Info Kejaksaan Agung RI.
- Catatan Semut Hitam, Yelli Naiti
Dugaan pungutan liar “ (pungli) / Uang Haram “alias Fee Proyek sebesar 1, 5 % “ telah diadukan resmi oleh LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT “SEMUT MERAH” KERINCI, ke Kejaksaan Tinggi Jambi tahun 2023 silam, untuk diusut tuntas dengan memanggil dan memerika Bupati Kerinci Dr.H Adirozal, MSi, – Almi Yandri dan pihak UKPBJ/ULP Kabupaten Kerinci, diduga melakukan “pungutan liar” berjamaah dalam melakukan lelang kegiatan barang/ jasa Pemerintah, yang merugikan Negara dan rekanan kontraktor.
Dan kasus yang diadukan LSM SEMUT MERAH itu, sudah berjalan cukup lama, disinyalir prosesnya secara Hukum tidak berjalan, tercatat sampai bulan Mei 2024, “bak jalan ditempat ?” Seharusnya komitmen penegakan Hukum tanpa pandang bulu (tebang pilih) ?
Harus diberlakukan sama dan adil bagi setiap warga Negara. Tak perduli Ia seorang Bupati/ Kepala Daerah, (mantan), bahkan pejabat tertinggi sekali pun bisa / harus diproses, karena Negara kita berdasarkan Hukum, bukan otoriter atau kerajaan?.
LSM SEMUT MERAH, sudah 4 kali melakukan demo secara besar-besaran meminta aparat penegak hukum, terakhir di Kejaksaan Tinggi Jambi “memanggil dan memeriksa Dr. Adirozal, MSi, kini mantan Bupati Kerinci dua periode dan Almi Yandri dari UKPBJ/ULP, Kabupaten Kerinci yang bertanggugjawab secara teknis dan administratib terhadap penyelenggaraan lelang (tender), sesuai perintah dari Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia (Keppres-RI) tentang Jasa Konstruksi, jelas dan tegas tidak dibenarkan melakukan pugutan liar (pungli), dan pungutan apapun namany?. Bagi peserta lelang (tender) baik bagi pemenang, apa lagi yang kalah.
Lelang (tender) pengadaan barang / jasa, harus Independen Panitia (penyelenggara), harus netral, harus memberikan pelayanan yang sama pada peserta lelang, tanpa pungutan uang (pembayaran uang) pada oknum tertentu.
Dengan adanya oknum UKBJ/ ULP Kerinci, diduga melakukan pungutan 1, 5 % pada korbannya, diduga dilakukan oknum di UKBJ/ ULP Kerinci atas koordinasi / persetujuan Kepala UKBJ Kerinci, “Almi Yandri ?” Terungkapnya kasus itu atas kerja keras LSM SEMUT MERAH KERINCI, yang dimotori “Buya Irwan dan Aldi Agnopinadi, yang tak perlu diragukan komitmennya melaporkan dugaan setiap penyimpangan dan dugaan korupsi diperintahan.
Dalam beberapa kali demonya LSM SEMUT MERAH, dan terakhir pada 10 Oktober 2023, ada 5 (lima) point gugatan / tuntutan dan permintaannya.
1.Kami mendesak Kejati Jambi memanggil dan memeriksa Bupati Kerinci terkait aliran dana Fee pemenang tender Proyek senilai 1,5% diduga menjadi ajang korupsi Bupati Kerinci.
2.Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi memanggil dan memeriksa Almi Yandri dan pihak UKPBJ/ULP Kabupaten Kerinci yang diduga kuat menerima Fee Proyek 1,5%
3.Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi memanggil dan memeriksa penitia tender Proyek di UKPBJ yang diduga sengaja lakukan pungli terhadap peserta tender,
4.Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk mengaudit kekayaan Almi Yandri yang meningkat darastis diduga ada TPPU
Upaya LSM SEMUT MERAH, (Aldi Adnopinadi-Buya Irwan) mengungkapkan dugaan korupsi Bupati Kerinci terkait aliran dana Fee pemenang tender Proyek senilai 1,5% diduga menjadi ajang korupsi Bupati Kerinci.
Tulis LSM SEMUT MERAH, pada point 1 (satu) gugatannya, masyarakat Kerinci dan Kota Sungai Penuh, sangat mengapresiasi tekad jujur dan benar, “Aldi-Buya Irwan” mendorong tegaknya supremasi hukum diwilayah Hukum/ daerah Propinsi Jambi.
Dimana Propinsi Jambi disebut “Jambi Kampung Maling” dalam Koran GEGER, edisi 12 April 2019, dikutif kembali. Karena terungkapnya kasus Korupsi Ketok Palu pengesahan APBD Propinsi Jambi, yang melibatkan Zomi Zola, mantan Gubernur Jambi, dan 5 anggota DPRD Jmabi asal Kerinci, juga masuk kerangkeng.
Nah bagaimana dengan kasus Fee proyek 1, 5 % yang ditangani dan di laporkan LSM SEMUT MERAH?
Diduga mengalir ke Bupati Kerinci/ Kini mantan, dan digantikan oleh Asraf, SPt. MSi, sebagai PJ Bupati Kerinci sejak, 4 Nopember 2023, sekitar 23 hari setelah LSM SEMUT MERAH, mengadukan kasus fee proyek di Kerinci ke Kejaksaan Tinggi Jambi, untuk diusut tuntas.
Pertanyaannya sudah “sebegitu parah “kroposnya mental “ oknum Gubernur, Bupati dan Walikota Kepala Daerah dan para pejabat bermental “korups” mencari kekayaan diatas penderitaan rakyat?
Pengaduan LSM SEMUT MERAH, yang belum ditindak lanjuti Kejaksaan Tinggi Jambi, sudah berjalan lebih kurang 10 bulan. Perjuangan heroic LSM SEMUT MERAH jangan sampai di nodai tangan-tangan kotor.
Jangan sampai ada kasus didalam kasus, taruhannya jabatan dan pintu LP masih terbuka lebar. Bagi siapapun yang melawan dan melanggar Hukum?.
Namun kita tak boleh, “berburuk sangka dulu, konon kabarnya LSM SEMUT MERAH, sangat Konsisten dengan pengaduannya?. Sayang, belum berjalan proses Hukumnya di Kejati Jambi???
Sekretaris LSM SEMUT MERAH, “Buya Irwan” dihubungi Via Whatsapp webnya menjawab, “Cubo tanyo Ketua Langsung, kalau masalah itu Ketua Galo. Maksudnya “Coba Tanya ketua langsung, kalau masalah itu ketua semua?.”
Kasus lambannya penanganan dari pihak Kejaksaan Tinggi Jambi, dipertanyakan masyarakat Kerinci khususnya dan sebagian dari peserta demo. Kenapa iya,…tidak ada pengusutannya? (***)
Editor/ Redaktur Opini/ Politik, Hukum dan Ekonomi Beo.Co.id / Gafar Uyub Depati Intan.