Kota Bengkulu, Beo.co.id- Kasus dugaan permainan kotor para oknum dalam mencari dan untuk mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kota Bengkulu, kian terungkap. Uang yang diambil Wibowo (Bowo) dari W Efrijal adik dari Yono sebesar Rp.10 juta, 31 Oktober 2020 lalu telah dikembalikan Wibowo, 25 Nopember 2020, (Hari Rabu), utuh Rp.10 juta.
Berarti Kwitansi bukti pembayaran uang Rp.10 juta, yang diberikan coppy (foto)nya pada Wartawan media ini, Amir Syarif, benar adanya.
Dengan kata lain, Yono tidak berbohong dan Jurnalist kami menyampaikan apa adanya, tidak bermaksud menohok. Kini perlu ditelusuri siapa Wibowo (Bowo) sebenarnya? (Red)