“JANGAN PAKAI CARA FIRA’UN & ABU JAHAL?”
Pemimpin itu bukan sekedar menyandang gelar, nama besar (terkenal). Dan atau besar daerah/ wilayah kekuasaannya yang harus di pertanggungjawabkan, juga besar tanggungjawabnya secara Fisik, Hukum, Administratib, dan Moral. Tantangan beratnya, Harta/uang & Wanita. Pemimpin harus mengalahkan egoisme terlebih dahulu terhadap tiga hal diatas, “harta, tahta & wanita”
Maka harus di “Kaji dan didalamilah sebelum engkau menduduki jabatan karena kalau engkau telah mendudukuinya, maka tidak ada kesempatan bagimu untuk mengkaji dan mendalaminya” (Imam Syafi,I) dalam Nasehatnya, dikutif kembali.
Pemimpin itu, (Bupati, Walikota dan Gubernur) bahkan Presiden sekalipun, bukan tidak boleh kaya tapi kekayaannya “bukan diatas penderitaan rakyat” ambilah haknya secara sah, bukan dengan cara, “tipu daya, kekerasan menggunakan praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Atau dengan cara ‘Fira,un dan Abu Jahal” yang tidak taat dan patuh pada pemimpin, yang jujur, benar dan bertanggungjawab.
Pemimpin tertinggi mulai dari Kepala Negara/ Kepala Pemerintahan (Presiden) RI (Republik Indionesia), Gubernur/ Bupati dan Walikota Kepala Daerah, Kepala Wilayah Kecamatan dan Kepala Desa (Kades) adalah kepala Pemerintahan (pemimpin) sampai pada tingkat Desa / Kepala Dusun (Kadus) dan Kelurahan, terendah RT/ RW (Ketua Rukun Tetangga) dan Rukun Warga semuanya pemimpin.
Para pemimpin ini diminta mengkaji secara detail dan mendalami tanggungjawabnya terhadap daerah/ wilayah kerjanya secara fisik (meningkatkan pembangunan) yang sudah ada, mengadakan terobosan baru sesuai kebutuhan masyarakatnya dan disesuaikan dengan topografi daerahnya masing-masing.
Dalam melakukan peningkatan dan terbosan pembangunan harus bergandengan dengan pengawasan ekstra ketat dan penegakan hukum yang benar, tanpa tebang pilih.
Penerapan pembangunan yang baik harus dengan pengawasan yang ekstra ketat, sebuah bangunan yang telah direncanakan dalam pelaksanaannya harus klier dengan realisasinya secara fisik dilapangan. Memberi azasmanfaat sebagai tujuan akhir pembangunan, untuk rakyat banyak.
Sesuai umur rencana bangunan, lima tahun dan bisa sepuluh tahun, sebagai mana direncanakan dengan perhitungan yang matang (masak).
Dan penanda tangan dalam kontrak kerja antara pihak Kontraktor dengan pihak pemerintah, melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Harus Independen/ professional, tidak berada dalam lingkaran KKN.
Pertanggungjawab pemimpin Presiden, Gubernur, Bupati/ Walikota kepala daerah, sampai tingkat kepala desa (kades) tidak hanya sebatas bertanggungjawab dalam pengawasan melainkan, administrasi, Hukum dan Moral.
Secara Hukum tak sedikit mantan Gubernur, Bupati/ Walikota Kades, yang terjerat Hukum, dalam masa jabatan dan akhir jabatannya. Maka sebelum dilantik (diresmikan) menjadi pemimpin mengkaji dan mendalami tanggungjawabnya sebagai pemimpin.
Secara kualitas dan penerapan rencana umur bangunan dalam pengawasan bisa dilakukan, sepanjang pra lelang (tender) “fee” proyek (uang haram) itu tidak menjadi “ladang koruptor” terselubung bagi oknum pejabat tertinggi (penentu / pembuat kebijakan) pembangunan mulai dari pejabat ditingkat pusat, Gubernur, Bupati/ Walikota kepala daerah dan Kepla Desa (Kades) praktik KKN harus dihentikan.
Sepanjang ini tidak dihentikan, “pungutan fee/ uang haram” sepanjang itu pula kondisi riil fisik dilapangan tidak akan bisa diterapkan pengawasan ekstra ketat. Karena sangat memberatkan rekanan kontraktor (pemborong).
Berdasarkan sejumlah kasus kebocoran keuangan pembangunan diungkapkan masyarakat Pers dan masyarakat disuatu daerah saja, dari ratusan kasus yang dilaporkan ada yang tidak mencapai 15 % yang berakhir di Pengadilan, selebihnya lolos ditangan oknum aparat berwenang, karena bersama mengamankan praktik KKN?.
