Laporan: Tim BEo.co.id Kerinci
KERINCI, BEO.CO.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SEMUT MERAH, yang di Ketuai Aldi Agnopiandi, Senin 25 September 2023, kembali Demo Bupati Kerinci, Jambi, Dr.H. Adirozal, MSi, soal ‘’fee’’ proyek patut diduga pungutan liar (Pungli) untuk seluruh kegiatan dilingkungan Pemda Kerinci 2023 sebesar, 1,5 %, hal ini dijelaskan Aldi Agnopiandi kepada Wartawati BEO.co.id, 22 September 2023.
Menurut Aldi, kita akan mendemo Bupati Kerinci, ke Bukit Tengah, Kecamatan Siulak Mukai Kerinci, Senin, 25 September 2023 Senin depan, pada demo pertama Bupatinya tidak ada, dan tidak ada jawaban resmi dari Pemda Kabupaten Kerinci. Maka kita desak Bupati Kerinci, untuk menjawab soal pungutan fee tersebut. Kenapa masih ada fee, kegiatan jelasnya.
“Aksi massa ini adalah gelombang aksi yang ke dua kalinya di lakukan LSM Semut Merah ke kantor Bupati Kerinci. Pada Hari Rabu, 20/9/2023 yang lalu demo pertama, LSM Semut Merah dan Kawan-kawan yang lain, ikut active memperjuangkannya,” ujar Aldi.
Dalam tuntutan para pendemo, meminta Almi Yandri, selaku Kepala UKPBJ (UNIT KERJA PENGADAN BARANG/ JASA) dan pihak yang terkait, bertanggung jawab atas pemungutan FEE Proyek sebesar 1,5% pada setiap paket tender yang berjumlah ratusan paket yang di gelar di UKPBJ Kabupaten Kerinci TA- 2023.
“Demi peduli terhadap pembangunan dan kesejahteraan Rakyat kami siap turun dan berdiri lagi di Depan Kantor Bupati Kerinci, menyuarakan aspirasi, menyuarakan keadilan, dan menolak kebijakan pemerintah yang menyudutkan rakyat,” ungkap ketua LSM Semut Merah.
Dari keterangan dihimpun BEO.co.id, nyaris tidak ada yang mendapatkan perhatian serius dari Bupati Kerinci, Dr H Adirozal, MSi, maka dipandang perlu LSM SEMUT MERAH, membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum (APH), ke Polres Kerinci dan atau ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, dengan tembusan langsung pada pihak-pihak terkait.
“Dan pelapor harus melampirkan sejumlah bukti atas dugaan pungutan fee 1, 5% diduga keras dilakukan pihak UKPBJ, dan untuk apa uang tersebut? Apa untuk oknum-oknum di UKPBJ itu sendiri dan atau setoran pada oknum pejabat tertentu?,” tanyanya.
Rumor berkembang dan diterima redaksi BEO.co.id, “untuk membayar gaji para honorer” jika rumor itu mengandung kebenaran, tidak bisa dikait membayar tenaga honor, karena bertentangan dengan Keputusan Presiden RI, (baca Keppres) tentang pengelolaan pembangunan yang harus di lelangkan (tender), dan atau PL (Pemilihan langsung/ penunjukan langsung), sesuai dengan nilai Pagu kegiatan.
Lelang itu atau PL, proses memperoleh pekerjaan berdasarkan petunjuk Keppres, dan tidak dicantumkan untuk pembayaran honor kegiatan. Dan sangat jika LSM SEMUT MERAH, mendesak Bupati Kerinci, menjawab dituntutan para pendemo itu.
(BEO.co.id / Yn/ Tim)
Editor / Gafar Uyub Depati Intan.