spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tanah Bandes Sungai Batu Gantih, Berisi Kayu Manis Dipanen Tanpa Musyawarah?

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Laporan: Safwandi Rugandi Brusli BEO.co.id

Tanah Bantuan Desa (Bandes), dulu bernama Tanah Kas Desa (TKD) Desa Sungai Batu Gantih, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi, seluas 20 Piring (2/3 ha), berisi ratusan Batang Kayu Manis, (Cassiavera) & disebut “Kulit Manis” dalam bahasa Kerinci, anehnya masyarakat justru mengaku tidak tahu…Ada tidaknya kekayaan aset desa tersebut?.

TERUNGKAP: Tanah Kas Desa (Bandes) itu peninggalan Saraudin, Mantan Kepala Desa Sungai Batu Gantih, memberikan hasil dalam dua kali panen, lebih kurang Rp. 36.000,000,- (tiga puluh enam juta rupiah), artinya bermanfaat bagi masyarakat.

Namun disayangkan tidak ada pemberitahuan resmi oleh Kepala Desa Sungai Batu Gantih sekarang, yang dijabat Suardesi, memasuki periode kedua masa jabatannya. Ada tidaknya tanah Bandes dan se-isinya?.

Hal ini diungkapkan dua sumber  resmi menjelaskan BEO.co.id, dari Dusun Baru, Desa Sungai Batu Gantih.

Menurut sumber pertama inisial, ‘’C” 40 tahun, adalah orang dekat dalam keluarga pelaku, menjelaskan kepada Wartawan BEO.co.id, 9 Agustus 2023 lalu, benar ada tanah Bandes Desa Sungai Batu Gantih, berisi Kulit Manis dan telah dipanen, itu peninggalan kades lama ‘’Pak Saraudin?” jelas sumber, yang minta namanya dilindungi, dasar UU No.40 tahun 1999 tentang Pers.

Dan sumber kedua, adalah salah satu orang penting di Desa Sungai Batu Gantih, berinisial Cs, umur hampir sama dengan inisial, “C” juga dari Dusun Baru. Keduanya mengungkapkan adanya Tanah Bades Desa Sungai Batu Gantih,

Tanah Bandes, diserahkan Kades Suardesi, kepada “Pak Dairl” untuk mengelolanya (menjaga) dengan sistem bagi dua hasilnya saat dipanen (sudah dijual), dan sudah berjalan kurang lebih 4 (empat) tahun. Dari periode pertama Suardesi menjabat kades tahun 2015 silam.

Dan panen pertama pada tahun 2018, sekitar 5 tahun silam dengan hasil bersih diterima Pak Kades Suardesi Rp. 9.000,000,- (Sembilan juta rupiah). Dan sudah dipakai semuanya untuk membeli Kerbau pada cara, “Kenduri Sudah Tuai (Panen Padi), do,a bersama sekaligus menjelaskan secara adat, ‘’AJUN ARAH” tahun 2018 silam.

BACA JUGA :  Wujudkan Ide Cemerlang, Kades Suko Pangkat Sediakan 1 Unit Ambulance

Sayangnya saat dipanen atas perintah Suardesi, Kepala Desa Sungai Batu Gantih sekarang, tidak dimusyawarahkan dengan masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dan asset tanah Bandes, bukan milik pribadi, melainkan milik masyarakat desa Sungai Batu Gantih, jelas kedua sumber diatas menerangkan.

Kades Suardesi, saat dikonfirmasikan, 20 Agustus 2023 sekitar pukul 14: 00 WIB, lalu dikediamannya membenarkan adanya tanah Bandes, warisan dari Kades Saraudin pendahulunya. Bukan tanah kas desa (TKD), jelasnya.

Ketika ditanyakan soal tanah (ladang) milik (aset) masyarakat desa, Suardesi menjelaskan tanah itu bukan tanah Kas Desa (TKD), tapi tanah Bandes (Bantuan Desa), benar ada dan sudah Panen dua kali.

