LEBONG, BEO.CO.ID – Cukup ironis jika pengelolaan manajemen Pasar Rakyat Pelabuhan Talang Leak, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu dilantarkan, bahkan dibantah oleh Kades Pelabuhan Talang Leak belum diterima meminta secara tertulis atau hitam putih sebagai penanggungjawab pengelola pasar.
Hal ini berbeda jauh dari keterangan, Azhar Kabid Perdagangan, dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop-UKM) sebelum saat diwawancara, 14 April 2021 ruang kerjanya dan telah lansir oleh media ini.
Aset Pasar Rakyat Pelabuhan Talang Leak yang telah inkrah secara hukum atau memiliki kuatan hukum tetap yang telah menahan tersangka, hingga saat ini biarkan bangunan fisik pasar terlantar bak rumah tak bertuan dan pasar telah mengalami kerusakan sampaikan tak terurus sesuai pantauan lapangan, (14/6/21) beberapa waktu lalu.
“Jujur pemerintahan desa atas nama kepala desa (Kades) Pelabuhan Talang Leak, bahwa sebetulnya penyerahan pasar desa belum ada bentuk tertulis penyerahan, kami butuh hitam diatas putih, artinya penyerahan ke desa belum dil,” terang Debi Erlambang Kades Pelabuhan Talang Leak yang dikutif dari PanahKutei.com yang dilansir 18 April 2021
Lanjut masih dari keterangan kades Pelabuhan Talang Leak, “bahwa pernah dikatakan secara lisan, kami minta tertulis hitam diatas putih, namun nyatanya sampai hari ini belum ada penyerahan pasar ke desa Pelabuhan Talang Leak berdasarkan regurasi aturan yang ada,” lugasnya.
Dari hasil klarifikasi sesuai data PanahKutei.com menghubungi kekantor dinas Perindagkop-UKM, Senin 19 April 2021 kemarin.
“Mohon maaf kepada masyarakat masalah pasar Pelabuhan Talang Leak itu bukan penyerahan, pengelola pasar Pelabuhan Talang Leak desa Pelabuhan Talang Leak aset itu masih milik Pemda,” kata Azhar secara gamblang.
Hal senada juga diungkapkan Kadis Perindagkop-UKM, Aris Munandar mengatakan bahwa pasar tersebut diserah kepada aparat desa di Pelabuhan Talang Leak, untuk membiayai operasional dalam pelaksanaan Perdagangan, seperti biayai listrik, air bersih, biayai keamanan dan kebersihan.
“Untuk membiaya sesuatu tersebut hubungan dengan anggaran dari dinas Perindagkop-UKM yang belum tersedia, maka pengelolaan anggaran tersebut diserahkan kepada desa Pelabuhan Talang Leak,” cetus Aris Munandar dengan nada ramah, (19/6/21) dikutif hasil rekan video berdurasi 2 menit 1 detik dokumen PanahKutei.com.
Saat ditanya soal penyataan Kabid Pedagangan, Azhar yang meminta maaf kepada publik, terkait penyerahan dan pengelolaan pasar Pelabuhan Talang Leak.
“Tidak ada penyerahan yang ada adalah pengelolaan operasional diserah ke desa Pelabuhan Talang Leak seperti yang saya sebutkan tadi,” tegasnya meluruskan tanpa beban.
Menurut Ketua Komisi III, Rama Candra saat hubungi melalui via handphone, Senin malam (19/6/21), dia mengatakan, jika aset pasar Pelabuhan Talang Leak telah serahkan ke Pemkab Lebong atau Bupati, seharusnya ada regulasi yang mengatur baik dari dinas Perindagkop-UKM atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pergadagan yang ditunjuk untuk mengelola berdasarkan SK dan juga jika pihak tiga.
“Jika belum ada dibentuk UPTD Perdagangan yang terstrukstur, begitu juga jika belum ada SK dari Bupati, Sekda pun pihak berwenang silakan keluarkan penunjuk arahannya untuk dikelola dan jangan sampai ada pembiaran,” jelas Rama kepada media ini.
Dia juga tidak sependapat atas pengelolaan Pasar Rakyat Pelabuhan Talang Leak di kelola oleh Kades setempat dan pembiayaian operasional pasar yang tanggung oleh pemdes Pelabuhan Talang Leak , seperti dijelaskan kepala dinas Perindagkop-UKM dan Kabid Perdagangan.
“Jika pengelolaannya kades setempat dimana kades mengambil biaya, seharusnya ada upaya dan langkah dari dinas Perindagkop-UKM untuk menyelamat aset yang terlantar dan semestinya, sudah ada pemanfaatan pasar rakyat secara optimal,” tutup Rama dengan nada tinggi.
Pengamatan BEO.CO.ID : Memang tidak mudah membalik telapak tangan, sebagai pemerintah daerah yang baik harus mampu penyelamat aset Pasar Rakyat Pelabuhan Talang Leak, yang sesudah menjadi kewajiban setelah diserah pemerintah pusat usai pembangunan fisik untuk dijaga dan dikelola dengan manajemen yang memiliki regulasi.
Jangan mencontoh yang sudah, banyak aset Pemkab Lebong terutama bangunan fisik yang dibiarkan terbengkalai, untuk Pasar Rakyat Pelabuhan Talang Leak seharus dimanfaat secara optimal oleh pegadang, guna tujuan akhir pembangunan yaitu asas manfaat.
Jangan hanya bisa membangun kalau tidak bisa menjaga dan memelihara akhir kita masih berkutat penyelamatan aset dari tahun ke tahun dan sampai pergantian pemerintah daerah yang diduga hanya membentuk kekuatan rezim disetiap siapa saja yang berkuasa.
Dinas Perindagkop-UKM, perlu bekerja keras melibat unsur pemerintah hingga pemerintah terbawah agar pegadang bisa berjualan didalam pasar rakyat. Ini harus mampu dituntaskan melalui sepakatan bersama antara stakeholder yang ada dan ini harus dipertanggungjawab dinas Perindagkop-UKM untuk tidak menjadi penonton terhadap aset tersebut.
Pewarta : Sbong Keme