spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Raport Merah 4 Perusahaan, Rozi PPKL DLH Lebong : Tidak Punya Kapasitas

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI mengeluarkan penilaian Proper atau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan evaluasi ketaatan dan kinerja melebihi ketaatan penanggung jawab usaha.

Pasalnya, dari hasil Proper tersebut terdapat ada empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, dapat raport merah.

Perlu di ketahui kegiatan Proper ini, termasuk dalam bidang pengendalian pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kementerian LHK RI, Siti Nurbaya.

Proper ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Proper Biru ditujukan untuk perusahaan yang sudah melaksanakan usaha pengendalian lingkungan yang penuhi syarat sesuai ketetapan yang berjalan dari KLHK.

Rangking Biru ini sebagai nilai minimal yang perlu diraih oleh semua perusahaan dalam sektor penilaian tata kelola air, penilaian kerusakan lahan, pengendalian pencemaran laut, pengelolaan limbah B3, pengendalian pencemaran udara, pengendalian pencemaran air, dan implementasi AMDAL.

Dan, Proper Merah adalah perusahaan yang sudah melaksanakan usaha pengendalian lingkungan, tetapi hanya sebagian yang berhasil sesuai syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dalam sektor tata kelola air, penilaian kerusakan lahan, pengendalian pencemaran laut, pengelolaan limbah B3, pengendalian pencemaran udara, pengendalian pencemaran air, dan implementasi AMDAL.

BACA JUGA :  Mark Up Harga Material, Pjs Kades Talang Ulu Siap Kembalikan Kerugian?

Dikutip dari Keputusan Menteri LHK nomor SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tanggal 27 Desember 2022 yang ditandatangani Menteri LHK RI, Siti Nurbaya, di Kabupaten Lebong terdapat 5 perusahaan yang menjadi peserta penilaian proper oleh Kementerian LHK RI.

PT. PLN (Persero) sektor pengendalian pembangkitan Bengkulu PLTA Tes yang berada di Kabupaten Lebong, Bengkulu. Selanjutnya, PT. Jambi Resource sektor tambang batu bara, PT. Bangun Tirta Lestari sektor PLTA, PT. Mega Power Mandiri sektor PLTA dan PT. Tansri Madjid Energi sektor Tambang Mineral.

Dari hasil penilaian proper terhadap lima perusahaan di Kabupaten Lebong sesuai Keputusan Menteri LHK RI, Siti Nurbaya, satu perusahaan peringkat biru dan perusahaan perusahaan peringkat merah.

Satu perusahaan yang ditetapkan peringkat biru ini adalah PT. PLN (Persero) sektor pengendalian pembangkitan Bengkulu PLTA Tes di Kecamatan Lebong Selatan.

Diantaranya ada empat perusahaan yang menerima peringkat merah dalam pengelolaan lingkungan sesuai Keputusan Menteri LHK Siti Nurbaya, yaitu PT. Jambi Resource sektor tambang batu bara di Kecamatan Pinang Belapis. PT. Bangun Tirta Lestari sektor PLTA di Kecamatan Lebong Utara, PT. Mega Power Mandiri sektor PLTA di Kecamatan Lebong Selatan dan PT. Tansri Madjid Energi sektor Tambang Mineral di Kecamatan Lebong Utara.

BACA JUGA :  Harga Material Proyek DD "Ngelunjak", Rahmad Robi : Tanya Pak Kades

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong, Indra Gunawan, melalui Kabid Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKL), Rozi dalam terangannya, bahwa verifikasi data proper ini dilakukan langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, sementara itu DLH Lebong hanya sebatas pendampingan.

“Jadi kami DLH Lebong ini hanya sebatas mendampingi saja, hasil verifikasi dan berita acaranya kami tidak punya,” kata Rozi, Minggu (1/1/2023).

Lalu disinggung soal pengawasan pengelolaan lingkungan oleh perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong, dalam pengakuan Rozi enggan berkomentar lebih jauh, sebab pengawasan dilakukan oleh bidang Perencanaan dan Penataan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Nah, kalau soal pengawasan, saya tidak punya kapasitas untuk berkomentar. Karena itu kewenangannya di Bidang PPLH,” singkat Rozi.

Bedasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI nomor SK.1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021, tanggal 24 Desember 2021 yang ditanda tangani Menteri LHK RI, Siti Nurbaya, terdapat empat perusahaan yang mendapatkan raport merah dalam pengelolaan lingkungan hasil proper KLHK RI.

Terdapat dua perusahaan yakni PT. Jambi Resource PT. Tansri Madjid Energi juga mendapat raport merah atas proper tahun 2021 lalu. (***/SB)

Berita ini telah tayang inews.id dengan judul : 4 Perusahaan Raport Merah Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kabid PPKL DLH Lebong: Pengawasan Bukan Kami

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org