Maka para Pemimpin, Gubernur, Bupati/ Walikota kepala daerah dan Kepala Desa (kades) harus punya komitmen yang kuat dan jelas dalam penerapan pengawasan ekstra ketat dilapangan guna memperkecil kebocoran keuangan yang telah disahkan DPR, DPRD-Propinsi, Kabupaten dan Kota.
Tingkat desa BPB (Badan Permusyawaratan Desa) uang yang sudah disahkan itu, tinggal dibelanjakan. Dan dibelanjakan untuk kemakmuran rakyat, bukan kelompok tertentu dan keluarga.
Dan berani bergandengan tangan secara professional dengan aparat penegak Hukum Kepolisian Negara (Polri) selaku penyidik utama, dan Kejaksaan sebagai Penuntut Umum.
Maka Forum Koodinasi Pimpinan Daerah (FKPD) adalah menjadi mitra kerja pengawasan yang professional, bukan tempat berlindung, saat terjadi dugaan kasus korupsi dan praktik KKN oleh Gubernur, Bupati / Kepala daerah dan para kepala desa (kades).
Pendeknya umur rencana bangunan yang bisa diterapkan, disebabkan proses panjang praktik “KKN” yang telah berurat dan mengakar dari atas kebawah.
Jika ini tidak diperkecil (dikurangi) dari tahun ketahun maka dalam pemeriksaan rutin setiap tahunnya oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI, disetiap propinsi diseluruh tanah air sering terjadi peningkatan temuan dalam berbagai bentuk dan pelanggaran yang jelas-jelas merugikan Keuangan Negara.
Rekomendasi BPK-RI, kepada Gubernur, Bupati/ Walikota Kepala Daerah, hanya perintah memperbaiki Administrasi, Mengembalikan kerugian keuangan Negara selama 60 hari sejak temuan disampaikan kepada Gubernur, Bupati/ Walikota oleh BPK-RI, namun dalam pengembaliannya ternyata ada yang bertahun-tahun belum diselesaikan, hanya disebut TGR (Tagihan Ganti Rugi), namun pengembaliannya secara tunai ke Kas daerah/ Negara tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Padahal kasusnya setelah dua bulan sejak disampaikan laporan temuan oleh BPK RI, ke Gubernur, Bupati / Walikota Kepala Daerah, seharusnya sudah memasuki ranah hukum dan menjadi keharusan di Lid (Penyelidikan) oleh aparat penegak Hukum.
Ternyata dari puluhan kasus didaerah baik tingkat propinsi, kabupaten dan kota penyelidikannya tidak berjalan sebagaimana mestinya, kita tidak tahu apanya yang salah?
Seperti contoh salah satu kasus TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi, diakhir masa jabatan Dr. H Adirozal, MSi, muncul temuan resmi BPK RI Perwakilan Propinsi Jambi jumlahnya pantastis Rp15, 7 miliar sedangkan Bupati Kerinci Adirozal telah berakhir masa jabatannya, 4 Nopember 2023 digantikan PJ (Pejabat Bupati) Kerinci Asraf, SPt. MSi, dari jumlah tersebut informasi terkini diterima sekitar Rp6 miliar sama sekali belum dibayar.
Masalahnya ada pada pejabat eselon II dan III, dan secara mayoritas yang sudah mengembalikannya pada ASN ditingkat bawah, sementara pejabat Golonngan, II, III dan IV justru tunggakannya sangat besar. Seharusnya PJ Bupati Kerinci Asraf, mengambil langkah menyelesaikan tunggakan yang begitu besar. PJ Bupati, melekat tanggungjawab dipundaknya untuk menyelesaikan masalah didaerahnya.
Dan belum lagi sejumlah temuan lainnya perjalanan Dinas diduga fiktif dalam dan luar daerah serta temuan disejumlah pos anggaran lainnya, di Pemdakab Kerinci yang jumlahnya puluhan miliaran rupiah.
Makanya seorang pemimpin sebelum dilantik untuk menjalankan tugasnya, baik selaku Gubernur, Bupati/ Walikota dan Pejabat lainnya, mengkaji dan mendalami sebelum dilantik.
Tahun ini kita berada dalam tahun politk sebentar lagi akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah serentak termasuk Kabupaten Kerinci, 27 Nopember 2024 tunggakan temuan BPK RI, Nyaris secara total belum ada yang klier seratus persen?. Jika klier, harus diumum kepada masyarakat luas lewat lembaga resmi Pers (media).
Asraf, selaku PJ Bupati Kerinci, sampai terlantiknya Bupati Kerinci terpilih “perlu menyinsingkan lengan baju” bekerja ekstra keras menyelesaikan sejumlah temuan BPKRI Perwakilan Propinsi Jambi.
Dari temuan yang puluhan miliar itu, untuk TPP tercatat Sekda Kerinci Zainal Efendi penerima terbesar lebih Rp200 juta. Dan di-ikuti sejumlah pejabat dibawahnya ratusan juta rupiah dan lima puluh juta keatas.
