Rizal Wajo, alias”Wajo Ambon” 53 tahun Ketua LSM KPK Tipikor Perwakilan Propinsi Bengkulu, dalam wawancara khusus dengan tim Catatan yang terbaikan, Kamis 15 Agustus 2024 di Curup mengatakan, “saya tantang Kejaksaan Tinggi Bengkulu, untuk mengusut tuntas adanya dugaan korupsi” dalam kegiatan proyek pembangunan Pariwisata termegah yaitu “Water Park” di Desa Air Sempiang Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang, Prop. Bengkulu yang menghabiskan uang anggaran tahun 2021 sebesar Rp.15 Miliar dari Pagu rencana anggarn Rp25 miliar, sudah dua tahun mangkrak (terbengkalai), jelas Rizal Wajo pada Tim Catatan yang terabaikan, di Curup pekan lalu.
Menurut “Wajo Ambon” Proyek Waterpark Senilai 15 Miliar Resmi dilaporkan ke Kejati Bengkulu, 8 Juli 2024 silam, dan telah ditulis sejumlahmedia, patut diduga “adanya Indikasi praktik korupsi” uang sudah habis Rp.15 miliar pekerjaan tidak berlanjut, kini kondisinya secara fisik sudah mangkrak, “bak menghambur-hamburkan uang, tanpa memberikan azasmanfaat sampai saat ini,” jelasnya.
Proyek yang dikelola Dinas Pariwisata dan Olah Raga (Parpora) Kabupaten Kepahiang itu, saat dibangun Kadis Parpora dijabat Tedy Adeba, kini sudah dimutasikan oleh Bupati Kepahiang ke Dinas PUPR Kepahiang, namun dugaan “korupsi dan gagalnya kegiatan Waterpark, harus dipertanggungjawabkan Pak Tedy“ jelas Wajo Ambon.
Saya minta pihak-pihak terkait diperiksa dulu oleh penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Bengkulu, inikan tugas kejaksaan atas laporan resmi saya ke Kejati jelasnya.
Dan semua data lapangan (dokumen) telah diserahkan ke aparat Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan arsip (bagiannya) telah diantarkan ke Pengurus Pusat DPP-LSM KPK TIPIKOR di Jakarta, jika kasus ini (laporan) saya tidak serius (fokus) diusut pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu, tidak tertutup kemungkinan akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) di Jakarta, jelasnya.
“Saya melihat pembangunan Waterpark ini sangat miris. Masa dengan dana 15 miliar rupiah, bangunan tersebut sudah hancur. Ini sudah menghambur-hamburkan uang negara dan harus ada pertanggungjawabannya.
Maka dari itu, saya resmi melaporkan oknum dinas tersebut ke Kejati,” ujarnya.
“Saya berharap Kejaksaan dapat menyelidiki laporan yang saya sampaikan. Laporan ini adalah bentuk kontrol sosial dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara,” ungkapnya.
Rizal Wajo Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Korupsi ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, sebagaimana ditulis IKNews Bengkulu, dan media PERS KPK, jelasnya.
Rizal Wajo juga meminta Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk serius menjalankan tugas pokoknya dalam menanggapi laporan pengaduan dari masyarakat. Ia menekankan pentingnya respon cepat dan tindakan hukum yang tegas terhadap laporan-laporan yang masuk.
“Jika mereka belum serius menanggapi laporan saya, maka saya akan membawa laporan dugaan kasus korupsi ini ke Kejaksaan Agung,” ancam Rizal. Tulis IKNews Bengkulu sebagian isi/ beritanya dikutif kembali.
Dipanggil aparat Kejaksaan: Menjawab pertanyaan Tim Catatan yang terbaikan, Rizal Wajo, SH, alias “Wajo Ambon” mengatakan ia telah dipanggil oleh aparat Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Senin dua pekan silam, oleh “Pak Iki” Kasi Intelijen, selama kurang lebih dua jam, tapi sayang panggilan itu diminta “Pak Iki” secara lisan, tanpa surat panggilan resmi, ujarnya.
Sebelum berangkat ke Bengkulu, saya menghubungi Ketua LSM KPK Tipikor pusat (minta Izin), bahwa saya dipanggil tanpa surat panggilan resmi, jawab ketua pusat “Silakan berangkat dan hormati, maka saya berangkat ke Bengkulu, tepatnya Senin dua pekan silam.
“Pak Iki, menjelaskan kepada saya, bahwa kasus itu ada hambatan, Ketua DPRD dan Bupati Kepahiang tahun 2021. Anggaran sudah habis, karena saat itu ada masalah Politik.
