spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mau Dapat Bansos, Permohonan Harus Langsung Ke Bupati Kopli

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.ID – Ditahun 2022 ini pemerintah kabupaten Lebong menganggarkan sekitar Rp. 250 juta dana bantuan sosial atau bansos.  Bagi masyarakat yang sedang mengalami masalah atau resiko sosial seperti kekurangan biaya berobat, dana bansos itu dapat digunakan untuk meringankan beban yang sedang dialami.

Pelaksana tugas kepala dinas PMD Sos Hartoni, SP. M.Si melalui Kabid Sosial Jusraweni melalui Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS- NG) Ade Pramor mengatakan walaupun dana bansos ini dikelola dinas PMDSos tapi untuk mendapatkan bantuan tersebut harus menyampaikan surat permohonan yang ditujukan langsung ke bupati Lebong, Kopli Ansori.

“Proposal atau surat permohonannya ditujukan langsung ke pak bupati dan bukan ditujukan ke PMDSos”, kata Ade.

Diakuinya beberapa waktu lalu terdapat proposal bansos yang terpaksa dikembalikan lagi ke pemohon karena surat permohonan yang diajukan tersebut ditujukan ke bupati Cq (Casu Quo/ dalam hal ini – red)  ke dinas PMDSos.

“Proposal Bansos ini langsung ditujukan ke bupati Lebong dan tidak boleh Cq ke dinas PMDSos, kalau tidak maka surat permohonan bantuan akan dikembalikan ke pemohon untuk kemudian diralat”, ucapnya.

BACA JUGA :  Ditahun Politik, Kesbangpol Lebong Ingatkan Ormas & LSM Dapat Cipta Iklim Pilkada Damai

Bansos ini, kata dia, sifatnya adalah bantuan yang tidak direncanakan. Dana bansos yang dianggarkan dalam APBD tersebut dapat digunakan oleh masyarakat yang sedang mengalami resiko sosial seperti  kebutuhan biaya berobat atau bantuan kepada korban musibah kebakaran.

“Proposal bantuan dapat disampaikan ke bupati langsung atau melalui stafnya, jika sudah mendapat disposisi bupati maka nanti pemohon akan dihubungi oleh staf dan proposal yang telah mendapat persetujuan itu dibawa lagi ke PMDSos untuk proses selanjutnya”, katanya.

Setelah disampaikan ke PMD Sos, tim dari dinas sosial akan melakukan verifikasi berkas, apabila telah dinyatakan lengkap maka tim akan melakukan survei ke pemohon guna meamastikan lagi resiko sosial yang sedang dialami.

“Kalau berkas telah dinyatakan lengkap maka kami akan melakukan survei ke rumah pasien, lalu kami  baru mengkonfirmasikan kepada pemohon untuk mencairkan bantuan itu”, ujarnya.

Lebih jauh syarat pengajuan bantuan sosial untuk orang sakit yakni  surat permohonan bansos disposisi bupati, fotocopy KTP pasien dan penanggung jawab, fotocopi Kartu Keluarga (KK)  pasien, surat keterangan sakit dari dikter/rumah sakit yang disertai bukti berobat, surat keterangan tidak mampu dari desa atau lurah, foto pasien, materai Rp. 6000 sebanyak 4 buah, buku rekening, surat kuasa (jika menggunakan rekening orang lain) dan nomor ponsel penanggung jawab.

BACA JUGA :  Pasca Rekom Demokrat Ditangan Azhari - Bambang, Kontestasi Politik Mulai Terarah

“Untuk nilai bansos kalau yang sakit itu dirujuk ke luar daerah maka bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp. 5 juta”, ujar Ade.

Sementara itu untuk total alokasi bansos yang sifatnya tidak direncanakan ini hampir sama seperti tahun sebelumnya yaitu sekitar Rp. 250 juta.

“Tapi kalau untuk jumlah realisasinya belum kita rekapitulasi”, demikian Ade. (Zee)

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org