LEBONG, BEO.CO.ID – Bupati ketiga Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu Kopli Anshori sejak dilantik Februari 2021 delapan bulan silam menggantikan H. Rosjonsyah Syahili, kini menjabat Wakil Gubernur Prov. Bengkulu. Kopli, sejak tahun 2020 silam prapilkada menjanjikan masyarakat Lebong Bahagia & Sejahtera, “tidak muluk-muluk” menjanjikan infrastruktur yang baik, pertanian maju dengan gagasan besar turun dengan MT (Musim Tanam) setahun dua kali, bukan satu kali untuk meraih mimpi Lebong, “Bahagia & Sejahtera.”
Langkah pertama dilakukan Kopli, tak jauh beda dengan bupati sebelumnya, pertama Dalhadi Umar, kedua Rosjonsyah Syahili perang terhadap mahluk Ciptaan Tuhan, tikus-tikus rakus (ganas), yang merusak tanaman Padi masyarakat selama ini.
Untuk mewujudkan MT dua kali dalam setahun, Kopli berhasil membunuh 34.000 Tikus bersama masyarakat Lebong, dengan cara perang, memburu tikus-tikus ganas itu. Bahkan untuk membunuh puluhan ribu tikus itu, Bupati Kopli, menggelontorkan dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), T.A. 2021 dengan nilai bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Langkah Bupati Kopli, mendapat apresiasi masyarakat Lebong yang mayoritas usaha hidup mereka dari sector Pertanian Padi Sawah yang panennya (MT) selama ini setahun sekali. Berburu Tikus yang melibatkan para pemburu masyarakat itu sendiri, pertikus di hargai Rp3000,- bagi yang warga yang membunuh tikus disepanjang persawahan masyarakat di Lebong.
Habiskah Tikus-tikus Lebong itu? Sulit dibuktikan. Ternyata Tikus Lebong, berkembang biak lagi, meminjam istilah “hilang satu tumbuh seribu” praktik itu juga terjadi di era dua bupati sebelumnya, “Dalhadi Umar dan Rosjonsyah?” Kendati gagal memerangi Tikus, namun Kopli tetap mencontohnya. Karena belum ditemukan cara-cara (teori) lainnya?.
Kendati Tikus, punya hak hidup sama dengan hewan (binatang) lainnya selaku makluk Ciptaan Tuhan yang maha segalanya. Perjuangan Kopli, menghancur leburkan Tikus-Tikus itu, semata untuk menciptakan “masyarakat Lebong Bahagia & Sejahtera” dimasa Ia menjabat Bupati Lebong periode 2021 s/d 2024 mendatang.
Langkah selanjutnya setelah memerangi dan membunuh Tikus puluhan ribu itu, apakah ada program pupuk gratis,….belum tahu? Dan yang masih terdengar di pasaran umum pupuk bersubsidi bukan gratis. Itu pun program Presiden (pemerintah pusat). Mudah-0mudahan Bupati Kopli memprogramkan “pupuk gratis kedepannya” guna mewujudkan masyarakat Lebong, “Bahagia & Sejahtera” = BAHAGIA & SEJAHTERA.
Program dan langkah berikut yang dilaksanakan Bupati Kopli Anshori memilih dan mengangkat para pembantunya yang terbaik, dimulai dari mutasi 1 (pertama), dan mutasi kedua 1 Oktober 2021 yang baru lalu. Ratusan ASN (Aparatur Sipil Negara), dijajaran Pemkab Lebong dimutasikan.
Dan menunjuk ASN (pejabat baru) untuk membantu segera mewujudkan masyarakat Lebong, Bahagia & Sejahtera. Ternyata diwarnai gelombang protes, puluhan ASN keberatan. Bahkan sejumlah ASN, membuat laporan resmi ke KASN Pusat menyatakan adanya kejanggalan dalam mutasi kedua, sedangkan yang pertama dibatalkan pemerintah.
Seharusnya Bupati Kopli, mengambil pelajaran dari mutasi pertama, apanya yang salah, agar tidak terpuruk di Lobang yang sama. Tentu dengan cara yang cermat, meneliti (menalaah) kesalahan yang terjadi. Ini butuh tim selektif, independen, professional, sesuai ketentuan yang dimanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah.
Para ASN yang membuat laporan atas kejanggalan pada mutasi kedua, ditanda tangani puluhan mantan pejabat, juga menyampaikan coppy berkas ke redaksi BEO.CO.ID dan Gegeronline di Kota Curup. Dan SK mutasi mereka ditanda tangani langsung oleh Bupati Kopli Anshori itu, ternyata berdampak nasib (karier) ASN yang dimutasikan itu.
Menurut dua orang ASN, yang mengunjungi Kantor BEO.CO.ID (BiDiK07 ELANGOPOSiSi), di Kelurahan Air Putih Baru, Kota Curup seraya minta namanya dirahasiakan sesuai UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers memang boleh dirahasiakan, dasar kesepakatan.