Namun tidak dijelaskan politik apa dan masalah apa..? Sehingga proyek itu tidak berjalan, karena tidak ada kecocokan “Pak Bupati dan Ketua DPRD Kepahiang” masalah soal Politik, jelas Wajo Ambon, mengutif pembicaraannya dengan Pak Iki. Dipaparkan kembali kepada Tim Catatan yang terabaikan.
Sedangkan proyek itu tahun anggaran 2021 belum selesai, itu juga dijelas Pak Tedy, kepada saya jelas Wajo.
Dan “Pak Teddy” selaku mantan Kadis Pariwisata dan Olah Raga (Parpora), juga menjelaskan kepada saya, Bahwa Pak Tedy, meminta pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu mengaudit pekerjaan itu, hasilnya ada temuan sebesar Rp. 1, 1 miliar lebih, kata Tedy menjelaskan kepada saya, ini saya paparkan kepada Tim Catatan yang terabaikan, jelas Wajo.
Ketika ditanyakan dimana ketemu Tedy? Menurut Wajo, secara kebetulan ketemu Teddy di Masjid (Musollah) Kodim Curup, Rabu (14 Agustus 2024) usai Sholat maqrib secara kebetulan saya usai sholat Magrib saya keluar, juga ada 4 apa 5 orang jamaah lainnya, lalu ketemu didepan Moshola.
Tedy lalu mengajak saya ke samping Mushola, Minum Kopi dan Ngeteh, diwarung. Pertemuan itu berlangsung cukup lama sampai sekitar pukul 10 WIB (Jam 22) WIB. Intinya dia (Teddy) minta saya mencabut pengaduan (laporan) di Kejati Bengkulu, saya menolak secara halus saya koordinasi dulu dengan atasan (pimpinan pusat), karena data telah saya serahkan jelas Wajo.
Dan Teddy, mengaku pusing. Ia mengaku telah dipanggil pihak Polda dan Kejati Bengkulu, namun Tedy tidak menjelas dan menunjukan surat panggilannya, apakah tertulis atau lisan.
Kalau saya, jelas dipanggil secara lisan oleh aparat Kejaksaan Tinggi Bengkulu, (Pak Iki-red, jelas Wajo).
Tedy, menjelaskan karena ada keributan sedikit Bupati dengan Ketua DPRD Kepahiang (saat itu), sehingga proyek tidak berlanjut, karena dananya sudah habis.
Saya serba sulit lanjut Tedy, Bupati dan Ketua DPRD Kepahiang, (Pak Hidayat-Windra) ada hubungan keluarga. Dengan Pak “Bupati Dayat saya panggil Om (Om saya), sedangkan Ketua (Windra) hubungan dengan saya adalah kakak.
Bagi saya jelas Tedy, “bak buah semala kama” serba sulit. Proyek itu (Waterpark) Desa Sempiang, habis dananya tahun 2021. Jadi di Lajukan permohonan pinjaman ke Bank BPD Bengkulu, mau pinjam Rp. 80 miliar, belum bisa karena pihak Bank menolak?.
Karena proyek itu belum selesai tahun 2021, makanya saya minta BPK Perwakilan Bengkulu untuk mengauditnya, maka disitu ada temuan Rp.1, 1 miliar lebih.
Untuk menutup kerugian Negara: Saya mencari pinjaman untuk menutupi temuan BPK, yang telah di TGR kan (Tim Ganti Rugi), namun Tedy, tidak menjelaskan apa sudah lunas (menutup) temuan tersebut yang nilainya Rp. 1, 1 miliar lebih itu, atau belum? Kata Wajo memaparkan kembali keterangan yang diperolehnya dari Tedy Adeba.
Tedy Adeba, dihubungi Tim Catatan yang terabaikan, sebelum berita ini dipubblist (ditayangkan), mengajukan pertanyaan, Via WA (Whatsappweb), apakah benar proyek Waterpark Kepahiang telah diperiksa BPK RI Perwakilan Bengkulu.
Jika sudah ada berapa nilai temuannya?
Jika ada berapa jumlah total temuannya…?
Dan kenapa tidak berlanjut…? Mohon penjelasan. Ini hak dan Tedy yang tahu…?
