spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sewa Menyewa HGU PT. SN ke PT. ATBD, Diadukan LSM PEKAT ke Presiden RI Agar Diusut Tuntas

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KOTA CURUP, BEO.CO.ID – Tahun 2004 silam Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Prop. Bengkulu, menanda tangani perjanjian kerjasama dengan PT. AGROTEA BUKIT DAUN Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu seluas 600 hektar (ha) dengan rincian 300 ha lahan perkebunan Kopi Arabika milik PT. SEMBADA NABRACOM.

Pasalnya, diduga waktu itu terjadi sewa menyewa lahan hak atas nama PT. SEMBADA NABRACOM belum berakhir atau belum jelas Status lahan hak guna usaha (HGU) tersebut. Diduga ada penggunaan Dana Alokasi Umum APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Rejang Lebong, diduga untuk pembayaran ganti rugi pada masyarakat, yang merugikan keuangan daerah hingga kini. Kata Ishak Burmansyah, Sekretaris LSM PEKAT BENGKULU, kepada Jurnalist BEO.co.id di Sukowati Kota Curup.


Seluruh surat yang ditujukan dan empat tembusannya sudah dikirimkan resmi via PT. POS INDONESIA, ketujuan masing-masing, kita mohon pengusutan dan penindakkan terhadap pelaku dugaan ‘’mafia tanah’’ yang mengarah korupsi dalam sewa menyewa lahan hak guna usaha (HGU) PT. SEMBADA NABRACOM oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong, kepada PT. AGROTEA BUKIT DAUN, yang berada antara Desa Barumanis dan Desa Sentral Baru, diduga merugikan keuangan Negara dan keuangan daerah, jelas Ishak Burmansyah, yang akrap dipanggil ‘’Burandam’’ itu.


Tulis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PEKAT Propinsi Bengkulu dalam surat pengaduannya Nomor: 01/IB/-Lap RL/ X/ 2022, yang ditujukan, 1. Bapak Presiden RI, 2. Bapak Menteri Pertanian RI, 3. Bapak Menteri ATR/ BPN RI, 4. Bapak Kapolri dan ke 5. Bapak Kapolda Bengkulu. Tanggal 15 Nopember 2022.


Burandam menjelaskan secara rinci, dari 600 ha HGU tersebut, 120 ha lahan ganti rugi lahan masyarakat. Dan 160 ha merupakan rehabilitasi hutan lindung (HL). Dengan harga sewa yang ditetapkan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong dengan PT. AGROTEA BUKIT DAUN sebesar Rp.100.000,-/ ha pertahun dan sewa tersebut berlaku dan dibayar setelah perkebunan itu menghasilkan.


Dan tiga tahun pertama bebas sewa lahan (tidak bayar), sebagaimana dijelaskan dalam dokumen DELH tahun 2017, tandasnya.


Burandam menjelaskan lebih rinci, saya menduga sebagai sumber masalah dalam hal sewa menyewa Perkebunan oleh Pemdakab Rejang Lebong kepada PT. AGROTEA BUKIT DAUN, tahun 2004 silam adalah :

  1. Persoalan lahan HGU (Hak Guna Usaha) milik PT. SEMBADA NABRACOM, atau belum memiliki keputusan tetap namun diduga telah dikuasai secara tidak sah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong dan Sewakan kepada PT. AGROTEA BUKIT DAUN dengan luasan lahan seluas 300 ha.

a. Pada saat dilakukan penyewaan lahan perkebunan yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong kepada PT. AGROTEA BUKIT DAUN, seluas 600 ha, diduga terdapat lahan HGU (Hak Guna Usaha) Perkebunan Kopi Arabika yang diduga masih merupakan milik PT. SEMBADA NABRACOM 300 ha belum ada kejelasan status tanah lahan tersebut.

Apakah sudah dicabut hak guna usaha (HGU) Perkebunan Kopi Arabika atas nama pemilik PT. SEMBADA NABRACOM oleh Negara atau belum, sebab jika merujuk pada data yang saya miliki bahwasanya PT SEMBADA NABRACOM masuk ke Kabupaten Rejang Lebong dan mendirikan perkebunan Kopi Arabika pada tahun 1986 berarti dapat diduga Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SEMBADA NABRACOM akan berakhir pada tahun 2011 didalam artikel ini dijelaskan bahwa pada tahun 2003 perkebunan Kopi Arabika milik PT SEMBADA NABRAKOM ini sudah tidak aktif lagi.

(Data didapat dari tulisan tentang, ‘’SEJARAH PEREKBUNAN DAN ORANG JAWA DIKABUPATEN REJANG LEBONG’’ oleh penulis By Lois Leonard Arios, (BPSNT Padang (http/bpnst–Padang Inf) selanjutnya menjadi pertanyaan saya, sejak kapan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mendapat persetujuan atau penyerahan dari Negara atas perkebunan PT. SEMBADA NABRACOM tersebut.

Sehingga dengan kewenangannya bisa atau dapat melakukan penyewaan lahan yang dimaksud kepada PT. AGROTEA BUKIT DAUN, hal ini dapat melakukan penyewan lahan dimaksud kepada PT. AGROTEA BUKIT DAUN diduga bahwa Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dalam melakukan penyewaan lahan HGU (Hak Guna Usaha) lahan milik PT SEMBADA NABRACOM merupakan perbuatan melawan Hukum dengan kewenangannya, sebab lahan HGU yang saya maksud itu statusnya adalah lahan Negara yang dikuasakan kepada PT. SEMBADA NABRACOM.

Dalam kurun waktu pertama, jadi dalam kurun waktu 25 tahun sejak tahu 1986 hingga tahun 2011 lahan tersebut tidak dapat diambil alihkan oleh siapapun tanpa persetujuan Menteri atau jika belum ada keputusan yang mengikat atas lahan HGU yang saya maksud pada kenyataannya pada tahun 2004 Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong dengan kewenangannya telah melakukan penyewaan lahan tersebut kepada PT AGROTEA BUKIT DAUN.

Dan lahan perkebunan yang didalamnya ada lahan HGU (Hak Guna Usaha) milik PT SEMBADA NABRACOM dapat diduga berdasarkan penyewaan tersebut terjadi penguasaan lahan perkebunan serta menduduki lahan perkebunan dan mengelola lahan perkebunan secara tidak sah.

Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang No: 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria serta diduga telah melanggar pasal 55 Undang-Undang No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan serta diduga melanggar Peraturan Pemerintah No.18 tahun 2001 tentang Hak Pengelolaan Hak atas tanah satuan rumah susun dan pendaftaran tanah dan diduga kuat melanggar pasal 3 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi diduga melanggar Undang-Undang No.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, diduga melanggar Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.1 tahun 2011 tentang Pelimpahan Hak Atas Tanah dan Kegiatan pendaftaran tanah tertentu.


Dari keterangan dihimpun Jurnalist media ini, pada tahun 2004 Bupati Kabupaten Rejang Lebong dijabat H Ahmad Hijazie, belum Suherman. Namun sejauh ini belum terkonfirmasikan dengan Hijazie (mantan Bupati, red). Saat dihubungi dikediamannya Jalan Gajag Mada Air Rambai Kota Curup pekan lalu tidak berada ditempat. Bagaimana status sewa menyewa lahan tersebut?.
Demikian juga dengan Dinas Kehutanan, belum diperoleh keterangan resminya, boleh atau tidak dilakukan rehabilitasi Hutan Lindung (HL) untuk lokasi perkebunan?. (***) bersambung pada bagian kedua (2).

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org