JAMBI, BEO.CO.ID – Pengantar Redaksi- Soal tambang liar dan tambang yang punya Izin, tidak punya Kolam Endapan (penyaring limbah) di Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi, sudah 8 tahun lebih berjalan, hanya jadi lahan empuk bajakan “oknum penegak Hukum, oknum Wartawan dan oknum LSM, serta oknum tokoh-tokoh kritis” di Kabupaten Kerinci. Semuanya mentok ditengah jalan, kendati ada pihak yang melaporkannya ?
Info terkini diperoleh Jurnalist media ini, masih ada LSM KOMPEJ bersama LPK Nasional Perwakilan Jambi, yang peduli mereka melaporkan kasus dugaan Tambang Galian C (Batuan) liar di Kerinci ke Polda Jambi, akankah berlanjut proses penegakan hukumnya?
Sulit ditebak karena selama ini, laporan ditingkat Kabupaten Kerinci, “rata-rata raib ditengah jalan, wajar jika masyarakat awam bertanya-tanya, ada apa? Sampai detik ini tidak terjawab.
Berikut ini Yelly Naiti, Wartawati BEO,co,id melaporkan dari Kota Jambi. Devri Boy Ketua LSM KOMPEJ resmi melaporkan, “Candra (Pak Toriq), Ramli Umar, Tiwi Dan Arwiyanto SE, kebetulan terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi, pada Pemilu Legislatif lalu, sebelumnya dua periode DPRD Kabupaten Kerinci.
Ke empat nama tersebut diadukan ke Polda Jambi, karena mengelola tambang Galian C (Batuan) diduga liar ke-Polda Jambi, Senin,14 Oktober 2024 terkait dugaan adanya Galian C Ilegal serta dampaknya bagi masyarakat Kerinci, Provinsi Jambi, tegas Devri Boy, kepada Wartawan media ini.
Devri Boy, Ketua LSM KOMPEJ, dan Andre Sirait, Ketua LPK Nasional Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi, dikantor Sekretariatnya di Jambi, menyampaikan kepada Wartawati Beo.co.id (14/10/2024) kami mengecam keras temuan dari Tim LSM KOMPEJ terkait dampak galian C ilegal yang berlokasi di Sungai Cumbadak, Desa Siulak Deras Mudik dan Sungai Tuwak, Kelurahan Siulak Deras, keduanya dalam Kecamatan Gunung Kerinci Kabupaten Kerinci.
Dampaknya sangat merugikan masyarakat Kerinci, Kota Sungai Penuh, khususnya dan Propinci Jambi, secara meluas (umum)nya.
Menurut mereka, material dari Galian C (Batuan) ternyata digunakan untuk memasok keperluan proyek-proyek Pemerintah daerah, di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kerinci, ungkap Devri Boy Cs kepada Beo.co.id.
“Kami tidak hanya berbicara soal penambangan ilegal, tetapi juga keterlibatan pihak yang seharusnya menjaga hukum. Ini jelas pelanggaran berat yang merusak tatanan hukum dan lingkungan, di Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Ada dugaan kuat bahwa, SKPD terlibat langsung dalam memanfaatkan material ilegal ini,” tegas Devri Boy.
Andre Sirait menambahkan, “Fakta bahwa material ini digunakan dalam proyek pemerintah daerah justru memperburuk situasi.
Kami mendesak Polda Jambi untuk segera membentuk tim khusus dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga “integritas pemerintah yang dipertaruhkan.”
Situasi semakin memperihatinkan, dengan kondisi lahan masyarakat, mereka mendesak pemerintah daerah dan Polda Jambi agar segera bertindak menyelidiki kasus ini dan menghentikan semua proyek yang menggunakan material illegal, jelas Devri Boy.
Sadikin, 60 Tahun warga Desa Siulak Mukai Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, sebagai korban dari Dampak Galian C (Batuan) Non Logam itu, dihubungi (10/10/2024) di lokasi Sawah Fungsional (Produktif) memyampaikan sudah hampir 10 bulan kami tidak bisa menanam Padi lagi keluhnya pada Jurnalist Beo.co.id.
Dan kondisi Sawah saya seperti ini, lebih kurang ke dalaman satu meter material menutupi lahan Sawah kami, bagaimana kami bisa menanam Padi (turun kesawah), melakukan MT (Musim Tanam), keluhnya.
