LEBONG, BEO.CO.ID – Oknum video viral onani sambil VCS yang telah tebar tengah masyarakat di wilayah Kabupaten Lebong dipastikan di panggil hari ini.
“Rencanaya besok (hari ini, red) kita akan panggil yang bersangkutan ini,” kata Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu. Alexander, SE Rabu (9/11/2022) dilansir radarlebong.disway.id.
Kendati demikian pihak kepolisian masih enggan memberi keterangan secara rinci identitas pelaku oknum pejabat dilingkup Pemkab Lebong kepada awak media dalam pemeran video tersebut.
“Pemeran pria dalam video tersebut saat ini sudah kita kantongi, identitasnya belum bisa kita sampaikan. Nanti saja, setelah pemeriksaan dilakukan,” sambungnya.
Kasat Reskrim Polres Lebong mengingatkan kepada masyarakat luas untuk tidak menyebarkan video panas tersebut, pasal akan dikena tindak pidana. Dan telah diatur dalam pasal 45 ayat 1 UU 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
“Kami mengingatkan masyarakat jangan menyebarluaskan video tersebut, karena bagi penyebar video ini bisa dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda satu miliar,” pungkasnya. (RL/SG)