spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aset Sudah Rusak, SK Penghapusan Belum Tuntas, Ini Hasil Inventarisirnya

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tidak hanya beberapa aset dinas PUPR – P Lebong yang tidak tercatat bidang aset, termasuk gapura Kampung KB. Menurut keterangannya, dari hasil konfirmasi pihak ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Lebong bahwa gapura tersebut dikasih Pemprop atau pusat ?.

“Kita cek KIP kita tidak ada, proses penghapusan barang aset itu tentu milik, baru ada dan akan dibuat SK penghapusan, diluar itu bukan kewenangan kita dan kita tidak membuat nilai aset tanpa ada dasar yang kuat, bisa saja menggunakan jasa konsultan, bangunan hotmix jalan lama tidak dihapus, bangunan itu bertambah nilainya sekarang,” tegasnya diakhir. (Eluban RI/Sbong Keme)


Pengrusakan Aset Dapat Dijerat Hukum (hukumonline)

Pasal 406 KUHP atau Pasal 521 UU 1/2023

Pasal 406 KUHPPasal 521 UU 1/2023
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[2]Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau
menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[3]Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500 ribu, pelaku tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[4]
Pelaku Perusakan & Orang Yang Menyuruh
Pasal 55 KUHPPasal 20 UU 1/2023
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.Setiap orang dipidana sebagai pelaku tindak pidana jika:melakukan sendiri tindak pidana;melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;turut serta melakukan tindak pidana; ataumenggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.

Baca Juga :

BACA JUGA :  Hitung Cepat di Pilkada Lebong, Azhari - Bambang Unggul Dari Petahana
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org