Secara tersirat kedua oknum ASN itu, “bukan takut, tapi tak enak” kita tetap menghargai beliau sebagai Bupati Lebong, (Pemimpin daerah), karena pak Kopli ingin mensejahterakan masyarakat Lebong lewat Visi dan Misinya Lebong, Bahagia & Sejahtera.
Menjawab pertanyaan Pemimpin Redaksi BEO.CO.ID, kedua mantan pejabat itu sependapat mengatakan, “ kami bukan tidak senang (tidak suka) dimutasikan ; mutasi hal biasa dan itu hak luar biasa (hak prerogative) bupati mengangkat, memindahkan dan memberi jabatan, menonjobkan ASN dijajarannya.
Namun, tidak serta merta berjalan secara politis, karena tidak mendukung beliau pada Pilkada lalu. Dan yang diberi jabatan saat ini, secara mayoritas pendukung dan mantan tim sukses, tersebung ketika proses Pilkada Lebong berlangsung.
Kedua silakan dinonjobkan, karena ada pelanggaran Hukum dalam menjalankan tugas, dibuktikan dengan keputusan Pengadilan Negeri setempat. Dan ketiga Nol prestasi (tidak sama sekali berprestasi) ketika diberi jabatan. Dan diberi jabatan dengan cara KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, oleh Bupati sebelumnya.
Tidak masuk kerja secara standar, tanpa pemberitahuan atasan, tanpa izn, sakit dan lain sebagainya. Boleh saja Bupati selaku pemegang kuasa hak prerogative menonjobkan tanpa jabatan. Jika poin-poin yang dijelaskan diatas dilanggar, tandas dua sumber redaksi media ini.
Kami bersama kawan-kawan lainnya, bukan batas nonjob? Melainkan lebih dari itu, ada yang turun eselon dari III (Tiga), menjadi eselon IV (Empat) turun satu tingkat. Jangankan untung/ bertahan, malah buntung, bahkan mematikan standar percepatan kepangkatan / eselon. Dan yang bahagia dan sejahtera, para kawan-kawan kita, (saudara-kita), yang dari Bidan Kesehatan (lingkungan) Kesehatan, termasuk Puskesmas, ada yang mendadak naik eselon. Ini mungkin Nepotisme, (kekeluargaan).
Kita tahu dan mendukung perjuangan Visi dan Misi pak Bupati Kopli, menuju masyarakat Lebong, Bahagia dan Sejahtera. Kalau begini caranya, dua kali mutasi dua kali pelanggaran, apa iya dengan cara ini Lebong Bahagia dan Sejahtera???.
Namun secara moral kita tetap mendukung program pak Bupati memperjuangkan masyarakat Lebong Bahagia dan Sejahtera, “secara moral” tapi tidak kerja secara langsung, karena sudah di nonjobkan tandas sumber.
Selain memerangi Tikus yang sudah dilakukan Bupati Kopli, Mutasi Jilid satu dan dua, bermasalah karena bertentangan UU dan PP (Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah), dan telah diulas Beo.co.id dan catatan yang terbaikan sebelumnya, (baca dan simak berita dan laporan) Beo.co.id, dalam tulisan terdahulu.
Bupati Kopli, juga mempunyai perhatian khusus dalam menentukan pembangunan secara fisik, lewat pengadaan infrastruktur yang baik terdiri dari Jalan dikelola Bina Marga (BM), Jalan Lingkungan, Gedung dan Perkantoran, melalui Bidang Cipta Karya, dan Bidang SDA (Sumber Daya Air) = Pembangunan Pengairan, untuk meningkatkan produksi dan turun MT dua kali setahun.
Dan pembangunan khusus di sector Pertanian, peningkatan pembangunan, rehabilitasi, dan pembangunan Irdes (Irigasi desa), JUT (Jalan Usaha Tani), yang dibangun dinas pertanian dan perikanan, Holtur Kultura, Pangan dan lain sebagainya, hanya T.A. 2021, perencanaan dan pengusulannya dilakukan Bupati Lebong sebelumnya (H. Rosjonsyah), jadi Kopli hanya melaksanakannya.
Namun, sebagian dalam pelaksanaannya secara fisik, tahun anggaran 2021, dilelang (ditenderkan) sudah ditangan Kopli menjabat Bupati Kabupaten Lebong, untuk mendukung Lebong Bahagia dan Sejahtera, maka hasil yang diharapkan berkualitas, sesuai rencana umur bangunan. Jangan sampai ada bangunan fisik yang daya tahan, dibawah se-umur jagung. Karena kita ingin mendukung terwujudnya masyarakat “Lebong Bahagia dan Sejahtera” bukan sebaliknya ?.
Solusinya mari kita dukung Visi dan Misi Bupati Lebong, mewujudkan masyarakat Lebong, “Bahagia & Sejahtera” karena pak Kopli dipilih dan terpilih secara mayoritas oleh masyarakat Lebong. Dengan kata lain “masyarakat harus turut bertanggungjawab” karena “Kopli” pilihan anda. (***/R)