LEBONG, BEO.CO.ID – Ternyata untuk mendapat kebebasan Pers tidak semudah yang dibayangkan, terkadang insan Pers harus berhadapan dengan pihak tidak senang atas pemberitaan dari hasil peliputan.
Dugaan aksi melarang akan memuat sebuah peristiwa atau pun pemberitaan kerap kali masih terjadi, salah satunya dilakukan oleh oknum Sub Kontraktor (Subkon) yang tidak ingin diangkat pemberitaannya ke publik.
Seperti menyoroti jalannya pembangunan infrastruktur jalan Ketenong II – Sebelat Ulu Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu dan merupakan paket anggaran terbesar ditahun anggaran (TA) 2022 di bumi Swarang Patang Stumang.
Hal itu benar-benar alami ketika media Bidik’07 Elang Oposisi (Beo.co.id) setelah pemberitaaan diturunkan, terkait dugaan penggunaan ‘’material ilegal dan pemberitaan kuari (galian C) berlokasi di Sebelat Ulu’’ di pembangunan infrastruktur jalan Ketenong 2 – Sebelat Ulu.
Data informasi yang dihimpun, pekerjaan infrastruktur jalan yang berlokasi di Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu yang dilaksanakan CV. Rafflesia Teknik Sentosa (RTS) dengan kontrak Rp. 10 Miliar bersumber dari DAK tahun anggaran (TA) 2022 saat ini telah rampung dikerjakan.
Patut diduga ada larangan diberitakan : Ketika subkontraktor (Subkon) CV. Rafflesia Teknik Sentosa dengan inisial panggilan ‘’Ya’’ menghubungi Dedi Mulyadi (Ketua Garbeta Bengkulu) melalui telepon genggamnya pada bulan Juli yang lalu.
Inti sambungan telepon tersebut, untuk meminta media ini menghentikan pemberitaan proyek pembangunan infrastruktur jalan Ketenong II – Sebelat Ulu serta galian C (berbatuan) yang berlokasi di Sebelat dan disebut oleh Halimi (General Superintendent/CV. Rafflesia Teknik Sentosa) sebagai pemilik ‘’kuari Bupati Lebong.’’
Ia ‘’ya’’ juga meminta untuk tidak melakukan peliputan wawancara atau konfirmasi kepada General Superintendent (Red-Halimi/JS-penanggungjawab lapangan) CV. Rafflesia Teknik Sentosa yang ia anggap (penanggungjawab lapangan, red) belum sebadan menghadapi wartawan Beo.co.id.
Gafar Uyub Depati Intan, Ketua DPD-KWRI Propinsi Bengkulu, yang juga Pemimpin Redaksi BEO.CO.ID dan Koran BiDiK07 ELANGOPOSISI, “menyarankan agar di bangun komunikasi yang baik Independen dan profesional’’ jika benar ada perlakuan oknum (siapapun orangnya) melarang Wartawan melakukan kegiatan Jurnalist, berarti oknum pelakunya melawan UU No.40 tahun 1999 tentang Pers. Ada unsur tindak Pidananya.
Soal pengawasan pembangunan Negara/ daerah, baik Propinsi, Kabupaten dan Kota sampai kepelosok pedasaan sekalipun, ada kewenangan yang diberikan oleh Negara berdasarkan undang-undang dasar 1945 Pasal 28 hurup (f) dan seterusnya.
Dan teruskan dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, dengan 11 Poin Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan harus dipatuhi semua pihak. Dan setiap penggunaan Keuangan Negara baik bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara), sumber Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) sumber DAU (Dana Alokasi Umum), dan pinjaman luar negeri wajib dilakukan pengawasan oleh setiap warga Negara.
Dan apa lagi masyarakat Pers, dasar Hukumnya cukup jelas UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), Aktivis Hukum dengan organisasinya, KPK – RI (Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI, POLRI, dari pusat sampai ke jajarannya didaerah, dan dewan perwakilan rakyat, kata Gafar Uyub Depati Intan, yang akrab dipanggil ‘’bang Ayub’’ itu.
Dijelaskan Bang Ayub, saya menghimbau kedua belah pihak untuk inten melakukan komunikasi, tentang pengelolaan informasi sudah menjadi tugas Wartawan (para Jurnalist). Dan masalah pembangunan harus berjalan sebagaimana mestinya. Namun, tetap mengacu pada aturan perundang-undangan dan peraturan berlaku.
