Seharusnya, dengan dukungan modal dari pemerintah, PD RENAH SKALAWI dapat menjadi contoh bagaimana badan usaha milik daerah bisa beroperasi secara profesional, akuntabel, dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Baik itu melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan layanan publik berbasis usaha, ataupun berkontribusi terhadap program-program pembangunan di daerah.
Kita tidak ingin perusahaan daerah hanya menjadi “wadah formal” tanpa fungsi nyata.
Ibarat hidup tak berwujud, matipun tak tahu kuburnya. Jika tidak ada kejelasan arah dan kinerja, maka keberadaan PD RENAH SKALAWI harus segera dievaluasi secara menyeluruh.
Pemerintah Daerah juga harusnya mencari tahu dan menginventarisir permasalahan terhadap kejelasan status PD RENAH SKALAWI maupun melalui inventari.
Dari pengamatan Tim BEO.co.id, sejak tahun 2015 sampai 2025, sudah dua periode Bupati Rejang Lebong, 2015-2019 H Ahmad Hijazie, dan 2019 2024 Syamsul Effendi, kini Muhammad Fikri 2025-2030, sudah seharusnya diselesaikan masalah PD RENAH SKALAWI, yang patut diduga merugikan Keuangan daerah Rejang Lebong, karena sumber APBD senilai Rp. 3, 6 miliar lebih harus dipertanggungjawabkabkan oleh pihak terkait?. (***)
Editor : Gafar Uyub Depati Intan, (Redaktur Hukum/ Ekonomi dan Peristiwa).