spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PEMDA BIARKAN “TAMBANG LIAR TOTON” ANCAM SAWAH PRODUKSI

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Laporan : Tim BEO.co.id

KOTA CURUP, BEO.CO.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Propinsi Bengkulu, membiarkan Tambang Pasir Liar, milik “Toton” 53 tahun, dengan pelaksana lapangan, putranya, “Yudha” sudah berjalan menahun lamanya, bebas melakukan pengrusakan lingkungan di Kelurahan Talang Benih Ujung, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Hal ini terungkap, Jum,at, 22 September 2023 sekitar pukul 09: 30 WIB s/d pukul 11.15 WIB, Tim BEO, sempat menyaksikan kegiatan penambangan, dan beberapa mobil Truck yang sedang menaikan pasir kedalam mobil.

Dasar Hukumnya disebut Tambang Pasir Liar, karena Kecamatan Curup, berdasarkan PERATURAN DAERAH (PERDA) No: 8 tahun 2012 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), Kecamatan Curup peruntukannya bukan untuk daerah pertambangan Minerba (Mineral dan Batu Bara).

Sawah warga yang terancam akibat aktivitas diduga tambang liar dan berdampak merusak lingkungan sekitar. dok / Beo-Curup

Berlaku sejak tahun 2012-2032 sampai ada perubahannya. Perda No. 8 tahun 2012, diperkuat dengan UU No.3 tahun 2020 perubahan dari UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Batu Bara (Minerba). Berdasarkan Pasal 158, UU No.3 tahun 2020, Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin dipidana dengan Pidana Penjara paling lama lima (5) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,- (Seratus miliyar rupiah).

Kecamatan Curup, adalah daerah RTWR (Rencana Tata Ruang Wilayah), peruntukannya bukan untuk pertambangan.

Dan untuk mendapatkan IUP-OP (Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi), harus melalui tahapan dan persyaratan yang sah dan benar, tidak boleh langsung beroperasi.

Pertama harus memiliki WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan), lalu ditingkat ke IUP-Exsploirasi (Izin Usaha Pertambangan Exsploirasi), kegiatan pemilik tambang (pemohon izin), menyiapkan Tata kelola lingkungan yang benar, sehat dan lestari dan harus memiliki minimal Tiga Kolam Endapan Limbah yang dihasilkan dari kegiatan penambangan.

Juga disebut kolam pemurnian limbah, dengan kata lain limbah yang dihasilkan tidak mengganggu kepentingan masyarakat, hewan/ ikan dan tumbuhan serta tidak mengganggu kepentingan umum, Sawah dan kawasan Pertanian.

Jika sudah siap, baru Konsultan ahli dibidang pertambangan mengeluarkan izin rekomendasi untuk mendapatkan IUP Produksi secara teknis pemohon Izin harus melakukan (menyiapkan terlebih dahulu), itupun bisa di urus bukan dalam daerah, RTRW.

Suhardi saat memberi keterangan kepada awak media ini. dok Beo/Curup

Sedangkan tambang “Toton” mengatas namakan PT RYU PUTRA PERKASA. Tidak pernah mendapat rekomendasi dari Konsultan ahli bidang Pertambangan, dan tidak pernah mendapat Rekomendasi dari Bidang Penataan Ruang, Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong, artinya jikapun memiliki Izin, patut diduga Cacat Hukum.

Kabid Penataan Ruang PUPR-PKP Rejang Lebong, Amin Jaya, ST, sudah berulang kali menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk PT. RYU PUTRA PERKASA dan atau atas nama, “Toton” setahu kita berdasarkan Perda No.8 tahun 2012 Kecamatan Curup adalah daerah, RTRW dan tidak bisa dikeluarkan rekomendasinya untuk mendapatkan izin, jelas Amin Jaya.

Hal tersebut diperkuat penjelasan dari Sekda Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST, yang dihubungi terpisah sudah tiga kali, juga menagaskan Pemerintah Daerah Rejang Lebong, tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk Toton, tegasnya. Itu kan daerah RTRW, peruntukannya bukan daerah Pertambangan, tegasnya.

Ancam Sawah Produktif: Suhardi, 67 tahun warga Kelurahan Talang Benih, yang memiliki Sawah ¾ ha, (kurang ¼ satu hektar ) dan Ripadin Andalut, 45 tahun alias Anda, juga warga Talang Benih, saat dijumpai Tim BEO, Jum,at (22/09/2023) dirumah kediaman Suhardi, mengatakan “kini Lahan Sawah produktif kami terancam, jika Toton meneruskan kegiatan mengeruk Pasir”

Ditegaskan Suhardi, silakn Wartawan chek/ lihat sendiri, lalu Ia mendampingi Tim BEO. Menurut Suhardi, Sawah milik Arfansyah (alm) telah dibeli Toton, berbatasan langsung dengan Sawah milik saya pribadi.

Akibat pengerukan yang kedalamannya bisa mencapai 25 meter, dampak yang ditimbulkan saat ini Air Sawah saya mudah sekali kering, diduga tingginya resepan akibat galian dari Tambang Pasir Toton, ujarnya.

Saya sudah pernah ketemu anaknya Yudha, dan menjelaskan baik, saya tidak melarang kamu membeli Sawah Arfansyah, itu hak kamu karena kamu punya uang, tapi keberatan saya karena berbatasan langsung dengan Sawah saya, kini saja sudah terganggu, jelasnya.

Dan Sawah yang terancam yakni Sawah saya (Suhardi), Sawah Ibuk Jau, yang dikelola anaknya Ripadin Andalut (Anda), Mhd. Sholeh (alm), H. Mukhlis Satar, sawah produktif ini berbatasan langsung dengan Tambang Pasir Toton, semuanya terancam.

