spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PT Jambi Resource Rusak Fungsi Sosial “DUGAAN MAFIA TANAH”

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.ID – Pemberian hak atas tanah kepada pengelola pertambangan PT. Jambi Resources menimbulkan syarat konflik, diawali dengan gagalnya mengidentifikasi dan inventarisasi atas penggunaan tanah dan pemilikan tanah terkait batas ukuran, status, dan bukti kepemilikan tanah hingga pemetaan.

PT. Jambi Resources yang berada di Desa Ketenong II, Kabupaten Lebong, adalah perusahaan tambang batu bara belakangan ini yang menyebabkan muncul konflik sosial sangketa lahan antar warga Lebong, dengan dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh oknum dan PT. Jambi Resources melalui negosiasi pembebasan lahan hingga kegiatan eksplorasi dan eksploitasi batu bara yang merugikan hak atas milik pribadi warga, lahan dalam kurungan WKP/IUP PT. Jambi Resources.

Pembebasan lahan tersebut dilakukan oleh Sdr. Suwanto Sutono, owner PT. Jambi Resources, beserta anggotanya Antonius Jumroni dan manajemen perusahaan kepada oknum yang mengklaim lahan atau sebidang tanah, sebagaimana bahwa pembebasan lahan pada kegiatan pertambangan perlu memperhatikan aturan dan dasar penggunaan lahan untuk kepentingan pertambangan.

Pendudukan tanah secara fisik, penggarapan tanah, dan penjualan hak atas tanah yang dilakukan oleh oknum dan PT. Jambi Resources secara bersama merusak fungsi sosial. Secara harfiah terkait hak individu dan kepentingan negara, maka dari itu sangat kuat dugaan mafia tanah.

BACA JUGA :  Gubernur Bengkulu Terkena OTT, Warganet Minta KPK Sambangi Kabupaten Lebong

Adapun yang dimaksud, “Barang siapa yang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, barangsiapa yang menyuruh, mengajak, dan membujuk atau menganjurkan dengan lisan maupun tulisan untuk memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah atau mengganggu yang berhak dan “kuasanya dalam menggunakan suatu bidang tanah, dan barang siapa membantu dengan cara apapun untuk memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya untuk menggunakan suatu bidang tanah”. Dari pernyataan ini maka siapa yang terlibat adalah pihak yang berkaitan atas persetujuan dengan sama-sama menggunakan hak atas tanah orang lain dalam konspirasi laba.

Operasi produksi tambang PT. JR dalam upaya pemanfaatan tanah yang mengandung mineral batu bara mesti ditertibkan pada pelaksanaan manajemen Pertanahan, yaitu mutasi dan penguasaan tanah, dengan proses pelaksanaan suatu tujuan tertentu yang diselenggarakan dan diawasi oleh yang melegalisasi pemanfaatan ruang atas tanah.

Diungkapkan oleh Saudara Tanio Wijaya bin Willis Wijaya yang menjadi korban dari dugaan mafia tanah tersebut, menerangkan bukti dan penguatan kepemilikan atas hak tanah miliknya yang telah dirugikan oleh adanya kegiatan tambang batu bara PT. Jambi Resources, yaitu diserobot dan dirampas, “ungkap Tanio.

BACA JUGA :  Hitung Cepat di Pilkada Lebong, Azhari - Bambang Unggul Dari Petahana

Upaya telah dilakukannya dalam mempertahankan hak atas tanah miliknya, baik pemberitahuan secara lisan maupun tulisan, dan laporan sudah dilakukannya, namun hingga saat ini pihak Perusahaan masih saja melakukan kegiatan pertambangan di atas tanah/lahan miliknya. Kuat dugaan PT. Jambi Resources yaitu dengan Creditverband suatu hak tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai hak atau turut mempunyai hak atasnya.

Tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum, yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana. Tanio menerangkan, “Apakah PT. Jambi Resources memahami Modus yang digunakan mafia tanah antara lain menggunakan surat hak-hak tanah yang dipalsukan, pemalsuan warkah, pemberian keterangan palsu, pemalsuan surat, jual beli fiktif, penipuan atau penggelapan, sewa menyewa, menggugat kepemilikan tanah, dan menguasai tanah dengan cara ilegal. Kuat melihat instrumen hukum pidana bisa digunakan untuk menjerat mafia tanah misalnya delik pemalsuan, penggelapan, dan penipuan serta penyertaan dan pembantuan seperti diatur Pasal 263, 266, 372, dan 378, 55 serta Pasal 56 KUHP,” terangnya. (Rilis/M)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org