Secara teknis harus diberlakukan sesuai dengan teknis yang berlaku. Dan sumber material harus jelas, karena didalam perjanjian kontrak sudah dijelaskan hitungannya secara rinci, dan tergambar di dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya), yang telah disusun dan diterbitkan dinas terkait. Dengan tujuan akhir, hasil-hasil dari pekerjaan rekanan kontraktor, harus memberikan azasmanfaat untuk rakyat (Masyarakat) sebagai tujuan pembangunan.
Guna mensejahterakan masyarakat Lebong secara umum dan khusus masyarakat pengguna jalan sehari-harinya. Dari Muara Aman dengan Tujuan Ketenong II – Sebelat Ulu. Dan pengadaan serta peningkatan Infrastruktur adalah program Pemerintah pusat dan daerah, tujuan peningkatan percepatan gerakkan ekonomi masyarakat.
Dan mengenai sumber material pihak perusahaan bisa membeli pada pihak yang telah memiliki izin tetap dan sah menurut undang-undang. Dan juga boleh mengadakan sumber sendiri (kuari) sendiri, sepanjang telah memenuhi Izin yang sah di keluarkan oleh Kementerian ESDM-RI (Energi Sumber Daya Mineral) Republik Indonesia, bukan dikeluarkan daerah, karena sudah ada perubahannya.
Dan lokasi kuari tidak dibenarkan berada di daerah aliran sungai (DAS) yang membahayakan (berada dalam titik rawan), dan tidak berada dalam wilayah Hutan Lindung (HL), dan tidak berada dalam wilayah hutan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS), dan membayar kewajiban pada Negara, jika semua itu tidak bermasalah (dilanggar) boleh saja Izinnya diterbitkan, artinya tidak ada masalah.
Sanksi : Berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, jika terjadi tindakkan melawan Hukum dengan menghambat tugas Wartawan (Jurnlistik), dapat di Pidana, tegas bang Ayub.
Sebagaimana dijelaskan dalam BAB III Ketentuan Pidana Pasal 18. Berbunyi : (1). Setiap orang yang secara melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pasal 4, ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan Pidana penjara paling lama dua (2) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00- (Lima ratus juta rupiah).
Mengingat kepentingan yang lebih besar, bagi masyarakat Bengkulu secara umum dan Lebong khususnya, dan mendukung tugas bupati Lebong yang menjanjikan masyarakat Lebong, ‘’BAHAGIA DAN SEJAHTERA’’ maka semua pihak terkait harus bersama-sama menyadarinya, Kontraktor adalah pelaku pembangunan sedang Pers adalah Pengawas Pembangunan, melaksanakan Sosial Kontrol, dan Kontrol Sosial.
Tujuannya sama agar uang Negara yang dikucurkan untuk pembangunan jalan dan mensejahterakan masyarakat setempat, tujuan ini juga telah diamanatkan dalam visi dan misi Gubernur Bengkulu, sudah seharusnya kita dukung bersama. Untuk mensejahterkan masyarakat.
Sekali lagi, saya himbau semua pihak sama-sma menyadari kepentingan pemerintah membangun infrastruktur, memberikan rasa adil dalam pembangunan untuk semua pihak, kabupaten dan kota dalam wilayah Propinsi Bengkulu. Dan mari kita bangun komunikasi yang inten dan solusi dengan tetap mengedepan Independen dan professional.
Rekanan Kontraktor professional dalam bidangnya, selaku pelaku pembangunan, dan Wartawan professional dalam bertugas. Saya himbau kedua belah pihak bicara secara terbuka dan duduk satu meja, sebagai lembaga Pers BEO.co.id, siap dikritisi dan melakukan perbaikan, jika Wartawan kami bertugas semberono, (semaunya).
Dan sudah menjadi tugas kami mengkritisi jalannya pembangunan yang timpang, baik ketidak adilan maupun tidak sesuai teknis yang diharuskan, dalam ketentuan berlaku. Dengan harapan pembangunan tepat sasaran, tepat guna, tepat manfaat dengan kata lain, memberikan azasmanfaat pada masyarakat Lebong khususnya Kecamatan Pinang Belapis, papar Bang Ayub. (BEO.co.id/***/ sk).
SIMAK JUGA :
- 10 Miliar Pembangunan Jalan Ketenong 2 – Sebelat Ulu, Wajib Diawasi “Hindar Material Ilegal”
- RP 10 M, Jalan Ketenong 2 ‘’Gunakan Material Ilegal’’ Seret Nama Bupati Lebong ?
- CV. RTS Diduga Guna Material Ilegal, Ansyori ‘Bungkam,’ Rama : Wajib Mengikuti Aturan
- Terkuak ‘Kuari Bupati Lebong’ PT. Karya Uram Famili Belum Bayar Pajak