Sejak terhitung dari jangka 4 tahun Kebun Kulit  Manis (Kayu Manis) bagi dua (2) hasil Kades dengan pak Dairul, (pak Das), Dusun Baru Sungai Batu Gantih Mudik, hasilnya sudah dua kali Panen (Ngubak Kulit Manis) milik masyarakat Desa Sungai Batu Gantih.

Dan Panen hasil kedua kurang enam bulan lalu yang sudah, hasilnya sama +- Rp. 9 juta bagian Kades, uangnya masih ada, kini disimpan di Kas Desa, terang Suardesi ramah.

Dari keterangan beberapa sumber kompeten masyarakat, mengatakan “ kendati uangnya sudah habis untuk beli Kerbau dan sebagian disimpan di Kas Desa (Rekening Desa) dengan kata lain “tidak ada masalah?” jika benar adanya.

Dan yang sangat kita sayangkan, “tidak adanya keterbukaan (transparansi) dari “Pak Kades Desi” dan kapan diserahkan pada “Pak Dairul, dan Kapan diPanen” kita tidak tahu dan tidak diberi tahu sama sekali? Ini cara yang kurang baik, didesa/ dusun musyawarah untuk mupakat seharusnya diutamakan, tanpa bermakus tidak percaya (berburuk sangka), tidak sama sekali jelas sumber.

Untuk mencari kebenaran sesungguhnya, Ny. Dairul,(Mak Das), dihubungi Wartawan media ini, (10/8/2023), juga membenarkan.

Menurut istri Pak Dairul, “ tanah milik masyarakat Desa Sungai Batu Gantih, benar keluarganya memelihara dan telah panen bagi dua hasil antara pak Dairul dengan Pak Suardesi (Pak Kades,red) Sungai Batu Gantih, dari panen ke dua 2018 dapat hasil lebih kurang  Rp.20.000.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

BACA JUGA :  Sandra Boy & Zulfahmi : Balon Bupati Kerinci, Jangan Sampai Menunggu Sumbangan?

Halangi Tugas Wartawan: Saat dikonfirmasikan ke pihak diduga terlibat bekerja memanen Kayu manis, Laki AS (Pak Serli) bahkan naik pitam dan mengajak Wartawan berantam (balago), dengan lembut dan mengalah Wartawan BEO.co.id, hanya mendengar dan melihat saja kemarahannya.

Dan sama sekali tidak melayani, “caci maki” dari “Pak Serli” karena tujuan Wartawan media ini, hanya semata konfirmasi dan meminta hak jawab, apa benar ikut bekerja atau tidak….? Agar berita balance (berimbang), tidak ada maksud lainnya.

Kasus pengancaman itu, telah dilaporkan resmi pada redaksi BEO.co.id, namun belum dipersoalkan, itu dianggap biasa dan ketidak tahuannya…?

Dan jelas dalam UU No.40 tahun 1999 tentang Pers, ditegaskan bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebar luaskan informasi dapat di kenakan Pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat  1, UU No.40 tahun 1999 tentang Pers. Dengan

ancaman kurungan 2 (dua) tahun penjara dan denda Rp.500.000.000,-00, (lima ratus juta rupiah).

Solusi (jalan keluar) yang terbaik, kedepannya seluruh aset desa sebaiknya terdata dengan benar, jika dikelola seseorang, (kelompok), diberikan atas persetujuan hasil musyawarah mupakat masyarakat desa, bersama aparat Pemdes dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa), kendati nilainya kecil.

Kondisi terkini Ladang (Kebun) Bandes Desa Sungai Batu Gantih, bekas tebangan Kayu Manis itu, ‘’terbengkalai’’ bak Ladang tak bertuan?. Seharusnya BPD (Badan Permusyawaratan Desa),

turut mencari solusi, aset desa (kekayaan/desa), kewenangan BPD melakukan pengawasannya secara benar, jujur dan professional. Jangan sampai BPD, di “cap tukang stempel kades?”

BPD, adalah perwakilan rakyat desa yang terdekat, mengendalikan pengawasan agar semua aset desa tercatat lebih tertib dan aman.

Entah mau diapakan, belum ada perkembangan/ informasi terkini dari Pemerintahan Desa (Pemdes) Sungai Batu Gantih…(+_ / rb).

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org