- Laporan : Ismet Inono Jurnalist Beo.co.id Kerinci-Kota Sungai Penuh
Ancaman maha dahsat banjir bandang dan tanah longsor sangat dikhawatirkan akan terulang kembali di Kelurahan Siulak Deras dan Siulak Deras Mudik, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Prov. Jambi, seperti peristiwa pahit dan sangat menyakitkan bagi masyarakat setempat terjadi tahun 2015 silam, memporakporandakan Siulak Deras dan meluluh lantakkan harta benda masyarakat. Menelan 3 korban jiwa, 2 meninggal dunia saat itu.
Kekhawatiran masyarakat cukup beralasan dan mendasar, sekitar sepuluh hari menjelang bulan suci ramadhan terjadi lago Longsor dilokasi Tambang Bebatuan Non Logam (Galian-C) milik Ramli Umar, menutupi Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Tuak dengan ketinggian kurang lebih, 300 meter dampak menimbulkan genangan membentuk danau, suatu saat jika hujan deras turun, masyarakat Kelurahan Siulak Deras dan Desa Siulak Deras Mudik kembali jadi korban.
Dalam investigasi Beo.co.id, tinggi tumpukkan lumpur lebih kurang 8 s/d 10 meter dan menutupi Das Sungai (Daerah Aliran Sungai) Tuak 20 s/d 25 meter hingga dampak terjangan longsor bisa mencapai lk 40 meter, dapat di bayangkan kondisi berpotensi membahayakan masyarakat jika hujan deras turun.
Potensi tumpukkan materia yang membahayakan itu, seharusnya tanggungjawab pemilik tambang, “Ramli Umar” dan dampak yang ditimbulkan, terlepas dia memiliki Izin atau tidak, dampak kerusakkan itu diwilayah lokasi kegiatan penambangan yang bersangkutan. Kendati tambang itu, diduga di kelola “Pak Torik alias Cik Can”
Kini kondisi riil dilapangan akibat longsor itu sudah membentuk Danau, kondisi sementara ini masih aman, karena adanya rembesan air melalui resepan dicelah-celah meterial, jika tidak ada celah otomatis akan kembali banjir dan akan menelan korban kembali, harta benda dan bisa nyawa.
Banjir 2015 silam itu, memutuskan hubungan jalan Kerinci-Sumatera Barat, dan meluluh lantakkan jembatan akibat tersebut material galian C (bebatuan Non logam) dari Sungai Tuak, milik “Ramli Umar” itu.
Salah satu warga Kelurahan Siulak Dreas, Mat Takbir (60) menjelaskan beberapa waktu silam di tempat kejadian mengakatan selagi air mengalir kita predeksi masih titik aman.
“Selagi resapan air di sela-sela material masih lancar mungkin masih bisa aman, tapi bilamana di guyur hujan lebat dan rongga-rongganya tertutup kemungkinan akan terjadi banjir bandang lebih besar lagi menhantam pemukiman penduduk terutama rumah yang berada didekat pinggiran Sungai Tuak” tandasnya.
Penjelasan yang sama juga disampaikan, Pak Sul (65) warga setempat mengatakan bahwa longsor yang terjadi di Sungai Tuak itu, mengorban kanharta benda miliknya berupa Kebun, dan isinya seperti tanaman Kulit Manis (Cassiavera) = Kayu Manis dan lainnya,
Saya telah menghubungi “Pak Torik” dan meminta ganti rugi, Pak Torik mengatakan “siap mengganti kerugian saya” ujarnya. Namun sejauh belum dieroleh keterangannya, apakah sudah dibayar atau belum?
Dalam pengamatan Jurnalist Beo.co.id, masyarakat perlu berhati-hati bila berada dilokasi longsor sewaktu – waktu akan terjadi banjir, dan kembali korban bagi masyarakat.
Lurah kelurahan Siulak Deras Irwan, ketika diminta keterangannya membenarkan terjadi peristiwa tersebut, dan telah memberi tahu keseluruh pengelola galian C di Siulak Deras dan akan kita laporkan kepada Camat Ujarnya.
