Catatan : Syafwandi R. Brusli Wartawan BEO.co.id-
Pencurian Kayu Manis/ Kulit Manis (Casiavera) di Desa Sungai Batu Gantih dan Sungai Batu Gantih Hilir Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Jambi belakangan ini kian marak, diduga dijual basah (Kulit manis hitam), yang sangat meresahkan warga masyarakat dan pemiliknya.
Dan warga yang belum kehilangan selalu was-was, karena pelakunya bereaksi pada malam hari. Tak mungkin tiap malam menunggu Kayu Manis, dibawah batangnya.
Lancarnya pencurian Kayu Manis (Kulit Manis Basah / Kulit Hitam), karena adanya penampungnya (pembeli) Kulit basah, diduga dijual pada malam hari pada oknum pemilik gudang/penanampung (penadah), para oknum saudagar penampung kulit manis secara liar?. Bila tanpa penampung tidak mungkin pelaku, bebas melakukan aksinya.
Terbukti sulitnya terungkap kepermukaan siapa pelaku dan penampung (penadahnya). Antara penjual-pembeli patut diduga ada kerjasama yang rapi kuat (kukuh) untuk saling melindungi ?.
Seharusnya Pemerintahan Desa (Pemdes) masing-masing desa membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang Larangan “Membeli Kayu Manis basah/ Kulit Hitam” apa lagi Transaksinya (jual-belinya) antara pejual-pembeli dilakukan pada malam hari (jauh malam, red) ?.
Mulusnya para pelaku, melakukan pencurian diduga keras ada otak pelaku pembeli (penampung) yang saling melindugi.
Dari data dan keterangan dihimpun Wartawan BEO.co.id, di Desa Sungai Batu Gantih dan Sungai Batu Gantih Hilir, sudah berulangkali warga dua desa bertetangga dekat ini kehilangan Kayu Manis pada malam hari, diketahui saat mereka tiba di kebun (ladang) pada pagi hari (sekitar pukl 09 dan 10 WIB) itu pun jika mereka (keladang) / kekebun, bila tidak kekebun, bisa lebih lama lagi baru diketahui.
Menurut keterangan korban kulit manis yang hilang salah satunya milik, Sulpahmi Sungai Batu Gantih Hilir dikonfirmasi Wartwan beo co id co pukul 17 30 sore hari, 4 Desember 2024, ia (Sulpahmi) membenarkan kehilangan Kayu Manisnya dan sangat dirugikan, ujarnya.
Saudagar (Pembeli) Kayu Manis :
Berikut nama-nama Saudagar di Sungai Batu Gantih Hilir yaitu, yang membeli Kayu Manis, “Nanda, Johasmi, Laki Susi, Laki It, dan Cik Ateng,”
Saudagar (pembeli), di Sungai Batu Gantih Mudik, yakni: “Ulir, Jafar Kamin, Adik Damuri Dusun Baru, Suko Pangkat Pak An, dan Sungai Betung, pembeli pak Andi.
Saudagar dimaksud disini bukan pembeli Kulit Manis perdagangan gelap (liar), karena belum terbukti.
Mereka pembeli Kayu Manis (Saudagar) Kayu Manis dalam kebiasaan orang Kerinci menyebutnya, berlaku umum.
Namun, diantara puluhan pembeli, diduga ada yang membeli Kayu Manis (Kulit manis) basah, terbuka peluang bagi pelaku pencurian menjualnya lebih mudah. Bisa jadi dibeli/ dijual pelaku pada malam hari.
Pembeli lainnya dari Kelurahan Siulak Deras Cik Iru, dan Sungai Renah, umumnya Saudagar (pembeli) dari Siulak Deras.
Nama-nama korban pencuri Kulit Manis, Sungai Batu Gantih yang kehilangan, “Pak Ten 30 Batang, Sulpahmi 45 Batang, Pak Yurni 100 Batang, Armin 30 batang, Hendri 40 batang, Rugandi 50 Batang, Buyung pak ike 30 batang, Pak Neno (Cik Jam). 2 Ton, Handika 600 Batang, Bujang Pahut 45 Batang,”
Berikutnya yang kehilangan, “menantu Pak Lir Siulak Deras, 39 Batang, Sakimam 45 Batang, Andis 30 Batang, Pak Sus 70 Batang” mereka semua korban kehilangan Kulit Manis, sampai saat ini belum terungkap pelakunya?.
