LEBONG, BEO.CO.ID – Pjs Kepala Desa (Kades) Garut, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, Provinsi menyatakan tidak aset desa yang terdampak atas Pembangunan Instruksi Presiden (Inpres) link Lemeupit – Talang Bunut.
“Tidak ada aset desa yang terkena dampak atas bangunan Inpres,” ujar Dafri Almedi Pjs Kades Garut saat klarifikasi di Balai desa, Senin (27/11).
Disinggung kembali soal bangunan batas desa yang terdampak bangunan Inpres, Dafri menjawab bahwa bangunan batas tersebut dibangun oleh pemerintah desa tetangga, (red-desa Tabeak Dipoa), Kecamatan Lebong Sakti.
“Bangun batas desa itu bukan milik aset desa Garut, tapi bangunan itu di bangun oleh desa Tabeak Dipoa diperkirakan ditahun 2015 lalu, nama Kades-nya waktu itu Edi kalau tidak salah, jelas itu aset desa tetangga,” kata Dafri.
Ditanya soal jauh mana komunikasi atau pun tersurat antara desa dan pihak pelaksana, BKD Lebong bagian aset serta pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu terkait aset desa.
“Dulu sebelumnya, ada surat pemberitahuan akan dilaksanakan pembangunan Inpres, untuk yang lainnya tidak ada sampai saat ini,” pungkasnya.
Media ini masih berupaya mengkonfirmasi pihak desa yang lain, soal aset – aset desa yang terkena dampak pembangunan Inpres tengah berjalan. (SB)