LSM Gerindo Surati Kades Di Lebong, Belajar Terbuka, Cegah Tersandung Hukum

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, Bidik’07 Elang Oposisi – Memastikan berjalannya penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang transparan (terbuka), akuntabel dan efisiensi tepat sasaran dalam penganggaran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerindo surati Camat dan beberapa desa.

Ketua LSM Gerindo Cabang Lebong, Riduansyah Effendi mengatakan, untuk mengawali jalannya pengawasan dan kontrol sosial LSM Gerindo menyurati Kecamatan Lebong Selatan, Kecamatan Tapus dan desa Kecamatan Rimbo Pengadang.

“Tujuan permohon surat kami yang sudah sampaikan dua Kecamatan Lebong Selatan, Tapus seluruh desa dan untuk Rimbo Pengadang baru beberapa desa saja,” terangnya (30/8/21).

Kegiatan surat ini bertujuan untuk mengetahui kegiatan yang ada di desa serta membangun komunikasi yang positif dalam bentuk pencegahan dan pembinaan pengguna DD dan ADD di tahun 2021, bukan arti untuk pelaporan pihak aparat penegak hukum.

“Kita ingin mengetahui kegiatan mereka, jika kita tidak tahu kegiatan mereka mana mungkin kita bisa memberi masukan dan saran kepada para kades dalam pencegahan dini. Mungkin pola kita tidak seperti sebelum-sebelumnya, misalnya ada temuan langsung lapor kini tidak seperti itu tetapi lebih pencegahaan dan pembinaan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  APBDes Belum Ditetapkan, BPD Desa Gandung Persoalkan Anggaran “Tak Wajar”

Riduansyah juga berharap kepada para kades yang ada di Kabupaten Lebong untuk terbuka dan membuka data kegiatan yang telah dilakukan dan termasuk penggunaan anggaran DD dan ADD yang telah berjalan.

“Jangan sampai pembangunan di desa hanya untuk kepentingan kelompok dan bukan dari hasil musyawarah masyarakat, apalagi hanya perangkat saja dan BPD hanya menanda tangani hasil rapat tanpa ikut serta didalamnya, apa lagi tidak melakukan pengawasan,” pintasnya.

Lanjut Riduansyah, masih ada pembangunan dibeberapa desa hanya untuk kepentingan kelompok yang ditemukan dilapangan, maka itu perencanaan pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan masyarakat sesuai tahapan dan jenjang proses administrasi yang harus dilalui.

“Tidak semaunya Kades, apalagi ego sektoral yang sama sekali tidak melibatkan masyarakat setempat, mari membangun desa secara objektif dan terbuka dalam membangun desa,” tutup mengakhiri.

Pewarta : Edwar/SB

 

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org