LEBONG, BEO.CO.ID – Sengketa lahan Pemkab Lebong antara Yayasan Lebong Rahmah Center (LRC) masih bergulir ke BPN Lebong. Diterangkan Deri Aryantoni dalam pengaduannya mengatakan, ada dua poin, pertama bahwa Pemkab Lebong diduga melakukan penyerobotan dan/atau penguasaan tanah milik Yayasan Lebong Rahmah Center (LRC.
“Dengan memasang papan merek tanpa izin, yang menyatakan TANAH MILIK PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG yang terletak di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong,” terang Deri mengirim laporan kepada media ini, Selasa (21/11) lalu.
Alasan Pengaduan ke BPN Lebong
Deri juga mengungkapkan, dipoin kedua bahwa penerbitan setifikat ganda yang dikeluarkan oleh Kantor BPN Kab. Lebong, yaitu SHM 00008 tahun 2009 atas nama Pemerintah Kabupaten Lebong dan SHM 00577 tahun 2011 atas nama TEGUH REP.
“Alasan pengaduan ke BPN Lebong, di poin pertama bahwa ada dugaan tindakan penyerobotan dan/ atau penguasaan tanah milik Yayasan Lebong Rahmah Center yang dilakukan oleh Pemkab Lebong dengan memasang papan merek yang menyatakan TANAH MILIK PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG adalah tindakan yang serius untuk menguasai tanah milik Yayasan LRC,” jelasnya.
Menurut Deri mengatakan bahwa sertifikat yang dimiliki oleh Pemkab Lebong Nomor 00008 tahun 2009 yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kabupaten Lebong terdapat kejanggalan dan diduga cacat hukum.
“Bahwa setelah dibangun Gedung Dinas Kesehatan Kab. Lebong pada tahun 2003 dan terbengkalai selama 8 tahun (dari tahun 2003 sampai tahun 2011) dengan kondisi gedung rusak berat. Selama pembangunan gedung Dinas Kesehatan Kab. Lebong selesai dibangun, sampai saat ini belum pernah dilakukan pemanfaatan gedung tersebut oleh Pemkab Lebong, ini poin (1),” urainya.
Dipoin selanjutnya, dia menjelaskan, bahwa sertifikat yang dimiliki Pemkab Lebong, pada lembaran peta lokasi tanah berdasarkan skala 1 : 1000 dengan NIB: 07.08.02.09.00394, diyakini bahwa lokasi tanah milik PEMKAB Lebong tidak berada di lokasi tanah milik Yayasan LRC. (keterangan Skala 1 : 1000 adalah 1 Centi Meter pada Peta Lokasi sama dengan 10 Meter pada lokasi tanah yang sebenarnya). Dan dapat dikatakan bahwa Peta Lokasi pada sertifikat yang dimiliki Pemkab Lebong adalah diduga cacat hukum.
“Sertifikat yang dimiliki Pemkab Lebong, pada lembaran peta lokasi tanah terdapat peta lokasi tanah tidak sesuai dengan peta lokasi tanah milik Yayasan LRC baik dari segi bentuk dan ukuran,” tegasnya.
Sambung Deri, bahwa sertifikat yang dimiliki Pemkab Lebong, pada lembaran Status Hak. Status Hak yang tertera pada sertifikat Pemkab Lebong adalah Hak Pakai. Hak Pakai berdasarkan Pasal 41 menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar undang-undang pokok agraria (UUPA), menjelaskan bahwa Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung dari negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban.
“Artinya Hak Pakai tidak dapat dijadikan Hak MILIK dan tidak dibenarkan menurut undang-undang. Sedangkan pada sertifikat yang dimiliki Yayasan LRC adalah Hak Milik. Hak Milik diatur dalam UU Pokok Agraria dalam pasal 20-27 yang menjelaskan bahwa Hak Milik adalah Hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6 yaitu mempunyai fungsi sosial,” paparnya.
Lebih jauh dia merincikan, bahwa sertifikat yang dimiliki Pemkab Lebong, pada lembaran Asal Hak. Asal Hak yang tertera pada sertifikat PEMKAB Lebong adalah Tidak ADA atau tidak jelas. Sedangkan pada sertifikat Nomor SHM 00577 yang dimiliki Yayasan LRC adalah Pengakuan Hak, berarti asal hak yang dimiliki Yayasan LRC adalah ada.
“Jadi, sertifikat yang dimiliki Pemkab Lebong, pada lembaran peta lokasi tanah terdapat peta jalan gang. Padahal di tahun 2009 jalan gang tidak ada (belum ada), karena Pemkab Lebong tidak diberi izin dan hibah jalan untuk akses jalan masuk ke gedung Dinas Kesehatan tersebut oleh pemilik lahan pak bukhari. Pak Bukhari memberi izin dan memberi hibah tanahnya untuk akses jalan masuk ke Yayasan LRC pada tahun 2011 kepada Yayasan LRC,” sampainya.
Berdasarkan pengaduan yang disampaikan ke Kantor BPN Kabupaten Lebong, maka pihaknya menuntut kepada BPN Kabupaten Lebong
- Agar BPN Kabupaten Lebong menyediakan dan melakukan Mediasi dengan pihak Pemkab Lebong.
- Agar BPN Kabupaten Lebong menjelaskan dan menunjukkan bukti hukum atas diterbitnya Setifikat Ganda oleh Kantor BPN Kabupaten Lebong, yaitu SHM 00008 tahun 2009 atas nama Pemerintah Kabupaten Lebong dan SHM 00577 tahun 2011 atas nama Teguh REP.
- Agar BPN Kabupaten Lebong lebih terbuka dan objektif dalam menangani permasalahan sengketa ini. (SB)