LEBONG, BEO. CO.ID – Kemelut indikasi tiga peserta Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan (Nakes) tahun 2022 Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu yang bermasalah, kelulusannya terancam dibatalkan.
Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Beny Khodratullah, dalam keterangannya mengatakan telah mengirim surat ke BKN Regional VII Palembang, tujuan itu guna menunda tahapan Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dan pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK Nakes 2022.
“Usulan ini kita sampaikan karena adanya sanggahan dari peserta seleksi PPPK terhadap hasil pengumuman hasil kompetensi yang telah kita umumkan,” kata Beny lansir dari laman iNews.id.
Dijelaskan kembali oleh dia, bahwa tambahan nilai afirmasi 15 persen yang didapatkan oleh dua peserta seleksi PPPK dinyatakan lulus seleksi di kompetensi, diduga bertentangan Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor HK. 01.03/F/2268/2022 yang ditandatangani pada tanggal 28 Oktober 2022.
“Tapi yang memutuskan apakah nilai afirmasi 15 persen ini apakah akan dibatalkan atau tidak bukan ranah kita. Karena itu, kita menyampaikan surat tadi ke BKN Regional VII Palembang karena mereka yang lebih berhak untuk memutuskan,” terangnya.
Ditanya soal peserta seleksi PPPK Nakes 2022 yang terindikasi bermasalah ini bisa dibatakan, dia menjawab jika ada ditemukan ketidaksesuaian dalam aturan, peserta kelulusan seleksi PPPK Nakes 2022 yang terindikasi bermasalah bisa saja dibatalkan.
“Tapi itu bukan kewenangan kami, melainkan kewenangan dari BKN Pusat,” ujarnya.
Diungkap salah satu peserta seleksi PPPK Nakes 2022 Kabupaten Lebong dalam penyampaian sanggahan ke portal sscasn tidak menjawab substansi apa yang disampaikan.
“Saya mempertanyakan mengapa saya tidak mendapat nilai afirmasi, karena secara aturan saya memenuhi syarat mendapatkan tambahan nilai afirmasi 15 persen. Termasuk dua nama yang mendapat tambahan nilai afirmasi ini, yang saya tahu mereka tidak memenuhi kriteria untuk mendapat tambahan nilai itu,” kata peserta seleksi PPPK Nakes Lebong yang enggan disebutkan identitasnya ini.
Dalam jawaban yang diterimanya melalui portal sscasn ini, tidak menjelaskan mengapa ia tidak memenuhi kriteria mendapatkan tambahan nilai afirmasi 15 persen.
“Hanya dijawab dengan jika saya tidak berhak untuk mendapatkan nilai afirmasi,” ungkapnya.
Serunya, ia menduga adanya pemasluan dokumen sebagai syarat seleksi PPPK Nakes 2022 yang di upload di portal sscasn.bkn.go.id.
“Saya sudah bertanya langsung dengan Kepala Dinkes Rachman, ia mengaku kalau dirinya tidak pernah menandatangani atau mengeluarkan rekomendasi untuk mendapat nilai afirmasi dua orang peserta itu,” tukasnya. (SB/DA)