SIANTAR, BEO.CO.ID – Tempat Hiburan Malam (THM) Coin Bar, Jalan Parapat, Kota Siantar, Yogi (31) warga Kota Medan, diamankan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Minggu (12/12/2021) sekira jam 00.05 WIB.
Saat diperiksa, di dalam tas sandang miliknya, personil Satres Narkoba, menemukan 1 (satu) butir pil Happy Five golongan IV Psikotropika.
Selanjutnya, Yogi langsung diamankan ke Mako Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Keterangannya kepada personil, Pil Happy Five tersebut ia dapatkan dari Kota Medan. Pasca penangkapan Yogi, Satres Narkoba lalu melakukan gelar perkara dan Assesment.
“Kepada Yogi, di kenakan Pasal 60 ayat 5 UU No 5 Thn 1997 tentang Psikotropika.” Jelas Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi Yahya dalam pesan tertulisnya kepada sejumlah kru media, Rabu (15/12/2021) malam.
(S. Hadi Purba)