Toso : Soal Nilai Aset Yang Lebih Tahu Itu Orang Aset ?
LEBONG, BEO.CO.ID – Patut diduga pengelolaan aset daerah yang carut marut di Pemkab Lebong dapat berakibat fatal serta terancam dipidana, seperti peristiwa telah terjadi pengrusakan aset di dua lokasi pembangunan Instruksi Presiden (Inpres) dapat menimbul indikasi perbuatan melawan hukum.
Pasalnya, pengrusakan aset tersebut tanpa ada landasan dasar tertibnya administrasi penghapusan aset sebagai payung hukum, terhadap bangunan aset yang terdampak dalam pembangunan tersebut. Ironis sampai saat ini, surat keputusan (SK) penghapusan aset dari Bupati Lebong belum tuntas saat sedang berproses, kendati pengrusakan aset telah terjadi.
Setelah di berita beberapa awak media, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (DPUPR) Kabid Bina Marga (BM) bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset Kabupaten Lebong, baru dilakukan inventarisir aset serta pengecekan langsung kelapangan.