spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Amin Jaya Kabid Penataan Ruang : Tegaskan Kecamatan Curup Bukan Peruntukan Wilayah Pertambangan

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Laporan: Gafar Uyub Depati Intan

Rusaknya tata ruang wilayah Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Propinsi Bengkulu, akibat penambangan Bebatuan (Galian C), Tambang Pasir-diduga dilakukan para oknum untuk memperkaya diri sendiri, dan keluarga.

Ironisnya pelaku tanpa mengindahkan Perda, bahkan terkesan melawan Keputusan Bersama DPRD dengan Bupati Rejang Lebong terhadap Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2012 dimasa Bupati dijabat H. Suherman. Sumber DPRD Rejang Lebong.

Amin Jaya Kepala Bidang (Kabid) PENATAAN RUANG Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, dihubungi Beo.co.id diruang kerjanya Selasa, 27 Desember 2022 sekitar pkl 11:10 WIB menjawab pertanyaan menjelaskan, berdasarkan Perda No.8 tahun 2012 Pasal 34 ayat (1), jelas menerangkan Kecamatan Curup bukan peruntukannya bukan untuk wilayah Pertambangan, tegasnya.

Terkait adanya kegiatan pertambangan Pasir di Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup kami di Bidang Penataan Ruang, belum/ tidak pernah mengeluarkan rekomendasi Izin untuk kegiatan pertambangan, kepada pihak manapun jelasnya.

Menjawab pertanyaan lebih jauh, Amin Jaya mengatakan ‘’seharusnya pihak terkait melakukan koordinasi dengan kami di Bidang Penataan Ruang, karena kami diberi wewenang untuk menangani rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Rejang Lebong, secara teknis. Kami sama sekali tidak diajak dan tidak pernah di koordinasikan, paparnya.

Dan Perda No. 8 tahun 2012 tentang RTRW, sampai detik ini tidak ada perubahan, dan masih berlaku seratus persen. Bahwa Kecamatan Curup, peruntukannya bukan untuk daerah (wilayah) pertambangan.

Karena kami tidak pernah diajak dan diberi tahu, Kecamatan Curup, setahu kami adalah daerah RTRW Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Rejang Lebong 2012-2032, dan kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk Izin pertambangan kepada pihak manapun, ujarnya ramah.

Dari keterangan dihimpun Wartawan media ini, yang melakukan kegiatan penambangan Pasir di Kelurahan Talang Benih Ujung Kecamatan Curup/ Wilayah RTRW, dalah ‘’saudara Toton, yang dikelola anaknya, bernama Yudha’’ dan sudah berlangsung lebih kurang 8 (delapan) bulan, jelas sumber kompeten dari para tenaga kerja (buruh) harian, kepada BEO.co.id, yang dirahasiakan identitasnya. Dasar (UU No.40 tahun 1999 tentang Pers).

Toton, yang menggunakan PT. RYU PUTRA PERKASA, sebagai badan hukumnya, yang mendapat Izin dari pemerintah pusat, (Kementerian ESDM RI) wajib bertanggungjawab atas kerusakkan lingkungan karena izin yang diperolehnya berada dalam wilayah (daerah) RTRW Perda No. 8 tahun 2012. Daerah yang dilarang melakukan kegiatan Pertambangan.

Kendati dikeluarkan Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Meneral) RI, harus dicabut dan kasusnya telah dilaporkan ke MCP-KPK RI, 05 Nopember 2022, saat MCP-KPK ke Bengkulu dan mengadakan pertemuan dengan Pemerintah daerah termasuk dengan Pemda Rejang Lebong, kata Sekda Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST dikutif kembali sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Tim BEO.co.id, telah berulangkali menghubungi saudara Toton, guna mendapatkan keterangan resmi dari yang bersangkutan, berupa alasan keluarnya Izin, hak jawab, hak bantah, hak sanggah dan hak mengeluarkan pendapat seluas-luasnya.

Dan kenapa Izin bisa keluar tanpa rekomendasi dari Pemdakab Rejang Lebong? Sayang, sampai berita ini diturunkan Toton, gagal ditemui. Saat dicari kerumah pribadinya di Perumnas Curup, dan dikegiatan Musiknya Gang Arenas Curup, dan Ketambang Pasirnya di Talang Benih Ujung,Toton tidak berada ditempat.

Dengan tetap mengedepankan azaspraduga tak bersalah, dan tak bermaksud berburuk sangka dulu, seharusnya Toton, sebagai pengusaha yang baik, berani memberikan penjelasan apa adanya.

Sumber resmi media ini dari Kota Bengkulu pekan lalu yang menanyakan langsung ke Dinas ESDM Propinsi Bengkulu, menjelaskan, ‘’kita sudah tanyakan ke dinas ESDM, jawabnya mereka juga tidak tahu, setelah dikeluarkan izin itu wewenang pusat, daerah tidak berhak mencampurinya, tegas sumber menggambar hasil kerjanya ke Dinas ESDM Propinsi Bengkulu, dipaparkan kembali kepada BEO.co.id. Seraya minta dilindungi namanya.

Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Hoesen, tiga pecan terakhir dari minggu kedua sampai akhir Desember 2022 dihubungi dikantor DPRD Rejang Lebong, Jl S Sukowati 53 Kota Curup, tidak masuk kerja sampai Senin 26 Desember 2022, sampai berita ini diturunkan belum diperoleh keterangan resmi DPRD Rejang Lebong, karena Perda No. 8 tahun 2012, mereka yang melahirkan bersama Bupati Rejang Lebong, saat itu.

Sumber resmi lainnya yang diperoleh dari dua orang masyarakat Kecamatan Curup, mengatakan ‘’jika Toton (PT.RYU PUTRA PERKASA), boleh diberikan Izin oleh Kementerian ESDM dalam daerah terlarang RTRW Kecamatan Curup, kami juga akan menguruskan izin yang sama, supaya adil dan berkeadilan, sama-sama boleh’’ tegas sumber, yang dilindungi namanya, (UU No.40 tahun 1999 tentang Pers).

Jika tidak boleh, iya sama-sama tidak boleh jelas sumber itu. Dari data dan dokumen yang dikumpulkan redaksi BEO.co.id dan GEGERONLINE.CO.ID GROUP, tahun 2017 pihak Polres Rejang Lebong, pernah melakukan penutupan. Dan kembali ditambang kembali oleh oknum pelaku, pada tahun 2018 ada lima tambang yang ditutup oleh Tim Pemdakab Rejang Lebong, termasuk lokasi yang dikelola Toton.

Anehnya ditahun 2022, justru Toton (PT. RYU PUTRA PERKASA), bisa diberi izin, ini ada apa..??? (BEO.co.id/ ***).

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org