Nama/ Inisial dugaan tersangka pencuri kulit manis basah yang pernah kedapatan 1 bulan lalu yaitu bulan November 2024 yaitu; Tit, ZN, Pak Nda, dan Sni. Namun proses hukumnya tidak sampai ke Polisi ?.
Dan dugaan nama/ inisial lainnya, Spk, yang diduga sering membawa kulit yang tidak jelas dari hasil Ladang mana?
Atau hasil lading sendiri, dan sejumlah Oknum inisial “Ksm, Lu, Alg, B U, pak Dp, Lk An P.St, semua kurang lebih berjumlah 10 orang berkelompok warga Sungai Batu Gantih.
Menurut keterangan korban kulit manis hilang Sulpahmi Sungai Batu Gantih Hilir dikonfirmasi Wartwan beo co id co pukul 17 30 sore hari ini, tanggal 4 Desember 2024, membenarkan Kulit Manis, miliknya juga hilang puluhan batang, ujarnya.
Nama para Korban kehilangan Kayu Manis :
Berikut data korban pencurian Kulit Manis (Kayu Manis), Desa Sungai Batu Gantih milik Pak Ten, 30 batang, Sulpahmi 45 batang, Pak Yurni 100 Batang, Armin 30 batang, Hendri 40 Batang, Rugandi 50 Batang, Buyung – (Pak Ike), 30 batang, Pak Neno (Cik Jam), 2 Ton, Handika 600 batang, Bujang Pahut 45 batang, Menantu Pak Lir Siulak Deras, 39 batang, Sakimam 45 batang, Andis 30 batang, Pak Sus 70 Batang (nama daftar pemilik Kulit manis yang hilang).
Nama dugaan pelaku” Pencuri Kulit Manis basah yang pernah kedapatan satu bulan lalu, November 2024 yaitu Inisial “, Znl, Tit, nama yang dua ini satus (ayah dan anak kandung), Pak Nd, dan Sn.”
Ironisnya kasusnya ada yang berdamai dibawah tangan, akhirnya tidak membuat efekjera. (Para pencuri) tidak takut mengulangi perbuatannya?.
Nama-nama yang patut diduga Sering membawa Kulit Manis Basah: Dicurigai masyarakat tak jelas asal-usulnya dari mana? Terdapat oknum berinisial, “Ksm, Lu, Alg, BU, Lki An, (PSt), Cam, berjumlah 10 orang. Para oknum inisial tersebut, sudah meresahkan masyarakat, baik yang sudah kehilangan Kayu Manis, maupun yang belum.
Yang belum, khawatir entah kapan Kayu Manis mereka, jadi sasaran pelaku.
Hasil Investigasi dari lapangan, Wartawan beo co id” dua bulan lalu terjadi pencurian Kulit Manis dilokasi ladang Sungai Gedang milik warga asal Kelurahan Siulak Deras, korbannya, “Pak Derin”
Kemudian 3 minggu lampau bulan Oktober tahun 2024, juga kembali terjadi pencurian Kulit Manis” milik Sulfahmi Desa Sungai Batu Gantih Hilir, di perladangan (kawasan) Seberang Bukit Sungai Telang jumlahnya puluhan Batang.
Dalam bulan itu (Oktober 2024) juga ada Kulit Manis milik Warga Dusun Baru” Sungai Batu Gantih Mudik, milik Buyung, “akrab dipanggil Pak Ike” dengan jumlah 30 Batang diladang (kawasan) perladangan Pematang Panjang.
Hal ini menurut sumber telah kedapatan pelaku mencuri Kulit Manis milik Sulfahmi, sayangnya tak ada penjelasan penyelesaiannya seperti apa, bak diam tanpa cerita,” Kono kabarnya berdamai diselesaikan dibawah tangan?.
PENTINGNYA PERDES :
Pentingnya Desa Sungai Batu Gantih dan Sungai Batu Gantih Hilir, serta desa-desa lainnya melahirkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Larangan “Menjual Kulit Manis basah (Kulit Manis hitam), pada malam hari, bila tertangkap harus diserahkan ke polisi tanpa damai dibawah tangan”
Dan juga melarang bagi pembeli menampungnya pada malam hari, jika benar milik sendiri jual belinya harus dilakukan siang hari, bukan malam hari (jauh malam), jual beli terbuka secara umum. Jangan sampai bak transaksi barang haram Narkoba dan sejenisnya.
