spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tidak Tuntas Kasus Embong Panjang-Semelako di Kejati Bengkulu, Pelapor Bakal ke Kejagung & KPK

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.ID – Pelapor Devi Gunawan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menjalani supermasi hukum secara profesional dalam pemeriksaan kegiatan dugaan korupsi pelebaran Embong Panjang – Semelako Rp 7,3 Miliar TA 2021 di Kabupaten Lebong, Kamis (9/2/23).

“Kita tetap pengawali perkembangan pulbaket Kejati Bengkulu yang kini tengah berjalan sampai adanya penentapan tersangka terhadap kegiatan pekerjaan di Dinas PUPR-Hub Lebong,” ujar Devi saat dijumpai Sekretariat Yayasan NAL.

Pasalnya, terdapat jumlah kasus baik itu di Polda Bengkulu yang belum tuntas sampai saat ini, menjadi tunggangkan pihak aparat penengak hukum. Ia juga menjelaskan tidak hanya di Polda Bengkulu kasus dugaan korupsi ‘mandek’ beberapa tahun yang lalu kasus kegiatan peningkatan jaringan irigasi Air Cendam Bawah belum ada status kejelasan hukumnya.

“Bayangkan terdapat 7 kasus di Polda Bengkulu yang belum tuntas sampai saat ini, begitu juga kasus 1 peningkatan jaringan irigasi Air Cendam Bawah yang sudah hampir genap 4 tahun, belum juga ada kejelasan dan kepastian hukumnya di Kejati Bengkulu, kita tidak menginginkan kasus itu mandek, apa lagi dipeti es-kan,” tungkasnya.

Dirinya juga berharap kepada Kejati Bengkulu dalam pengusutan dugaan korupsi pelebaran Embong Panjang – Semelako pemeriksa sampai ke akar-akarnya. Dan dia juga mengungkapkan, bahwa masyarakat Lebong sangat menginginkan rasa keadilan dan kepastian hukum sebagai panglima hukum tertinggi di Indonesia.

BACA JUGA :  Ditahun Politik, Kesbangpol Lebong Ingatkan Ormas & LSM Dapat Cipta Iklim Pilkada Damai

“Semoga tidak menemui jalan buntu atas dugaan korupsi pelebaran jalan Embong Panjang-Semelako yang dilaksanakan CV. QQ, apabila tidak tuntas pengusutan kasus ini akan dibawa kejenjang lebih tinggi yaitu, Kejagung dan KPK,” ungkapnya.

Dikutip Inews.id : Dalam pengusutan ini, Kejati Bengkulu telah memeriksa Kepala Dinas PUPR-Hub Lebong, Joni Prawinata, Kabid Bina Marga, Haris Santoso dan PPTK.

Kepala Kejati Bengkulu, Heri Jerman melalui Kasi Penkum Ristianti Andriani membenarkan pihaknya tengah membidik dugaan korupsi kegiatan Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (DPUPRP) Kabupaten Lebong tahun anggaran 2021. 

“Karena ini masih tahap penyelidikan, maka belum bisa menyampaikan lebih jauh. Pihak-pihak tersebut kemari dipanggil. Pemanggilan masih akan terus berjalan,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani.

Dirinya mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan bahan dan keterangan terkait kegiatan pelebaran jalan Embong Panjang – Semelako tahun anggaran 2021.

Tim Kejati Bengkulu telah meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait dugaan korupsi di Dinas PUPRP Lebong tersebut. Dan melakukan pemeriksaan fisik kegiatan dilapangan.

Kegiatan pelebaran jalan Embong Panjang-Semelako tahun 2021 Rp7,3 miliar di desa leluhur mantan Kajari Lebong, Fadil Regan, yang dibidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, diduga tidak sesuai spek.

BACA JUGA :  Pasca Rekom Demokrat Ditangan Azhari - Bambang, Kontestasi Politik Mulai Terarah

Berdasarkan data dilapangan, kegiatan yang dilaksanakan oleh CV. QQ ini dilakukan atas dasar kontrak Nomor 824/15/620/NK/VIII/2021 tanggal 10 Agustus 2021 dengan dana Rp7.364.226.000.

Dari hasil pemeriksaan oleh Laboratorium Pengujian Teknik Sipil UBL, didapati pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis dengan nilai mencapai Rp524.843.600.

Kegiatan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis ini diantaranya pekerjaan beton Fc ’20 Mpa yang terpasang tidak memenuhi spesifikasi teknis yang disyaratkan sebanyak 3.57 Mpa.

Sehingga, harga satuan pekerjaan terkoreksi menjadi sebesar Rp1.494.325 dari sebelumnya sebesar Rp2.040.870. Alhasil, diduga telah terjadi kekurangan volume Rp486.425.174 pada pekerjaan beton Fc ’20 Mpa.

Tidak hanya itu saja, pada pekerjaan lapis pondasi agregat kelas A (LPA) atau pondasi perkerasan aspal maupun perkerasan beton yang terletak antara Lapis Pondasi Agregat Kelas B (LPB) dan lapis permukaan atau lapis penutup, juga ditemukan adanya indikasi tidak memenuhi spesifikasi teknis.

Pada pekerjaan ini, dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pekerjaan yang terpasang tidak memenuhi spesifikasi teknis yang disyaratkan sebanyak 11.43 persen.

Sehingga harga satuan pekerjaan terkoreksi menjadi sebesar Rp645.678 dari sebelumnya sebesar Rp700.758. Hasilnya, diduga terjadi kekurangan kekurangan volume Rp38.418.425. (SB/DA)

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org