Kata “Koprupsi,” sudah memuakan masyarakat membaca dan mendengarkannya, kata Korupsi, dan hampir setiap hari ada dimedia masa cetak, online, televisi dan siaran (radio), bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) menyamakannya dalam tulisan buklet yang dikeluarkan menyebutkan kata Korupsi sama dengan Perampokan Uang Rakyat.
Sama halnya NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) sudah menjadi harga mati, seharusnya pelaku Korupsi, juga harus menjadi harga mati dalam pemberantasannya, siapapun pelakunya, tanpa tebang pilih harus disikat (dimusnahkan), minimal dinenen bobokan di Lembaga Pemasyarakatan (LP), atau dirumahkan di Lembaga Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB di Sungai Penuh, untuk daerah/ wilayah Hukum Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Untuk tahu siapa actor / otak pelakunya, maka kasusnya harus diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku di NKRI yang kita cintai dan banggakan ini, tentu secara hukum tanpa tebang pilih?.
Sudah berjalan lebih kurang hampir satu tahun, kasus dugaan Korupsi dana KONI Kabupaten Kerinci, Prop. Jambi dilaporkan (diadukan) ke Polres Kerinci, oleh LMS Petisi Sakti, sejauh ini belum ada penjelasannya. Pantas dipertanyakan pelapor,….ada apa?.
Mediaonline terkemuka Kota Sungai Penuh, “Gegeronline.co.id” dalam beritanya menulis dengan judul yang mencolok, “9 Bulan Dilaporkan, Kasus Korupsi Dana KONI Kerinci Rp 3,1 M Kian Tak Jelas” dikutif kembali, dalam tanda petik.
Ketua Umum LSM Petisi Sakti Indra Wirawan, S. Pd kepada gegeronlin.co.id Selasa,(04/06/2024) menuturkan, bahwa ia kembali mempertanyakan terkait penanganan kasus dugaan Korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 yang telah dilaporkan ke Polres Kerinci pada 23 Agustus 2023 lalu hingga saat ini belum diketahui status hukumnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar ditengah masyarakat Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, apakah proses hukumnya berlanjut atau dihentikan, tutur Indra.
Jika laporan pengaduan kami diproses, seharus penyidik menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada kami, dan jika penanganan kasusnya dihentikan, penyidik juga harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) kepada kami sebagai pelapor, Jangan ada kesan kasus tersebut di Peti Es kan sambung Indra.
“Iya, kami juga heran padahal sudah 9 bulan lebih kasus ini dilaporkan ke Polres Kerinci, namun hingga kini belum ada kepastian hukumnya, kami dari pelapor akan terus mengawal kasus yang diduga dilakukan Deki Almitas hingga tuntas, tegasnya.
Untuk itu kami minta kepada Kapolres Kerinci AKBP Abdul Mujib agar segera memperjelas status Hukum kasus yang telah kami laporkan ke Polres Kerinci serta memberikan informasi Perkembangan hasil Penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku kepada pelapor agar diketahui oleh masyarakat, harap Indra.
Pada bagian lain, Gegeronline.co.id, menjelaskan; Kasus dugaan Korupsi dana Hibah KONI Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi tahun anggaran 2023 sebesar Rp 3,1 Miliar yang diduga kuat dilakukan oleh “Deki Almitas” selaku Ketua KONI Kabupaten Kerinci yang telah dilaporkan LSM Petisi Sakti pada 23 Agustus 2023 lalu kian tak jelas.
Pasalnya, sudah 9 bulan lebih kasus ini dilaporkan hingga saat ini belum menemui titik terang atau belum ada kepastian hukumnya, sehingga menimbulkan Pertanyaan besar ditengah masyarakat Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi.
Zoni Irawan aktivis senior Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh saat dimintai tanggapapannya kepada gegeronline mengatakan, bahwa kasus dugaan Korupsi dana Hibah KONI Kabupaten Kerinci sejak lama dilaporkan oleh LSM Petisi Sakti ke Polres Kerinci, namun hingga kini belum ada kejelasan status hukumnya, apakah berlanjut atau dihentikan demi Hukum?
Seharusnya pihak penyidik Polres Kerinci menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor agar tidak ada kesan Penggelapan Kasus.
“Iya, saya selalu memantau dan mengikuti Perkembangan kasus dugaan Korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 yang dilaporkan LSM Petisi Sakti ke Polres Kerinci. Namun Anehnya kok masih Adem Ayem saja bahkan penanganannya terkesan jalan ditempat.”
Kita berharap ketegasan Kapolres Kerinci untuk turun tangan langsung dalam mengawasi penanganan perkara tersebut yang diduga melibatkan Ketua Partai Hanura sekaligus calon anggota DPRD Kabupaten Kerinci terpilih Periode 2024 – 2029.
Ketegasan Kapolres dalam mengawasi penanganan perkara ini demi terciptanya pelayanan Polri yang Cepat, tepat, transparasi dan akuntabel.
Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib dikonfirmasi gegeronline melalui WhatsApp nya, Selasa malam (04/06/2023) tidak menjawab, meskipun tanda pesan masuk terlihat sudah dibaca.(DD), jelas Gegeronline.co.id dikutif kembali.
Dari keterangan dihimpun penulis “Opini” ini, dari berbagai sumber kompeten, pengaduan (pelaporan) yang dilakukan LSM PETISI SAKTI, atas dugaan Korupsi dana KONI Kabupaten Kerinci sesebar Rp. 3, 1 Miliar, berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, karena pelapor dan yang dilaporkannya jelas, maka harus ditindak lanjuti dengan proses hukum, sesuai prosedur berlaku.
Jika tidak terbukti, (dan tidak ada bukti awal yang kuat, Saksi dan barang bukti), sebaiknya segera di SP3-kan, (Surat Penghentian Penyidikan Perkara), sehingga nasib terlapor tidak akan terkatung-katung?
Dan jika prosesnya berlanjut, tentu harus ada pemberitahuan pada pelapor, dalam hal ini pada LSM Petisi Sakti. Guna menjawab pertanyaan pelapor?.
Dari keterangan dihimpun penulis “Opini” ini, “kita tak boleh berburuk sangka, apa lagi menjastis, lambannya proses tentang dugaan Korupsi dana KONI Kabupaten Kerinci Rp. 3, 1 miliar itu, yang diadukan LSM Petisi Sakti ke Polisi Reseort Kerinci di Kota Sungai Penuh, 23 Agustus 2023, sudah berjalan 9 bulan tulis Gegeronline.co.id.
Setiap kasus dugaan korupsi, diduga melibatkan banyak pihak, terhadap dugaan pelaku, para saksi-saksi yang akan dibutuhkan keterangannya, harus dimaklumi jika proses hukumnya berjalan terus, (berlanjut) jangan sampai ada pihak yang berburuk sangka?. Kita tunggu, perkembangannya dan titik akhirnya seperti apa ? (***).
Penulis/ Editor : Gafar Uyub Depati Intan.