Mendapat laporan itu, Camat Gunung Kerinci Sutan Noerman telah menurunkan aparatnya kelokasi melihat kondisi riil dilapangan, dan melaporkan kepada Bupati Kerinci di Bukit Tengah, guna mengambil langkah strategis kedepan (mencari solusi terbaik) jalan keluarnya untuk mengatasi masalah ancaman tersebut, kata sumber kompeten pada awak media ini.
Pengawasan Lemah: Maraknya galian C baik liar maupun memiliki Izin di Kabupaten Kerinci sejak 15 tahun silam, tidak konsistennya pengawasan baik oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci, maupun Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Prov. Jambi.
Khusus langsung pengawasan kabupaten/ kota sebelum diambil alih oleh provinsi se Indonesia dibawah tahun 2014 silam. Malah kasus galian C, berlarut-larut sampai tahun 2018 silam belum berhasil dituntaskan Pemerintahan Adirozal. Apa lagi sejak diambil alih oleh Dinas Pertambangan provinsi Jambi, pengawasan juga tidak berjalan maksimal hingga kini.
Galian C dikabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh sarat, kepentingan kelompok dan individu untuk hidup dan memperkaya diri sendiri, dengan menempuh cara-cara illegal, karena lemahnya pengawasan dari pemda provinsi, kota dan kabupaten, sehingga masalah galian C baik liar maupun punya Izin, tetap merusak lingkungan. Contohnya di Siulak Deras, milik “Ramli Umar” dan lainnya.
Kenapa ini jadi masalah, kendati mereka memiliki Izin. Persolannya izin yang dikeluarkan tidak teruji dengan persyaratan yang benar, yang penting dilokasi mereka bisa dikeluarkan izinnya, pada daerah tersebut termasuk daerah terjal (miring) dan lain sebagainya.
Makanya Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup (Dinas-DL) Provinsi Jambi Jambi harus selektip dan punya komitmen yang kuat dan bertanggungjawab atas penerbitan perizinan untuk galian C (bebatuan non logam), tidak asal diterbitkan izinnya dan pemilik tambang mampu membayar kewajiban kepada Negara (pemerintah), uji petik kelayakan lokasi untuk diberi izin harus terjamin kebenarannya.
Dan pemerintah daerah kabupaten/ kota dan provinsi yang punya kewenangan mengeluarkan izin, sepanjang pengusaha menguruskan secara benar, dan uji kelayakannya sesuai ketentuan berlaku dilapangan secara birokrasi jangan dipersulit.
Sehingga para pengusaha mendapat kemudahan, sepanjang perizinan diurus secara benar, antara hak dan kewajiban. Dan yang sudah terjadi selama ini, ada beberapa lokasi yang tidak pantas diberi izin, tahu-tahu izinnya keluar. Dan sebalik, yang pantas diberi izin justru dipersulit. Maka koreksi harus dilakukan pada aparat terkait, untuk kepengurusan izin galian bebatuan non logam atau galian C, secara benar tidak meloloskan suatu izin karena kepentingan pribadi.
Solusi (jalan keluarnya) Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup Prov Jambi, sebagai pihak berwenang dan diberi kepercayaan oleh pemerintah, agar melaksanakan tugas secara professional dan bertanggungjawab terhadap pengeluaran izin, dan terus melakukan koordinasi dengan pihak kabupaten/ kota.
Dan pengawasan harus melibatkan anggota DPRD Kerinci dan Kota Sungai Penuh, selaku pemilik wilayah (daerah), DPRD setempat selaku wakil rakyat (jelmaan masyarakat) daerahnya berkewajiban melakukan pembelaan terhadap kepentingan masyarakatnya, tidak menjadi penonton didaerah sendiri. (***)
Laporan : Tim Beo.co.id & Gegeronline.co.id
Penulis/ Editor : Gafar Uyub DepatiIntan