Terbengkalainya Proyek WaterPark Desa Sempiang, Kecamatan Kabawetan Kepahiang, yang dilaporkan masyarakat “adanya dugaan korupsi” kita tak boleh berburuk sangka dulu, apa lagi menjastis, tentu tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, apa lagi Tedy berusaha keras melakukan pinjaman untuk menutupinya, berarti ada niat baik untuk mengembalikan kerugian Negara, ke Kasda (Kas Daerah).
Namun sejauh ini belum diperoleh keterangan resmi dari Tedy Adeba, ST selaku Kepala Dinas Parpora Kabupaten Kepahiang 2021, kini mantan, red.
Tanggungjawab pengawasan: DPRD Kabupaten Kepahiang, yang dipimpin Ketuanya Windra, bertanggungjwb melakukan pengawasan atas jalannya Pemerintahan dan pembangunan di segala sector di Kabupaten Kepahiang. Dan bertanggungjawab melaksanakan tugas dewan sebagai wakil dan jelmaan rakyat Kepahiang.
Mulai dari tugas Penganggaran, Legislasi, dan Pengesahan anggaran. Tugas pengawasan bagi DPRD Kepahiang, mencakup secara keseluruhan, pengawasan jalannya pemerintahan Pemdakab Kepahiang, pengawasan fisik dan Non fisik sebagai wakil rakyat, harus berdiri dan tegak lurus.
Sementara itu Bupati / Kepala Daerah Kabupaten Kepahiang, yang dijabat oleh Hidayatullah, akrab dipanggil “Pak Dayat” juga bertanggungjawab, tegak lurus terhadap jalannya sistem pemerintahan dan jalannya Pengawsan pembangunan fisik dan Non fisik, selama masa jabatannya lima tahun sejak dilantik menjadi Bupati/ Kepala Daerah Kabupaten Kepahiang, sampai berakhirnya masa jabatannya.
Jika benar apa yang dikatakan Tedy Adeba, ST selaku mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Olah Raga Kabupaten Kepahiang saat berjalannya kegiatan proyek pembangunan WATER-PARK Desa Sempaing itu, yang menghabiskan dana Rp.15 miliar, ternyata hasilnya saat ini terbengkalai (mangkrak), kata Rizal Wajo, maka wajib dipertanggungjawabkan, siapapun yang terlibat?.
Dari keterangan dihimpun pengawasan yang seharusnya dilakukan DPRD Kepahiang harus tegak lurus, hasilnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat (masyarakat) Kabupaten Kepahiang, bukan untuk kelompok atau oknum tertentu.
Pengawasan Dewan Kepahiang, harus bersih dari praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Karena tugas pengawasan mutlak harus dilakukan anggota dan pimpinan DPRD Kepahiang yang di Ketuai Windra Purnawan, S.P, selama masa jabatannya.
Dan Bupati selain bertanggungjawab terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari Keuangan Negara, APBD (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah) sumber DAU (Dana Alokasi Umum), APBD Kepahiang, juga bertanggungjawab yang bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus), APBN atau dari Kementerian Keuangan-RI yang dikucurkan untuk membangun kepentingan daerah Kabupaten Kepahiang.
Bupati/ Kepala Daerah selain penanggungjawab penggunaan anggaran APBD Kepahiang, Ia juga bertanggungjawab atas pengawasan penggunaan anggaran agar hasilnya memberikan azasmanfaat bagi kepentingan umum, sebagai tujuan akhir pembangunan, (azasmanfat).
Seharusnya, jangan sampai ada kegiatn fisik yang mangkrak seperti kegiatan pembangunan Water Park yang telah menghabiskan dana Rp15 miliar, belum memberikan azas manfaat sampai saat ini.
Jika benar antara Ketua DPRD dan Bupati Kepahiang, ada masalah politik di tahun 2021 sebagaimana dijelaskan Tedy kepada Rizal Wajo, “jangan sampai menelantarkan kepentingan umum (masyarakat Kepahiang), karena pembangunan Water Park adalah janji politik Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid. MM.IPU ” kepada masyarakat.
Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, S.P, sampai Catatan yang terabaikan ini, diturunkan belum diperoleh keterangan resmi darinya. Apa benar atau tidak adanya masalah politik antara dia (selaku Ketua) DPRD Kepahiang), dengan Bupati Kepahiang Hidayat di tahun 2021 ?.
Atau sebuah alasan oknum tertentu, sehingga proyek pembangunan Water-Park Kepahiang jalannya terseok-seok, bahkan terhenti total sampai 2024, tahun ini.
Sampai berita ini ditayangkan sama sekali belum ada penjelasan resmi dari Tedy? (*** / Tim Cyt).