MERANGIN, BEO.CO.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), seharusnya menjadi lembaga Kontrol dan monitoring Non pemerintah, untuk kepentingan pembangunan dan keselamatan lingkungan bagi masyarakat luas.
Dan tidak sebaliknya, ‘’menjadi pelaku kejahatan / pecundang penambang liar, tanpa IUP-OP (Izin Usaha Penambangan Operasional Produksi) yang sah.
Dugaan penambangan liar tanpa Izin, (IUP-OP), di Sungai Batang Merangin, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin Propinsi Jambi, berlangsung lama.
Akibat penambangan Batu yang menggunakan alat berat Escaffator itu, kondisi riil lingkungan sudah porak poranda alias rusak berat.
Dugaan Tambang liar itu, sudah berlangsung kurang lebih 3 (tiga bulan), merusak sungai setempat dengan mengambil material Batu, sudah ribuan kubik, dengan menggunakan mobil/ truck dan bahkan Fuso, sebagai alat angkutnya.
Lokasi Batang Merangin Desa Birun itu, berada dalam Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS), berdasarkan UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, tidak boleh digarap hutannya dan isi perut buminya. Seperti pengambilan Batu dan Pasirnya.
Diduga dipasok ke Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Merangin, Kerinci, Provinsi Jambi, yang tengah berjalan pengerjaannnya.
Kendaraan angkut yang digunakan berkapasitas muatan minimal 10M3/ truk, kata warga setempat kepada sumber resmi BEO.co.id, disampaikan langsung keredaksi Media ini, 18 Agustus 2023.
Pelaku penambang tanpa Izin Bebatuan (Batuan), dulu bernama Galian C, berdasarkan data diperoleh dari Situs Kementerian Pertambangan; Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) RI, belum ada izin yang dikeluarkan pihak Kementerian ESDM RI, untuk daerah, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Provinsi Jambi.
Pelanggaran: Kegiatan penambangan liar itu, melanggar UU No. 3 tahun 2020, tentang Minerba (Minireal dan Batu Batu Bara), yang ditanda tangani Presiden RI Joko Widodo.
Akibat penambang liar itu merusak dan menghancurkan lingkungan, dengan ancaman terendah 3 tahun penjara dan denda seratus miliyar rupiah, (Rp.100.000.000.000,-00-).
‘’Patut diduga keras tambang liar itu, bisa diusut langsung oleh aparat penegak Hukum di Kabupaten Merangin, dan atau langsung Polda Jambi.
Disinyalir menggunakan CV. SHO, yang dikelola oknum dari salah satu LSM Merangin, Bangko. Inisial YZM.
Sedangkan keterangan keterlibatan oknum, ‘’ Wis” pengambilan Pasir di Perentak, didiuga juga tanpa Izin.
Dan keterlibatkan oknum ‘’Wis’’ disinyalis menggunakan an. Pt. Jng, diduga salah (illegal) karena tidak memiliki izin, yang sah seperti IUP-Operasional Produksi.
Pengrusakan lingkungan dan tambang liar ini, bukan tidak diketahui aparatur sipil setempat, dan APH, namun belum ada yang berani menghentikannya?
Dan masalah tambang batuan dan pasir didaerah Birun – Perentak dan sekitarnya, diduga hanya semata mencari kekayaan pribadi, tanpa mengindahkan kerusakkan lingkungan?.
Dan dijual ke perusahaan yang sedang membangun PLTA Batang Merangin, Kerinci, ironisnya menurut masyarakat, pihak PLTA yang tengah dikerjakan itu, diduga tahu para penjual batuan dan pasir liar itu, tanpa Izin, seharusnya tidak boleh ditampung (dibeli), (barangnya illegal), tegas sumber.
Dan jika boleh, masyarakat setempat dan sekitarnya juga perlu makan dan hidup layak (berpenghasilan) sebaiknya sama-sama boleh, kata sumber resmi media ini, seraya minta identitasnya dirahasiakan, dasar UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. (***)
Laporan : Masyarakat.
Penulis/ Editor : Redaksi BEO.co.id.