan SE, dimaksud.

Terlihat masih ada Gedung Pengembangan Tata Guna Air (PTGA) sebelum “raib” diduga tanpa adanya pertujuan dewan dalam penghapusan aset tersebut. Dok

Dengan menggunakan SPPT yang bertentangan dengan SE.1/1/ 2021 cacat hukum akibatnya tak sedikit aset milik DPU hilang bak ditelan bumi. 

Padahal berdasarkan Kemen PAN RB No  tahun 2021 tentang Karier PNS pasal 59 ayat 1, secara jelas mengatur pelaksana tugas dapat ditetapkan untuk waktu paling singkat satu bulan dan paling lama 3 bulan.

Dan pada, ayat 2 mengatakan sampai dengan waktu yang ditetapkan terlampaui dan belum diperoleh pejabat definitip pelaksana tugas dapat di perpanjang paling lama 3 bulan.

Sementara itu kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu Gunawan Syuriadi, belum berhasil di temui, menurut Sekretaris Drs. Arif Gunandar, hal itu disampaikan nya ke Kaban (Kepala Badan Kepegawaia Daerah) namun karena yang bersangkutan sedang mengikuti pendidikan Pim, (Pimpinan) karena permasalahan pada Bagian Mutasi Chandra Mahardika.

Namun sayang yang bersangkutan sudah dua kali di hubungi tidak berada di tempat. menurut stafnya, bapak sedang DL (dinas luar) ke Jakarta, mungkin lama karena pak Kaban juga menyusul jelas lelaki berbadan subur itu.

Sementara kepala Biro Hukum Pemprop Bengkulu Hendri Donan, SH. MH. yang ditemui Beo.co.id, diruang kerjanya Senin (8/8), mengakui bahwa jabatan itu PLT (Pelaksana Tugas) Kadis PUPR Bengkulu, sudah lebih dari satu tahun. namun untuk mengetahui ada tidaknya dugaan Cacat hukum dalan surat perintah tugas “saya tidak punya kewenangan untuk menjawab, sebab hal yang menyangkut domen, silakan tanya ke kepala BKD” jelasnya sedikit bingung?.

Ketika didesak adanya  indikasi  SPPT bertentangnan dengan UU maupun peraturan pemerintah dan SE BKN maupun Kemenpan, Hendri berkilah dengan alasan untuk mengetahui cacat atau tidaknya  surat perintah tugas itu kita harus melihat isinya. Tetapi yang jelas kewenangan itu ada di BKD, tutupnya dengan nada mengelak?.

Anehnya lagi, sebagai Kepala Biro Hukum sangat tidak mungkin Hendri Donan, tidak mengetahu isi SPPT itu?.

Sebab salah satu kewenangan Biro hukum sesuai dengan bidang dalam pembuat telaahan dan verefikasi sebelum surat SPPT sampai ke Sekda selaku Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan), artinya Kabiro hukum terkesan menghindar untuk “menyelamatkan dirinya.”

Indikasi cacat hukum terlihat jelas dalam surat perintah tugas yang di tanda tangani Gubernur Bengkulu, DR. H. Rohidin Mersyah, 31 Desember 2021, dengan menyebutkan masa berlakunya Surat perintah penugasan Tejo Suroso, ST, M.Si. sebagai Kepala Bidang SDA dan Kepala Dinas PUPR, sebagai PNS ditunjuk sebagai pelaksana tugas untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang selama 3 bulan dan /atau hingga di tetapkanya pejabat defenitip.

Kalimat dan /atau inilah membuat SPPT No 800/2.228/BKD/2021 bertentangan dengan Surat nomor:1/SE/1/2021. Sebab dalam SE BKN tidak menyebutkan kalimat dan /atau. Sampai ditunjuk pejabat defenitip.

Sementara itu Kasubbag Mutasi  Chandra Amahardika, belum berhasil ditemui karena menurut staf bapak sedang DL (dinas luar) dan begitu juga kepala Bagian Pemusnahan Aset Provinsi Bengkulu Rusdi Kairil, juga belum berhasil ditemui.bahkan untuk kesekian kalinya dihungi Senin (4/9), menurut stafnya bapak lagi baru saja keluar ke Pariwisata.

Asintel (Asisten Intelijen) Kejati Bengkulu, M. Judhi Ismono, SH, MH tidak berhasil diminta tanggapanya.

Sehubungan lelang 3 unit kantor, di kantor PUPR Provinsi Bengkulu. Bahkan Beo.co.id, hanya ditemui Kasi Penkum Ny. Ristianti Andriani, SH, MH, Kamis (31/8) lalu, mengatakan bahwa dia diperintah atasanya Asintel, untuk menemui Wartawan Beo. Bahkan wanita berbadan ramping itu, meminta Beo, membuat surat laporan tertulis kepada Asintel.

Setelah beberapa kali dijelaskan Wartawan Beo. Co.Id bahwa wartawan, tidak memiliki hal untuk memuat laporan tertulis pada Asintel.

Kedatangan Wartawan Beo, hanya minta tanggapan atau konfirmasi, sehubungan dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga merugikan keuangan Negara.

Namun sayangnya wanita berkulit kuning lansat tetap tidak bersedia mengizinkan Beo.Co.Id untuk bertemu langsung dengan atasannya, dengan alasan Beo.co.id, tidak masuk dalam Grup Wartawan Adhiyaksa.

Padahal kedatangan Wartawan BEO.co.id, semata melaksanakan amanat UU No.40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Wartawan Indonesia, sebagai amanat dan etika moral profesi Jurnalistik Indonesia.

Agar berita balance (berimbang), dengan memberlakukan pihak terkait setara dalam memberikan keterangan.

Ironisnya, sebagai aparat penegaK hukum yang di berikan wewenang untuk penyelamatan harta dan keuangan negara, justru pihak Kejati Bengkulu, terkesan “fasip mereka hanya menerima pengaduan dari masyarakat”?

Padahal salah satu kewenangan Kejaksaan yang diberikan Negara adalah untuk melakukan penyelamatan harta dan keuangan Negara, secara jujur dan professional.

Bahkan Intelijen di Kejaksaan memiliki  tugas untuk melakukan operasi tertutup dan terbuka. Dalam tugas operasi resmi baik tertutup atau terbuka, biayanya dibeban kepada Negara, bukan pribadi?.

Laporan/ Penulis  :  Amir Syarif Perwakilan/ Kota Bengkulu.

Editor : Gafar Uyub Depati Intan.

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org