Ini jelas tanggungjawab Bupati/ PJ Bupati Kerinci mendorong penyelesaiannya, karena para ASN / Pejabat yang menerima TPP bengkakan itu banyak di eselon III, II dan IV, mereka dapat besar (pembengkakakan) atas Perbup yang dikeluarkan dimasa Bupati Kerinci dijabat Dr H Adirozal, MSi, pada periode kedua 2019-2024, yang berakhir, 4 Nopember 2023.
Ditambah lagi kasus Tes PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH PERJANJIAN KERJA) Kabupaten Kerinci 2023, yang Tes dilakukan 21-22, & 23 Nopember 2023, di Jambi, setelah Asraf menjabat PJ Bupati Kerinci.
Diduga adanya penipuan oleh sejumlah oknum Panitia Seleksi Daerah (Panselda) PPPK Kerinci 2023, diduga melibatkan barisan panjang.
Kini kasusnya ditangani Polda Jambi, dan sejumlah pejabat teras Pemda Kerinci telah diperiksa, antara lain Sekda Kerinci Zainal Efendi. Efrawadi Kadis BKPSDMD (Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Daerah), Efrawadi dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kerinci Murison, kini tengah berproses di Polda Jambi.
Seharusnya Pemimpin / Bupati Kepala Daerah era Adirozal menjabat 2014-2019 dan 2023 s/d 4 Nopember 2023, berfikir rasional, jujur dan cerdas kenapa Pemdakab Kerinci dililit banyak kasus? Patut diduga saat, “Adirozal” menjabat Bupati Kerinci, pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ini harus didalami, walaupun belum terjawab mulai dari jabatan di jabat PJ Bupati Kerinci, Asraf dan kedepannya.
Sedangkan Bupati Kerinci (Pemimpin) sebelumnya Dr H Adirozal, MSi, sudah meninggalkan jabatannya, dan yang ditinggalkan hanya “PR” (Pekerjaan rumah) yang menyakitkan hati rakyat Kerinci.
Asraf, sebagai PJ Bupati Kerinci, “suka tidak suka” sedang berada dalam PR tersebut, minimal solusinya “:mendorong penyelesaiannya, lebih cepat lebih baik PR temuan BPK RI Perwakilan Propinsi Jambi maupun kasus PPPK Kerinci 2023, telah memasuki ranah Hukum atas pengaduan AHN (Aliansi Honorer Nasional) DPD-AHN, Kabupaten Kerinci, 25 Januari 2024 lalu ke Polda Jambi. Agar pihak yang dipanggil proaktive jangan sampai mempersulit keadaan?.
Baik di Polda Jambi maupun di Kejaksaan setempat.
Menuju proses final Pilkada Kerinci: Kita bersyukur memiliki banyak kader-kader terbaik saat ini, untuk menjadi bakal calon Bupati/ Kepala Derah (Pemimpin) Kerinci lima tahun kedepan antara lain, Ezi Kurniawan, S.Pd, Darmadi Letkol (Purn) TNI-AD, Asraf, SPt. MSi, Monadi Murasman (Calon kuat Balon Bupati Kerinci, 2024-2029) tulis Siasatinfo.co.id, dikutif kembali. dr. Deri, Tafyani Kasim.
Dari nama-nama tersebut diatas tiga nama besar dari “Tigo Luhah Tanah Sekudung, Siulak” yakni, “Darmadi, Monadi Murasman, Ezi Kurniawan” ketiganya Kerinci Hulu (mudik), dan tiga diantaranya, Asraf, Tafyani Kasim, dari Kerinci Hilir, sedangkan dr. Deri Kerinci Tengah, semuanya punya peluang untuk maju sebagai balon Bupati Kerinci 2024-2029.
Namun belum satu pun memiliki Partai Pengusung, dan melakukan deklarasi peresmiannya?.
30 Kursi DPRD Kerinci: Dari 30 kursi yang akan diperebutkan oleh para balon Bupati Kerinci, kini tengah disibukan mengikuti kompetenti ditingkat partai. Jika tidak bekerja serius (fokus), tiga nama besar dari tanah Sekudung, Kerinci Hulu (Mudik), bisa dua diantaranya “kandas diperjalanan proses, kendati memiliki pendukung yang kuat?.
Harapan masyarakat, siapapun Bupati Kerinci (Pemimpin) kedepannya, jangan ada lagi praktik KKN yang melukai hati masyarakat seperti dimasa pemimpin sebelumnya.
Bangunlah Kabupaten Kerinci, dengan Kejujuran, Kerja Keras & Nekad (KKN), kepentingan untuk kemakmuran rakyat Kerinci. Jangan lagi ada kelompok kepentingan, apa lagi “ampi” (anak, menantu, ponakan dan istri).
Jadilah pemimpin yang dicintai rakyat, karena kemampuan dan kejujuran membangun kepentingan kemakmuran rakyat, secara adil dan beradab. (***).