JAKARTA, BEO.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri. Menarik untuk simak, Fajri bakal ditanyai terkait kasus suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Seperti dilansir medcom.id, kasus suap perizinan ekspor benih loster mengikut serta pejabat penting di BAPPEDA Provinsi Bengkulu yang diperiksa oleh KPK sebagai saksi.
“Yang bersangkutan bersaksi untuk tersangka EP (mantan Menteri KKP Edhy Prabowo),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 Januari 2021.
Sebelunya KPK telah memeriksa Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur, Gusril Pausi Senin, 18 Januari 2021. Diduga terlibat perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan.
Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap. Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri Staf Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.
Seorang tersangka diduga sebagai pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito. Edhy diduga menerima Rp 3,4 miliar dan US$100 ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Red)