Kerinci, BEO.CO.ID – Dugaan adanya tudingan terhadap AIPTU Amdani Suyitno, yang bertugas di Polsek Gunung Kerinci, Polrest Kerinci, Polda Jambi, dimedia Online,”SERGAP.CO.ID” 23 Maret dan 31 Maret 2021, dua kali berturut-turut, tanpa pernah dikonfirmasikan oleh Wartawan (Jurnalist) Sergap, baik sebelum berita dimuat maupun sesudah dimuat, Aiptu Amdani, merasa sangat dirugikan nama baiknya, baik pribadi maupun selaku anggota Polri.
Menurut Aiptu Amdani Suyitno, akrab dipanggil Amdani itu, berita yang ditulis SERGAP.CO.ID, bertendensius menghancurkan karakter dan hak-hak saya sebagai warga Negara, dalam dua berita itu menyebutkan saya secara terang dan jelas, “Aiptu Amdani Suyitno” mafia tanah, menipu, ingin memperkaya diri sendiri, dan sudah banyak merugikan dan meresahkan masyarakat Kerinci, itu tidak benar sama sekali, itu berita Hox yang ditulis Sergap.co.id.
Jelas Amdani, pada Beo.co.id, 21 April 2021 Via sambungan telephone cellullarnya jarak jauh. Beo.co.id, tidak dapat mempercayai begitu saja, maka upaya dilakukan dengan mengkonfirmasikan secara tertulis pada Koorwil Sergap.co.id Provinsi Jambi, pada saudara “Rusdi Purnama” sebagai Wartawan Sergap.
Dengan ramah, Rusdi Purnama menjelaskan secara tertulis pada redaksi Beo.co.id, melalui WAnya, berbunyi sebagai berikut Mohon maaf kando/ senior masalah ini sdh dilimpahkan kepropam Polda Jambi. Biar nanti internal mereka yang menyelesaikannya. Trimks.
Namun, Rusdi Purnama tidak menjelaskan secara rinci siapa yang menyerahkan kasus tersebut ke Propam Polda Jambi. Apakah penyelidik, apakah kuasa Hukum atau pihak pelapor? Sampai berita ini diturunkan belum diketahui siapa?
Dari pengamatan BEO.CO.ID, sebaiknya kedua belah pihak “yang bertikai” dalam pemberitaan yang dimuat dua kali oleh SERGAP.CO.ID, menempuh jalan damai, dengan tidak merugikan kedua belah pihak. Jika keduanya bertahan dengan sikap masing-masing, bertemunya di pengadilan sebagaimana dijelaskan Amdani, kepada Beo.co.id, sebagaimana dimuat dalam berita sebelumnya.
Karena dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, ditegaskan dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Wartawan Indonesia, boleh dikatakan wajib memberikan hak bantah, jawab, karena hak-hak tersebut merupakan hak asasi setiap warga, kelompok atau individu dalam memperoleh, mendapat dan memberikan informasi. Dan tidak dibenarkan sepihak. Harus seimbang dan balaincy.
Hak Jawab, telah diatur dalam pasal 1 angka 11. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang memberikan tanggapan dan sanggahan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Menurut Amdani, sampai keterangan dijelaskan pada BEO.CO.ID, hak bantahnya belum dimuat resmi oleh Media SERGAP.CO.ID, saya melihat ada dugaan “tak ada niat baik dari Wartawan Sergap.co.id, yang menulis dan mewawancarai saudara Maizarwin, SH, lalu dimuat Sergap, tanpa konfirmasi sama sekali, kata Amdani pada bagian lain penejelasannya.
Solusi terbaik, hanya berdamai secara ikhlas dan jujur, mengakui kekurangan dan kelemahan masing-masing, sekaligus meminta maaf dan dimuat terbuka pada public. (*)
Laporan/ Wawancara : Dengan AIPTU Amdani Suyitno dan Keterangan tertulis yang disampaikan Saudara Rusdi Purnama, ke WA redaksi Beo.co.id.
Penulis/ Editor : Gafar Uyub Depati Intan