LEBONG, BEO.CO.ID – Cukup mengejutkan, sepanjang sejarah berjalannya pesta demokrasi di Swarang Patang Stumang sejak berdiri, jika ini dapat terbukti bahwa dana desa itu dapat dipergunakan untuk Pemilihan Legislatif (Pileg).
Hal itu diungkapkan langsung mantan Pjs Kades Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Provinsi Bengkulu, menyebutkan dana desa (DD) Tahap I tahun 2024 mengalir untuk Pileg sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Dilansir media gobengkulu.com cukup menarik perhatian publik, pasalnya pelaksanaan DD tahap I tahun 2024 itu, menurut mantan Pjs Kades Sangkut anggaran tersebut diguna untuk Pileg, hal itu disampaikan pada saat mediasi bersama BPD dengan sejumlah pertanyaan, berkaitan penarikan kas desa mencapai 100 persen.
“Kita sama tahulah, Pileg kemarin saya juga ngeluari duit,” cetus Sangkut, Rabu (16/5/2024), tidak menjelaskan secara rinci anggaran DD tersebut mengalir untuk keperluan apa serta siapa calon legislatornya.
Tidak hanya soal DD yang disinyalir untuk pemilihan wakil rakyat, Sangkut juga menjelaskan ada untuk pelaksanaan titik nol, kemudian Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan lanjutkan pencairan Rp 20 juta tidak dapat di SPJ-kan jelas realisasinya untuk desa setempat.
“Itu memang tidak bisa saya SPJ-kan tapi kegunaannya untuk orang banyak, masa saya harus ganti pakai uang pribadi, tolong juga pikirkan saya. Itu baru sebagian yang saya ceritakan, kalau tidak salah ada sekitar 7 item tapi saya lupa,” keluhnya, agar Pjs Kades mengerti keadaannya.
Kemudian, Sangkut juga menyampaikan, ada anggaran yang ditarik dari rekening kas desa dan telah dibelanjakan untukm keperluan material dan saat masih menjadi titipan ditoko bangunan.
“Siapa bilang progres masih nol, uang itu memang sudah habis sudah saya belanjakan untuk material tapi masih belum diangkut dari toko bangunannya,” kata Sangkut dikutip Gobengkulu.com.
Sementara itu, Camat Bungin mengatakan untuk pengelolaan DD dilakukan secara transparan (terbuka), dia menyampaikan ada hal yang tidak perlu disampaikan ke publik, dirinya juga sembari meminta maaf kepada pihak hadir disana.
“Kepada Pendamping Desa saya minta maaf, hal seperti sebenarnya tidak perlu terjadi,” kata camat.
Secara tegas Camat menyampaikan bahwa penggunan DD harus sesuai dengan aturan tanpa melontar alasan apa pun, peristiwa yang terjadi tersebut cukup menjadi catatan pemerintah desa dan tak perlu dikeluar ke publik. Selama menjabat banyak hal yang tak terduga harus dihadapi, bahkan terjadi terpaksa dilakukan diluar kewenangan serta kemampuannya.
“Terkait pernyataan pak Sangkut tadi saya rasa hal itu bisa dibicarakan secara baik-baik kepada Pjs Kades yang baru dan tidak perlu diumbar di ruang publik. Ini pelajaran untuk kita ke depannya agar lebih bijak dalam menyikapi,” sampainya. (Lsr/GB)