spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berhembus Kabar ‘Mahar’ Pjs Kades Di Lebong, Diduga Main 30 dan 50

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.ID – Berhembus kabar tidak sedap rencana penunjukan 65 ASN sebagai Pjs Kades pasca batalnya Pilkades 65 desa di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu menuai perbincangan.

Mengapa tidak, kabar isu miring dugaan adanya mahar untuk menduduki jabatan sebagai Pjs Kades di 65 desa yang saat ini menjadi buah bibir yang hangat dibicarakan ditengah masyarakat yang bermotto bumi Swarang Patang Stumang. Dugaan jumlah tarif yang berhembus tengah masyarakat berkisaran antara Rp 30 Juta hingga Rp 50 Juta untuk satu Pjs Kades.

“Sudah menjadi rahasia umum, di balik penunjukan Pjs Kades ini, ada mahar yang harus disiapkan ASN agar ditunjuk jadi Pjs Kades yang nantinya akan mengelola Dana Desa,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Lebong, Wilyan Bachtiar.

Anggota DPRD Lebong ini secara tegas menyampaikan, meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan mengawasi proses penunjukan 65 Pjs Kades akibat dampak gagalnya Pilkades serentak di 65 desa.

“Kalau dari proses awal saja sudah ada praktik suap menyuap jabatan, maka Dana Desa yang akan dikelola oleh Pjs Kades dalam kondisi terancam, akan semakin hancur Lebong kalau dibiarkan sepeti ini,” tegasnya.

BACA JUGA :  Ditahun Politik, Kesbangpol Lebong Ingatkan Ormas & LSM Dapat Cipta Iklim Pilkada Damai

Wilyan juga memastikan tidak adanya anggaran Pilkades di APBD 2023, pasalnya, sudah dianggarkan di APBD – P 2022 yang lalu, untuk hajatan Pilkades serentak di 65 desa.

“Tidak ada di APBD 2023, karena anggaran Pilkades ini sudah ada di APBD Perubahan 2022. Tidak mungkin dianggarkan kembali dalam APBD 2023,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi dan pemberitaan iNewsBengkuluUtara.id, adanya dugaan mahar dalam penunjukan 65 Pjs Kades di Kabupaten Lebong. Giat indikasi itu telah dilakoni oleh oknum pejabat sejak mulai Desember 2022 lalu bagi yang berminat ingin menjabat Pjs Kades, kisaran tarif Rp 30 juta sampai Rp 50 juta.

Kabarnya uang diambil dari ASN tersebut yang disinyalir ingin jadi Pjs Kades, sudah disetorkan oleh oknum pejabat. Dari penelusuran itu terdapat masih ada yang belum menyetor hingga menunggu pelantikan Pjs Kades dilantik oleh Bupati Lebong.

Secara tegas disampaikan Mustarani Abidin menanggapi hal tersebut menyatan hoax atau kabar bohong. Tidak ingin tinggal diam, secara lantang dia menghimbau dan meminta kepada pihak-pihak yang diduga menyetor, terjadinya transaksional untuk menjadi Pjs Kades secara melaporkan kepihak yang berwajib serta didukung fakta dan bukti.

BACA JUGA :  Harga Material Proyek DD "Ngelunjak", Rahmad Robi : Tanya Pak Kades

“Atas nama pemerintah daerah saya tegaskan bahwa itu adalah bohong. Jika memang ada, laporkan saja ke penegak hukum disertai dengan bukti. Dan akan saya tindak tegas,” kata Mustarani kepada iNewsBengkuluUtara.id melalui telepon, Selasa (17/1/2023). (SB/DA)

Pemberitaan ini sudah pernah ditayangkan di iNews.id, berjudul : Mahar Jabatan Pjs Kades di Lebong Rp 30 Juta Hingga Rp 50 Juta

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org