Semenjak banjir Pasir dari mudik (hulu), dari Tambang Pasir Sungai Cumbadak milik “Arwiyanto” alias “Pak Remon” tambangnya dikelola oleh putranya, bernama Putra Afri Remon, menggunakan CV. FILAR USAHA.
Dari dua sungai kegiatan penambangan itu semua mengalir kesini (Sawah) dan menutupi semua lahan yang ada, (lahan Sawah kami buk) tandasnya.
Sadikin menerangkan Sawah saya semua ada 15 Piring – ½ ( 0, 5 ) hektar, buk keluhnya.
Semua sudah tertutup material, inilah keadaannya coba ibuk lihat sendiri, dampak yang merusah lahan persawahan kami, jelasnya.
Terancam Kelaparan: Karena lahan persawahan masyarakat tidak bisa digarap, mengancam kehidupan masyarakat setempat, selain lahan “Pak Sadikin” ada lebih kurang 50 ha, secara keseluruhan mengalami kondisi yang sama.
Kondisi ekonomi masyarakat untuk menutupi makan sehari-hari sudah terancam sudah hampir satu tahun tanpa turun kesawah, dan tidak mampu mengangkat ribuan meter kubik material dari galian C (Batuan) dari dua sungai, Cumbadak yang ditambang oleh Arwiyanto CV FILAR USAHA dan Sungai Tuwak, yang ditambang Candra ( Torik) dan Irwandri Cs.
Sadikin dalam usia 60 tahun memasuki usia renta, sudah tak mampu bekerja ekstra keras, saat Jurnalist media ini kelokasi, Ia disibukan dengan kegiatan pengumpulan material yang menimbun lahan Sawahnya.
Ditempat terpisah dan lokasi bentangan yang sama masyarakat setempat juga menyampaikan sawah ini semua sudah tertutup material buk, berupa batu, pasir, tanah dan sampah, dan tak mungkin mampu dibuang oleh pemilik Sawah karena jumlahnya bisa mencapai ratusan ribu meter kubik.
Sawah yang kena dampak milik warga 3 Desa Buk, Desa Mukai Tengah, Mukai Hilir, Desa Koto Lua Kecamatan Siulak Mukai, Kerinci, dampak banjir dan pendangkalan Sungai Batang Meraoo, yang membawa endapan Pasir, Batu, Limbah Tanah, Sampah dan Sedmen lainnya. Diduga berasal dari para Penambang Pasir, yang melakukan pengerukan besar-besaran menggunakan alat berat, dan melibatkan puluhan pekerja.
Dan macam-macam yang hanyut dibawa air ungkap warga (petani) setempat pada Wartawan BEO.co.id.
HW Selaku Anggota LSM KOMPEJ meminta Kapolda Jambi Serius dalam menangani kasus Galian C yang berada di Siulak Deras Kecamatan Gunung Kerinci, karena dampaknya terlalu buruk bagi masyarakat Kerinci.
Dan terparah, mematikan usaha handalan masyarakat bidang Pertanian (Sawah Fungsional), yang tidak bisa di fungsikan lagi.
Soal Penambangan Pasir di Siulak Deras, (Desa Siulak Deras-Kelurahan Siulak Deras), sudah berlarut-larut minimal sudah terjadi 5 (tahun), kerugian bagi masyarakat sudah menahun tidak bisa turun kesawah, namun tak terjangkau aparat penegak Hukum, kondisi ini sampai tahun 2024.
Sekedar tambahan informasi lokasi Tambang Pasir di Sungai Cumbadak Desa Siulak Deras Mudik yang dikelola “Arwiyanto, bersama putranya CV Filar Usaha dan Candra (Pak Torik Cs), berada di Jalan Lintas Kerinci (Siulak Deras) ke Sumatera Barat melintasi Jalan Nasional, sekitar 1, 5 km dari Kantor Camat Gunung Kerinci, dan 1 km jaraknya dengan Kantor DPRD Kerinci di Desa Ujung Ladang, bayangkan selama bertahun-tahun, tidak bisa terangkap dan tersentuh hukum. Ada apa?
Padahal DPRD Kerinci jelmaan rakyat Kerinci (Wakil Rakyat), punya kewajiban melakukan pengawasan, termasuk “Arwiyanto dan Irwandri” keduanya wakil rakyat. Dan mereka tahu tentang pertambangan, secara nasional bermasalah termasuk Kerinci.
( BEO.co.id / *** / yn ).
Penulis/ Editor : Gafar Uyub Depati Intan.