LEBONG, BEO.CO.ID – Dugaan tindak pidana pengrusakan atas peristiwa penggembokan pintu ruang kerja Kantor Plt Bupati Lebong dengan menggunakan rantai anjing sepertinya berbuntut panjang.
Mengapa tidak, kini telah berkembang dari pengaduan masyarakat (Dumas) menjadi LP (Laporan Polisi) dengan nomor surat : LP/B/21/II/2025/SPKT/POLRES LEBONG/POLDA BENGKULU, melaporkan terduga pelaku sesuai dimaksud Pasal 406 KUHP, Kamis (27/2) lalu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Mantan Wabup Lebong Drs. Fahrurrozi, M. Pd melalui kuasa hukumnya, Rio Cende Maha Putra, SH.
“Benar sekali bahwa Dumas yang kami masukkan ke Unit Pidum Polres Lebong pada tangal 19 November 2024 tersebut, sudah beralih menjadi Laporan Polisi (LP) artinya proses penyidikan akan segera dilakukan oleh Polres lebong dengan dasar LP pasal 406 KUHP,” terang Rio, Minggu (2/3).
Disisi lain, ia membeberkan melihat pemberitaan salah satu media online telah dibuka pintu ruang kerja (Bupati Lebong), sebelumnya ditempati Plt Bupati Lebong diluar dari sepengetahuan pihak kuasa hukum dan Fahrurrozi sebagai pelapor.
“Tentunya, tidak ada sama sekali instruksi dari pak Fahrurrozi terkait pintu tersebut dibuka. Karna perkara ini sudah masuk ke jalur hukum dan sudah diserahkan sepenuhnya ke pihak berwajib,” sampainya.
“Kami selaku pelapor menyerahkan sepenuhnya ke pihak penyidik, apa pun perkembangan perkara dan lain – lainnya, itu sepenuhnya hak penyidik, tugas kami mendampingi kepentingan hukum pelapor dan selebihnya bukan urusan kami. Biarkan nanti penyidik yang menetapkan dan menentukan,” tutupnya. (Rls)