- Laporan: Marhaen Dj.SiB. Liputan Bengkulu-Jambi
KERINCI, BEO.CO.ID– Pander, 27 tahun Ketua Kelompok Kerja (KKM) Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Desa Sungai Batu Gantih, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Prov. Jambi dengan nilai dana bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tahun anggaran 2019 silam senilai Rp. 308. 000. 000,- ditambah APBEDES 10% dan INKES 4%, dan INKEM 16, total pagu Rp. 360.000.000,-.
Menurut Fander, Rp252 dari APBN + APBEDES 10 % + INKEM 16 % (Dana Swadaya Masyarakat) dan + INKES 4 % Swadaya Masyarakat. Dan yang sampai ditangan saya selaku Ketua KKM sekitar Rp126 juta.
Dari total Rp. 252 juta, dengan rincian Rp97 juta untuk pembelian Pipa dan Rp29 juta pembelian Semen dan Besi, dikelola dan dibelanjakan langsung oleh Dinas PUPR Kerinci, melalui Fasilitator, Bobi, Arif dan Emil, jelas Fander, pada Wartawan Beo.co.id, 18 April 2021, disalah satu ruang dikantor Camat Gunung Kerinci, pagi sekitar lebih kurang pkl 9.00.00 WIB.
Uang tersebut langsung diambil dari saya, (Fander, Red). Tidak saja itu, ada pengambilan Rp.5 juta oleh Bobi Cs, di Warung Minang Soto Lantai II Sungai Penuh, katanya untuk membuat RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan SP2D. Anehnya saya selaku Ketua KKM, tidak pernah diberi RAB dan rincian penggunaan uang Rp. 126, sampai hari ini saya tidak tahu.
Tidak saja uang tersebut, bahkan Bobi CS meminta lagi Rp2.5 juta dikediaman saya, (Fandel, Red) katanya uang itu untuk pelatihan terhadap masyarakat. Padahal saya akan mengadakan pelatihan untuk masyarakat saat itu. Dan uang yang diminta terpaksa saya kasihkan.
Dan uang yang tinggal dengan saya Rp.125 Juta, dan uang tersebut digunakan untuk fisik saluran sepanjang 40 meter. Dijelaskan Fander secara rinci dan dengan membandingkan saluran yang di buat oleh PUPR Kerinci dengan volume 150 meter bisa menelan dana Rp100 juta. Sedangkan yang kami panjang 40 meter dengan dana Rp125 juta. Sedangkan dana Rp.125 juta, bukan semata untuk fisik yang 40 meter itu, dan kepentingan yang lain. Seperti upah, biaya pelatihan, makan, Ngopi dan rokok para pekerja.
Dan untuk diketahui memang ada dana APBEDES sebesar Rp. 11 juta, namun tidak bisa dicairkan karena keterlambatan pengangkatan/ penunjukan PJs Kades Sungai Batu Gantih Hilir.
Dalam pemantauan/ pengamatan Wartawan Beo.co.id/ Tim Gegeronline, berarti dana dengan total pagu Rp. 360 juta tidak dikelola 100 % oleh KKM, Ketua dan Bendahara. Ternyata tidak demikian adanya.
Padahal kasus Pamsimas Desa Sungai Batu Gantih Hilir, telah diadukan ke Polres Kerinci oleh Abdul Hadi tahun 2020, ternyata kasus belum jelas penyelesaiannya secara Hukum?. Apakah sudah dilakukan LID (Penyelidikan), dan DIK (Penyidikan) oleh Polres Kerinci, sampai berita ini diturunkan belum diketahui secara pasti. Karena belum ada penjelasan resmi dari pihak Polres.
Sedangkan Abdul Hadi, kepada Beo.co.id/ Tim Geger mengatakan, saya menunggu penjelasannya, sampai saat ini belum ada titik terang, ujarnya ? (***)
Laporan : Marhaen / Tim Beo/Gegeronline
Penulis/Edito : Gafar Uyub Depati Intan