LEBONG, BEO.CO.ID – Masih terngiang dalam ingatan masyarakat Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, terkait indikasi pengrusak aset daerah yang terdampak atas pembangunan jalan Instruksi Presiden (Inpres) di tahun 2023 lalu, diduga terjadi unsur maladministrasi dalam proses penghapusan asetnya.
Pasalnya, pengrusakan aset yang terdampak atas pembangunan tersebut, diduga masih ada aset daerah yang tidak memiliki atau mengikuti prosedur hingga tanpa ada SK penghapusan aset sejak awal pekerjaan itu dimulai dari pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Lebong.
Disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Lebong melalui Kabid Aset, Gundala mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti sesuai usulan aset daerah yang terdampak pembangunan jalan di proyek Inpres, Gapuran Lemeu Pit dan Gapuran Simpang Embong Panjang yang dihapus berdasarkan usulan dan memiliki SK penghapusan aset.
“Aset yang dihapuskan hanya Gapuran Simpang Lemeu Pit dan Gapuran Embong Panjang, itu sesuai dengan usulan, untuk yang lain tidak ada SK penghapusan aset (rusak),” terang Gundala berhasil saat diwawancarai usai acara Paripurna Istimewa Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Kabupaten Lebong di luar gedung, Senin (1/7).
Secara tegas dia menyampaikan, pihaknya dapat menindaklanjuti aset daerah yang akan dihapus, bila ada diusulan dari OPD terkait atau pemilih barang untuk mendapatkan SK penghapusan aset, dan sebaliknya, tanpa ada usulan tentu secara otomatis tidak mungkin ditindaklanjuti.
“Yang bisa kita tindaklanjuti sesuai usulan yang masuk ke aset, jika tidak ada diusulan tentu tidak ditindaklanjuti,” lugasnya bicara kewenangan.
Disaat ditanya bentuk isi SK penghapusan aset gapuran tersebut melalui pesan singkat via Whatsapp (WA), serta dimintai SK penghapusan itu, sangat disayangkan Kabid Aset hanya dibaca pesan tanpa ada balasan, apalagi mengirim bentuk lengkap SK Penghapusan tersebut (Red – Gapuran).
Berdasarkan berita sebelumnya, pengrusakan aset terjadi diawal tanpa dibarengi dengan administrasi usulan, artinya aset dirusak (hancurkan dengan alat berat) telah terlebih dulu, baru disusul dengan administrasi untuk diproses penghapusan, pun hanya gapuran saja yang memilik SK penghapusan berdasarkan terangan Kabid Aset.
Parahnya lagi, seperti aset irigasi, drainase, 1 gapuran kampung KB dan bangunan batas desa hingga aset Bumdes (Fisik) dibahu jalan (link Lemeu pit – Selebar Jaya), diduga tanpa ada SK penghapusan, kendati telah dihancurkan kini dibangun kembali. (*/SB)
Pengaspalan pembangunan jalan Inpres di Lebong dikerjakan oleh PT. PEU PUTRA AGUNG Link Lemeu Pit – Selebar Jaya. Dok
Baca Juga :
- Diduga Lalai Aset Rusak di Pembangunan Inpres, Kabid Aset : Belum Penghapusan ?
- Inventarisir Aset Masih Bergulir, Rama : Pengrusakan Tanpa Aturan Itu Pidana
- Aset Sudah Rusak, SK Penghapusan Belum Tuntas, Ini Hasil Inventarisirnya
- Aset Pemerintah Rusak di Pembangunan Inpres, Ini Kata Bupati Lebong
- Jembatan Air Blemeu “Kelar,” SK Penghapusan Aset di Proyek Inpres Bagaimana ?
- Perusakan Aset Berlanjut, Pembangunan Inpres di Lebong Diduga Tanpa SK Penghapusan
- Aset Bangunan ‘Babak Belur,’ Bupati Lebong Diduga Abaikan PP
- Aset Rusak “Tanpa Penghapusan,” Dewan Lebong Menjadi Penonton Kampung Sendiri
- Pjs Kades Garut Nyatakan Tidak Ada Aset Desa, Terdampak di Pembangunan Inpres
- Disinggung Soal Aset Desa, Dampak Pembangunan Inpres, Ini Kata Pjs Kades Baheri
- Aset Bumdes ‘Terkubur’ di Pembangunan Inpres, BPJN Bengkulu Belum Ada Koordinasi
- Proyek Inpres Diduga Dikerjakan Asal – Asalan, Warga Lebong Kirim Pesan ke Jokowi
- “Bak Aspal Diatas Rumput Liar,” Proyek Inpres di Lemeupit Lebong Viral di Tiktok