LEBONG, BEO.CO.ID – Salah satu peserta aksi damai yang dilakukan oleh Forum Masyarakat dan Aktivis Lebong dilaporkan ke Polisi Resor Lebong, jum’at (20/10/2023) lalu.
Laporan Polisi dengan nomor LP/B/94/X/2023/SPKT/Polres Lebong/Polda Bengkulu tanggal 20 Oktober 2023 tentang Pencemaran Nama Baik ini dilaporkan atas nama Kopli Ansori yang sekarang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Lebong.Ketua FORMAL, Mashuri menduga, laporan yang dilayangkan ini merupakan pelemahan terhadap aksi penyampaian aspirasi di hadapan publik.
“Sebelumnya sudah saya sampaikan kepada kawan-kawan FORMAL untuk berjaga-jaga. Karena pasti ada upaya perlawanan dengan melakukan pelemahan gerakan dengan mencari-cari kesalahan salah satu peserta aksi,” sampai Mashuri kepada awak media, Senin (23/10/2023).
Saat ditemui awak media pada saat memenuhi panggilan Polres Lebong untuk dimintai keterangan, Satriyanto alias Rian Suyun yang dilaporkan oleh Kopli Ansori terkait pencemaran nama baik.
“Menurut saya pribadi, secara tidak langsung (laporan polisi,red) ada hubungannya. Karena tulisan saya yang dilapor oleh pelapor itu setelah aksi demo di gedung DPR pada saat Ketua DPRD menghadiri MT2 sambil tiup lilin merayakan hari ulang tahunnya itu,” jelas Rian Suyun, Jumat (27/10/2023) seusai menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrim Polres Lebong.
Selain itu, Rian juga menjelaskan bahwa tulisan Rian yang dilaporkan oleh Kopli Ansori merupakan tulisan yang disampaikan di dalam grup whatsapp. Berupa ungkapan yang ditujukan kepada Carles Ronsen selaku Ketua DPRD karena tidak berani menemui konstituennya.
“Tulisan itu ditulis karena selaku Ketua DPRD tidak berani menemui konstitusiennya yakni masyarakat, padahal sudah di atur undang-undang,” terang Rian Suyun.
Beberapa massa aksi yang tergabung dalam FORMAL turut menunggu hasil pemeriksaan dari salah satu peserta aksi yang dilaporkan tersebut.
“Saya selaku ketua Forum, yang namanya kita warga negara yang taat hukum, dan mereka sudah melapor (Kopli Ansori dkk, red), kita datangi. Apapun prosesnya nanti kita ikuti,” tutup Awi.
Saat berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu keterangan dari pihak Reskrim Polres Lebong serta Pelapor, Kopli Ansori. (Rilis/ sumber : tintabangsa.com)