“Kita sudah bersama – sama (Red – Kabid Aset) melakukan inventarisir aset, saat ini sedang dalam proses ke pihak Kabag hukum untuk ditelaah,” ujar Haris Santoso Kabid BM dijumpai diruang kerjanya, Senin (25/9).
Jelasnya lagi, bahwa pihak belum mengetahui secara persis surat berita acara atau SK penghapusan aset tersebut, sudah atau belum ditanda tangani oleh Bupati Lebong.
“Yang jelas proses perlu ditelaah bagian hukum seperti itu mekanismenya,” ungkap Toso panggilan akrabnya.
Ketika ditanya nilai aset yang terdampak dalam pembangunan Inpres, Toso mengatakan, hal tersebut yang lebih mengetahui pihak BKD bagian aset dan dapat menentukan nilai aset tersebut.
“Soal dominal (nilai aset) yang lebih tahu itu orang aset,” singkatnya menjawab secara enteng. Lucunya, seakan OPD teknis itu tidak mengetahui atau tidak dapat menghitung jumlah nilai aset pembangunan yang berada di lokasi pembangunan Inpres.