SIMALUNGUN, BEO.CO.ID – Tersebut beberapa Oknum Pegawai/Petugas Lapas Kelas IIA Pematangsiantar terendus berkegiatan “Negatif” dari mulai mengkondisikan putaran Narkoba, Penipuan online (Parengkol/Lodes -Red) hingga bisnis Pemindahan Kamar dengan nilai yang sangat fantastis ,dari Rp.15 juta s/d Rp 20 juta /Wbp yang meminta dipindahkan kamarnya dan atau Wbp yang dikondisikan kamarnya agar lebih leluasa melakukan kegiatan Putaran Narkoba maupun Penipuan Online (Parengkol)
Untuk Urusan Pemindahan kamar dikendalikan oleh oknum AG salah satu orang kepercayaan KPLP Ucok Pangihutan Sinabang, menurut sumber AG adalah petugas Junior dalam pola permainan lapas narkotika kelas IIA Pematangsiantar, akan tetapi Karena AG adalah orang kepercayaan KPLP maka secara otomatis posisi AG punya nilai tersendiri bila dibandingkan dengan yang lain seperti NMP PS, PUL, MS,.
Inisial tersebut diatas adalah Pegawai/Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, yang langsung maupun tidak langsung telah melanggar Sumpah Jabatan sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil dengan mempermalukan Institusi Negara yakni Kementerian Hukum dan HAM khususnya Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Dirjenpas) Republik Indonesia . Dimana oknum-oknum tersebut bekerjasama dengan para Wbp dalam konteks Negatif yakni putaran Narkoba, penipuan Online dan sebagainya.
Beredar juga dikalangan beberapa Wartawan Foto salah satu Bos Shabu di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar DT yang befoto sedang menghisap Narkotika Jenis Shabu, begitu bebasnya kah diladalam lapas narkotika menggunakan Hp hingga dengan bangganya DT menghisap Shabu sambil berfoto ria ??
Menurut penuturan sumber DT ini adalah orangnya Kalapas Robinson Parangin angin, sehingga dengan leluasa berskpresi semaunya.
Menurut Wakil Ketua Gerakan Anti Narkoba dan Zat Adiktif Untuk Nasional (GARNIZUN-Red) wilayah Kab Simalungun Sarmuliadin “Miris sekali bahwa seruan Zero Halinar yang diserukan oleh DitjenPas RI ternyata pengaplikasiannya hanya sebatas lips service para pejabat yang menjadi penanggung jawab lapas”
“Kalau seperti ini yang terjadi bukan tidak mungkin lapas lapas yang lain juga oknum – oknum nya melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh beberapa oknum pegawai/petugas lapas Kelas IIA Pematangsiantar,” ucapnya.
Sarmuliadin juga menambahkan “Garnizun akan terus telusuri dan investigasi kabar berita yang santer tentang lapas narkotika Pematangsiantar, untuk apa di bentuk Satgas Anti Narkoba di setiap UPT Lapas kalau ternyata Pegawai/petugasnya sendiri yang bermain dengan mengkondisikan segalanya ,intinya tindakan Oknum Pegawai/Petugas dan Wbp yang terkait dengan segala bentuk kegiatan negatif tidak dapat dibenarkan, ucapnya Geram.
Berbeda dengan keterangan Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Robinson Parangin angin pada saat dikonfirmasi oleh awak media 13/3 terkait pemberitaan sebelumnya 8/3 .Kalapas Robinson menjawab pertanyaan melalui Aplikasi WhatsApp
“[13/3 17.11] Robinson Parangin Angin: Beritanya masalah utang makanan rantangan bang
[13/3 17.12] Robinson Parangin Angin: Kordinasi dgn ka kplp ya bang 🙏 “
Hak kalapas Robinson memang untuk menjawab konfirmasi korankita.inline, tetapi perlu diketahui bahwa pegawai/petugas sangat dilarang mencari penghasilan tambahan dengan berbisnis kepada Wbp meskipun dalam bentuk menyediakan makanan (catering) rantangan.
Sementara data pendukung pemberitaan (screenshot obrolan Oknum Lapas Narkotika Pematangsiantar dengan salah satu Wbp) yang diberikan sumber kepada awak media, jelas jelas menyatakan obrolan mereka bukan tentang hutang makan (Rantangan) bahkan disalah satu obrolan mereka Oknum NMP mengatakan “Tanggung kau bilang sama KPLP ..sekalian aja kau bilang sama kalapaspun gak takut aku.”
(Sumber Koran Kita- Rilis/ Tim Sumut S.Hadi.P)