Dan berikutnya Sawah Hukman, dan naik keatas (arah) kejalan Sawah Pak Wahono, itu agak jauh jaraknya. Tapi, jika penambangan diteruskan bisa mengancam puluhan hektar Sawah masyarakat di Kelurahan Talang Benih, jelas Suhardi.

Kami disini menghandalkan hidup dari Sawah, dan tidak ada usaha lain, jika sampai Sawah produksi kami terancam kelaparan, dimana ngambil beras jika Padi tidak ada (Sawah tidak produksi) papar Suhardi secara rinci.

Saya, tidak mungkin pindah dari sini, karena saya sudah membuat rumah kecil-kecilan tempat tinggal kelaurga, jika ini hancur jelas saya dan kawan-kawan akan jadi korban.

Hal senada juga dijelaskan Anda, menurut Anda, Ia dari kecil hidup disawah bersama orang tuanya, saya juga sudah jelaskan dengan Yudha anaknya Pak Toton.

Saya katakan, ada Air Irigasi dari atas mau dialirkan lewat Sawah saya oleh pekerja, mungkin orangnya Toton, tentu saya larang. Rencananya mau dibendung, dan lewat sawah saya, ada empat mau mengalirkan, saya minta dihentikan (dibuka).

Tambang Pak Toton, berbatasan langsung dengan Sawah saya, sekarang saya sedang nanam Terong.

Jika kebun Terong saya masuk air, jelas rusak ujarnya. Maka rencana Ia mau mengalirkan air, saya suruh buka (dihentikan) jangan lewat Sawah saya, jelas Anda.

Orang yang menjual Sawahnya kepada Toton, karena terancam oleh pengerukan dilakukan Toton, selain dengan cara manual, juga menggunakan alat berat Escaffator, karena terancam kekeringan akhirnya dibeli Toton.

Sudah banyak Sawah orang disekitar Tambang dibeli Toton, diakan punya uang. Kita tidak iri dia beli Sawah karena Ia punya uang, yang kami keberatan merusak Sawah Produksi, bisa saja daerah sekitar ini akan hancur semua, nantinya, jelas Suhardi.

Toton, beberapa kali dihubungi di Perumnas, dan ditempat musiknya Gang Arenas Curup, tidak berada ditempat. Banyak hal penting seputar Tambang Pasir yang dibukanya dalam wilayah Kecamatan Curup, yang tidak boleh dilakukan, ini adalag daerah RTRW, dilarang mengeluarkan izinnya termasuk Kementerian Pertambangan.

Jika Toton, bisa mendapat izin dari pusat, patut diduga ada oknum pejabat turut meloloskan untuk tingkat propinsi, soalnya Bidang Penataan Ruang/ Pemda Rejang Lebong, tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk Toton (PT RYU Putra Perkasa).

Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi, sudah dua kali dihubungi awak media ini tidak berada ditempat, menurut piket active bapak lagi DL (Dinas Luar) sampai berita ini diturunkan belum diperoleh keterangan resminya.

Soalnya Bupati punya wewenang, minimal mengingatkan penambang liar, karena daerah yang dirusak adalah daerah Kabupaten Rejang Lebong, yang sudah ditetapkan berdasarkan PERDA No.8 Tahun 2012 tentang RTRW ditanda tangani Bupati Rejang Lebong saat itu, H. Suherman dan Ketua DPRD Rejang Lebong. Artinya, yang dilawan “Toton” Pemda Rejang Lebong dan DPRD yang membuat dan mengeluarkan Peraturan Daerah, dan UU No.3 tahun 2020, pasal 158, yang ditanda tangani Presiden RI, Joko Widodo, jelas dan terang.

Wewenang Bupati: Bupati Kepala Daerah Kabupaten Rejang Lebong, punya kewenangan untuk menertibkan pelanggaran terhadap perundang-undangan yang berlaku, pertama selaku perpanjangan tangan pemerintah RI (pusat), kedua sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah secara demokratis.

Dengan kata lain menjalankan tugas pemerintahan secara demokratis didaerah. Yang dilantik. Oleh Gubernur atas nama Kemendagri dan perintah Presiden. Sebagai perpanjangan tangan maka bupati punya kewenangan, minimal mengingatkan para penambang liar seperti “Toton?” dalam daerah, RTRW Kecamatan Curup.

Catatan Wartawan media ini, pada tahun 2017 silam, tambang Toton ditutup oleh Kapolres Rejang Lebong, (saat itu). Dan sempat terhenti beberapa waktu. Lalu pada tahun 2018 beroperasi kembali, maka dibentuk tim Gabungan, atas perintah Bupati Rejang Lebong, H Ahcmad Hijazie, ketika itu 5 (lima) tambang ditutup termasuk lokasi tambang Toton, karena masuk daerah RTRW.

Anehnya, 2022, Toton lolos dapat Izin, katanya Izin dari pusat?

Sumber kompeten media ini menjelaskan lewat WAnya, Toton, dapat izin diurus di Bengkulu, melalui oknum pejabat tingkat Propinsi, karena kabupaten tidak mengeluarkan rekomendasi sebagai persyaratan mendapatkan izin, sebagaimana di jelaskan Amin Jaya, ST Kabid Penataan Ruang dan Sekda Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST, dikutif kembali.

(Tim BEO.co.id/ ***/ Popi Haryanto).
Penulis/ Editor & Penanggungjawab : Gafar Uyub Depati Intan.

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org