KEPAHIANG, BEO.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Propinsi Bengkulu, “jangan sampai tutup mata dan telinga, dugaan pelanggaran Hukum, dalam pelaksanaan proyek Water-Park Desa Sempiang Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, telah menghabiskan dana Rp15 miliar, kondisinya secara fisik terbengkalai (mangkrak), kata Rizal Wajo alias “Wajo Ambon” 53 tahun kepada redaksi BEO.co.id di Curup, (20/8 / 2024).
Dan juga ditulis sebelumnya dalam Pers KPK News, edisi 13 Agustus 2024, kata Wajo Ambon. Berikut petikan berita Pers KPK News, (13/ 8/ 2024), dengan judul berita mencolok **Kejaksaan Tinggi Bengkulu Didesak Tegas dalam Penanganan Kasus Korupsi Proyek Waterpark di Kabupaten Kepahiang** Posted on Agustus 13, 2024 by Pers Kpknews
Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu kembali mendapat sorotan tajam terkait penanganan kasus korupsi proyek Waterpark di Kabupaten Kepahiang.
Kasus yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kepahiang, Tedi, dianggap merugikan negara hingga Rp15 miliar.
Ketua Kabiro PERS KPK NEWS (KPK Tipikor) lintas berita Bengkulu, Rizal Wajo, SH, menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu harus bertindak tegas dalam menangani kasus ini.
Rizal mendesak agar Kejati tidak menutup mata dan telinga terhadap pelanggaran hukum yang telah terjadi, serta menegaskan pentingnya memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Hendra, dan Bupati Kepahiang, Hidayat.
“Kejaksaan Tinggi tidak boleh pengecut dalam menjalankan tugasnya. Kasus ini harus diselesaikan dengan tuntas, dan tidak boleh ada permainan di balik layar antara Kejati dan pihak-pihak terkait, seperti mantan Kepala Dinas Pariwisata, Ketua DPRD, dan Bupati Kepahiang,” tegas Rizal.
Rizal juga menantang mantan Kepala Dinas Pariwisata, Tedi, untuk menunjukkan sikap jantan dengan tidak bersembunyi atau berpura-pura tidak bersalah. “Jangan bodohi masyarakat dengan kepura-puraan.
Tunjukkan muka, dan hadapi kasus ini dengan bertanggung jawab,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian besar karena nilai kerugian yang ditimbulkan sangat signifikan, mencapai Rp15 miliar.
Masyarakat berharap Kejaksaan Tinggi Bengkulu dapat menunjukkan integritas dan keberanian dalam menangani kasus korupsi yang mencoreng nama baik Kabupaten Kepahiang ini. Tulis Pers KPKNews, dikutif kembali.
Dari keterangan dan data dihimpun Tim Jurnalist BEO.co.id – Pembangunan Water-Park Komplek Parawista direncanakan serba lengkap itu, kondisi riil dilapangan sampai, Agustus tahun anggaran 2024 terbengkalai (tidak memberikan azas manfaat) sebagai tujuan akhir pembangunan.
Dengan kata lain, jika tidak berlanjut (diselamatkan) Bupati Kepahiang, lima tahun kedepan ( 2024-2029 ), tentunya bupati terpilih dan terlantik hasil dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 27 Nopember 2024, komplek pembangunan Pariwisata Water Park Air Sempiang Kepahiang akan sis-sia, menjadi “kebocoran” anggaran APBD Kabupaten Kepahiang, tidak memberikan azasmanfaat.
Mangkrak (Gagalnya) pembangunan Waterpark Kepahiang, menghabiskan dana Rp15 miliar itu harus dicarikan solusi (jalan kelauranya), agar bisa diselamatkan, dan bisa memberikan azas manfaat kedepannya bagi masyarakat Kepahiang dan para peminat wisatawan lokal, minimal propinsi Bengkulu dan bisa mendatangkan PAD (Penghasilan Asli Daerah) Kabupaten Kepahiang. Dan masalah Pembangunan Water Park Air Sepiang bisa dituntaskan, tidak menjadi PR (Pekerjaan Rumah) Bupati Kepahiang 2024 -2029?. Karena banyak PR lainnya, yang menyusul belum diselesaikan di era masa jabatan, “Hidayatullah Sjahid?”
Kembalikan Temuan BPK: Ishak Burmansyah, Sekretaris LSM PEKAT, ketika diminta tanggapannya seputar adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuang (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Propinci Bengkulu, “kalau memang benar sudah diperika oleh BPK Perwakilan Bengkulu, dan ada temuan sebesar Rp1, 1 miliar lebih dari Rp15 miliar dana pembangunan yang digunakan membangun Water Park Kepahiang, harus dikembalikan dulu ke Kasda (Kas daerah), penuh sesuai nilai kerugian, ujarnya.
Jika tidak dikembalikan, “bisa menjadi kasus korupsi” karena adanya kehilangan keuangan Negara dalam pembangunan tersebut. Kan sudah diatur oleh pemerintah tenggang waktu yang diberikan selama 60 hari kerja (dua bulan) sejak diterimanya rekomendasi oleh Bupati Kepahiang dan Ketua DPRD Kepahiang, maka temuan BPK-RI hasil Auditnya sebagai temuan harus segera dikembalikan, ujar Burmansyah.
Hidayatullah Sjahid Bupati Kepahiang dan Windra Purnawan, sampai berita ini diturunkan belum diperoleh keterangan resmi dari keduanya.
Demikian juga, Tedy Adeba, ST mantan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda & Olah raga Kabupaten Kepahiang, yang kini menjabat Kadis PUPR Kepahiang, belum berhasil diperoleh keterangan, terakhir dihubungi Via Whatsappweb dengan mengajukan pertanyaan, namun tidak pernah dijawab sampai laporan ini diturunkan. ( BEO.co.id / *** / Tim )