Jika masing-masing desa yang rawan pencurian Kayu Manis pada malam harinya, Pemerintah Desa (Pemdes) setempat perlu membuat pertimbangan matang untuk melahirkan Perdes ( peraturan desa) tentang larangan menjual Kayu Manis basah (Kulit hitam) dan menampung pada malam hari.
Dan larangan bagi pembelinya pada malam hari, apa lagi dengan cara-cara terselubung (lewat jalan belakang).
Guna memperkecil jumlah tindak kejahatan terhadap pencurian Kayu Manis, yang menghancur dan merusak perekonomian masyarakat, Kerinci secara menyeluruh, khuus Sungai Batu Gantih.
Karena daerah masyarakat Kerinci umumnya usaha utamanya penanam Kayu Manis terbesar pertama di Sumatera.
Pembuatan Perdes (Peraturan Desa) : Harus melibatkan semua pihak, termasuk warga yang kehilangan Kayu Manis, Kades dan aparat Pemerintahan Desa,
Badan Permusyawaratan Desa (BPD), wakil rakyat yang sangat dekat dengan masyarakat dalam melakukan pengawasan, terhadap tindak kejahatan Pencurian harta benda masyarakat.
Rencana pembuatan Perdes, harus diberi tahukan terlebih dahulu kepada Bupati/ Kepala Daerah, DPRD Kabupaten Kerinci, Camat Kepala Wilayah, Polres/ Polsek, Dandim 0417 Kerinci dan Danramil setempat, dan para Penasehat hukum/ advokat, (Fakar hukum) Pidana dan Perdata.
Sehingga Perdes yang dilahirkan betul-betul bisa diterapkan secara jujur, benar dan professional, disertakan sangsinya secara jelas dan rinci, dan jangan lagi damai dibawah tangan?.
Kejadian berikutnya di Seberang Dam Dusun Baru, sempat dipergoki masyarakat, dan para pelaku berhasil melarikan diri, yang terlihat wajahnya Zn dan Tit, yang melakukan penggerebekan, Sulpahmi dan Pemuda Sungai Batu Gantih, yang melakukan penelusuran dan menggerebek, yang sempat dilihat wajah oknum ZN dan Tit pelaku ber-alasan kulit yang dikupas (dikubak) malam hari itu, adalah kulit manis dipeliharanya (bagi dua hasil) dengan pemiliknya orang Siulak, namun tak jelaskan Siulak mana?.
Masyarakat tidak percaya begitu saja, jika kulit manis bagi hasil, tidak harus dikubak (dikupas) pada malam hari (dalam keadaan gelap gulita), inikan terasa aneh?.
Namun masyarakat tidak menangkap keduanya dan dilepaskan?.
Sedangkan oknum ZN dan Tit, baru saja terlibat mencuri Kayu Manis milik, Sfm, yang diselesaikan dibawah tangan tanpa dilaporkan resmi kekantor Polisi.
Padahal, masyarakat Sungai Batu Gantih, secara mayoritas berharap para pelaku yang sempat ditangkap diselesaikan secara hukum, melalui proses yang benar di kantor Polisi, Polres Kerinci. Guna membuat efek jera dan menegakan supremasi hukum ditengah masyarakat yang lagi resah.
Salah satu Solusi/ Jalan keluarnya, Pemerintah desa, Kecamatan, Kabupaten, DPRD Kerinci (Sebagai Wakil Rakyat), unsur aparat penegak Hukum harus terlibat mencari jalan keluarnya, agar ada larangan resmi menjual dan menampung Kayu Manis Basah (Kulit manis Hitam) pada malam harinya.
Apakah melalui Perdes (Peraturan Desa) atau dengan Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Kerinci. Karena transaksi jula beli malam hari Kulit Manis Basah, membuka peluang besar bagi pelakunya. (BEO.co.id /*** / Syw).
Laporan : Wartawan BEO.co.id Liputan Kerinci.
Editor/ Penulis : Gafar Uyub Depati Intan.