Sementara itu, Kabid Aset, Gundala dimintai keterangan mengatakan, bahwa bangunan aset Pemkab Lebong terdampak dilokasi pembangunan Inpres hanya sudah jelas itu gapura (Simpang Lemeu Pit dan Semelako) dan sudah diajukan pihak PUPR-P Lebong kin sedang berproses naik ke BMD (Barang Milik Daerah, kini belum turun ke pihak Aset.
“Ntah apakah pak bupati sudah menanda tangani apa belum SK penghapusan aset itu, sampai kini belum diketahui,” jelas Gundala saat disambangi diruang kerjanya, Senin (25/9).
Diakui olehnya, bahwa pihak mengalami kesulitan dalam penghitungan nilai aset, kendati pihak sudah melakukan pendataan aset yang terkena dampak pembangunan Inpres, permasalahannya seperti ini, di 1 paket pekerjaan pembangunan jalan memiliki beberapa item bangunan pendukung/pekerjaan minor.
“Misal pembangunan jalan, terkadang ada beberapa bangunan seperti irigasi, drainase ataupun lapis tebing didalam KIP kami tercatat nilainya keseluruhan, ini yang membuat kesulitan kami untuk menghitung nilainya,” terangnya.
Lanjut dia menyampaikan, untuk nilai yang baru dapat disimpul saat ini, satu unit bangunan aset gapura persimpangan dengan nilai 1 bangun Rp. 14.000.000,- x 4 = Rp. 56.000.000,- ( link jalan Lemeu Pit dan link jalan Semelako) ini yang dinaikan ke bupati, ada aset yang tidak tercatat di data PUPR – P Lebong hanya 1 aset bangunan irigasi di Selebar.
“Mungkin ada aset desa, PNPM tidak bisa kami melakukan penghapusan, soalnya aset tersebut tidak tercatat di Pemda kita,” pintasnya, belum dapat memberi data aset keseluruhan kepada media ini dilokasi pembangunan tersebut, beralasan pemegang data aset (Ayuk Yeni) anaknya sedang sakit.