Yudi Hardiansyah : Biar Masyarakat Lebong Tahu !
LEBONG, BEO.CO.ID – Yudi Hardiansyah pelapor pelanggaran netralitas ASN Pjs Kades Selebar Jaya, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu beberapa waktu lampau, kali ini mendesak Bupati Lebong menjatuhkan sanksi sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang telah diterimanya dibulan 2 lalu.
Pasalnya, sampai hari ini belum ada kabar sanksi apa yang diberikan Pjs Kades Selebar Jaya, sesuai rekom KASN yang telah merekomendasikan Bupati Lebong sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan hukuman displin berat kepada saudara Insan Kori sesuai ketentuan PP dan perundangan tentang kedisplinan pegawai.
“Rekom KASN kan sudah sampai di bulan Februari lalu dan diterima oleh Bupati Lebong serta OPD terkait, tunggu apa lagi, silakan sampaikan sanksi pelanggarannya kepada masyarakat Lebong, biar masyarakat tahu,” lugas Yudi dalam keterangan melalui sambungan telepon, Kamis (4/7) kemarin.
Secara tegas dia mengingatkan kepada ASN Pemkab Lebong untuk tidak mengulangi hal yang sama menjelang Pilkada 27 November mendatang dan benar – benar menjaga netralitas ASN sesuai dengan regulasinya.
“Semoga ini menjadi pelajaran berharga bagi ASN Pemkab Lebong dan juga semoga tidak terulang di Pilkada 2024 ini, kita berharap netralitas itu benar – benar dijaga mengikuti aturan yang berlaku,” sampainya.
Dirinya hendak melihat keberanian serta komitmen orang nomor satu di bumi Swarang Patang Stumang, guna mengingatkan netralitas ASN di lingkup Pemkab Lebong ditahun politik dijaga.
“Kita lihat saja nanti berani atau tidak Bupati Lebong menyampaikan sanksi Pjs Kades Selebar Jaya, jika tidak disampaikan berarti bupati kita tidak komit atas kedisplinan pegawai,” pungkasnya.
Media ini masih berupaya meminta keterangan dan penjelasan kepada Bupati Lebong, terkait sanksi berdasarkan rekomendasi KASN sesuai peraturan dan perundangan berlaku, atas keterlibatan Pjs Kades Selebar Jaya. Sampai berita ini dipublis belum ada keterangan resmi dari Bupati Lebong. (*/SB)